SEMINAR PERBANKAN SYARIAH Disampaikan oleh Abdul Gofur BANK MUAMALAT
Definisi Bank Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (pasal 5 UU 7/92) Kegiatan Usaha Perbankan : Penghimpunan dana Penyaluran dana Jasa keuangan perbankan
Konsep & Sistem Perbankan Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan Proses Penghimpunan Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Masyarakat Pengguna Dana Proses Penyaluran Dana
Konsep & Sistem Bank Konvensional Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Bank Konvensional Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Penetapan Imbalan Penetapan Beban
Konsep & Sistem Perbankan Syariah BAGI HASIL Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Syariah Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna & Salam) 3. Ujroh (Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik) Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Permasalahan Bank Syariah Bank Konvensional Risiko Usaha Dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negatif (negatif spread) karena sistem yang digunakan. Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur , risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank. Kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan bunga dan beban bunga Sistem Pengawasan Adanya dewan pengawas syraiah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah Aspek moralitas sering kali terlanggar karena tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari operasional.
PERBEDAAN BUNGA DENGAN BAGI HASIL Dihitung dari pokok (uang yg dipinjamkan) Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar Nominal tetap sesuai suku bunga Diragukan Dihitungan dari keuntungan Nisbah tetap sesuai akad Nominal berubah sesuai kondisi usaha Tidak ada keraguan
Karakteristik Bank Syariah (pr 2-5) Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri: pelarangan riba dalam berbagai bentuknya Tidak mengenal konsep “time-value of money” Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan. Beroperasi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil=> dapat melakukan transaksi-2 sektor riil
Syarat transaksi sesuai syariah a.l : (pr 7) Tidak mengandung unsur kedzaliman Bukan riba Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain. Tidak ada penipuan (gharar) Tidak mengandung materi-materi yg diharamkan Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS
Produk dan jasa Bank Syariah Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Prinsip wadiah Giro Tabungan Wakalah Kafalah Hiwalah Rahn Qardh Sharf Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Ujroh Ijarah Ijarah Muntahiah Bitamlik
Penghimpunan dana Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)
Prinsip Wadiah Akad titipan pihak yang mempunyai barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan untuk keselamatan, keamanan serta keutuhan harta titipan tersebut. Berdasarkan jenisnya : Wadiah Yad Amanah, aplikasi di perbankan Safe Deposit Box Wadiah Yad Dhamanah, aplikasi di perbankan Giro dan tabungan.
Skema Wadiah Yad Amanah 1. Titip barang/uang Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 2. Bebankan biaya penitipan Wadiah Yad al Amanah Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang titipan. Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan.
Skema Wadiah Yad Dhamanah 1. Titip Barang/uang Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 4. Beri Bonus 2. Pemanfaatan Barang/uang 3.Bagi Hasil Wadiah Yad adh Dhamanah Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan. Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan. Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip. Pengguna Dana
Prinsip Mudharabah Merupakan akad antara pemilik dana sebagai “Shahibul Maal” dengan Bank sebagai pengelola dana atau “Mudharib” untuk mengelola dana dan memperoleh keuntungan serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib : Mudharabah Mutlaqah, aplikasi di perbankan merupakan investasi tidak terikat berupa deposito atau tabungan Mudharabah Muqayyadah, Investasi terikat
Skema Mudharabah Mutlaqah Perjanjian Bagi Hasil Nasabah (Shahibul Maal) Bank (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah Y% ` Nisbah X% Pembagian Keuntungan Modal Pengembalian Modal Pokok
Mudharabah Muqayyadah BANK Mudharib (Pengelola) SPECIAL PROJECT 1 Proyek Tertentu 4 Penyaluran Dana 5 Bagi Hasil 6. Bagi Hasil 2 Hubungi Investor 3 Inv dana INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik modal)
Contoh perhitungan Bagi Hasil DPKM (Dana Pihak Ketiga Mudharabah) yaitu Dana Nasabah dengan Akad Mudharabah A 90.000.000 DPKM yang dapat disalurkan pada pembiayaan = DPKM x (1-GWM => simpanan wajib pada Bank Indonesia =5%) B 85.500.000 Dana bank 14.500.000 Pembiayaan yang disalurkan C 100.000.000 Pendapatan dari penayaluran pembiayaan D 1.666.667 Pendapatan Investasi dari setiap 1000 DPKM E 15,83 B 1 E = --- X D X --- X 1.000 C A
Contoh Perhitungan Bagi Hasil Tuan Ahmad memiliki deposito Mudharabah di BMI sebesar Rp. 10 juta dengan nisbah nasabah 55 dan BMI 45, dan masa pengendapatan selama satu bulan Pendapatan Investasi dari setiap 1000 DPKM E 15,83 Saldo rata-rata harian F 10.000.000,00 Nisbah nasabah (disepakati awal akad) G 55,00 Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini (rupiah) H 87.065,00 F G H = ------- X E X ------ 1.000 100
Kesimpulan Sistem bagi hasil tidak dapat memastikan keuntungan di muka, karena harus memperhitungkan hasil investasi Secara finansial tidak ada kepastian sistem bagi hasil lebih besar/kecil dari bunga dan sebaliknya, tergantung pada besar indeks hasil investasi dari Bank ybs. Sistem bunga akan lebih ringkas tapi tidak adil dan potensi memberatkan
Penyaluran dana Prinsip Jual Beli Murabahah Istishna, Istishna paralel Salam, Salam Paralel Prinsip Bagi hasil Ujroh Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Ijarah, Ijarah Muntahia Bitamlik
Prinsip Jual beli MURABAHAH Merupakan akad jual beli antara bank dengan nasabah, Bank membeli barang dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Aplikasi, diterapkan untuk pembiayaan investasi
1. Negosiasi & Persyaratan Skema Murabahah 1. Negosiasi & Persyaratan 2. Akad Jual Beli BANK SYARIAH NASABAH 6. Bayar 5. Terima Barang 3. Beli PENJUAL (SUPPLIER) 4. Kirim
ISTISHNA Akad jual beli (mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani) spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu, jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan ( dimuka, cicilan dan dibelakang) Apabila bank bertindak sebagai shani’ kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang disebut istishna paralel Aplikasi di perbankan, manufaktur, industri kecil menengah dan konstruksi
Skema Istishna 3.Kirim BarangPesanan 1.Negosiasi Pesan 2. Tagih PRODUSEN (PEMBUAT) 3.Kirim BarangPesanan 1.Negosiasi Pesan 2. Tagih BANK SYARIAH
Skema Istishna Paralel PRODUSEN (PEMBUAT) 5.Kirim BarangPesanan KONSUMEN (PEMBELI) 6.Bayar 2.Negosiasi Pesan 3. Tagih 4. Tagih 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH
SALAM Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) Spesifikasi (jenis, ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Apabila bank bertindak sebagai penjual, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang disebut salam paralel. Aplikasi, diterapkan untuk produk agribisnis
Skema Salam 3.Kirim BarangPesanan 1.Negosiasi Bayar 2. Kirim Dokumen PENJUAL (PETANI) 3.Kirim BarangPesanan 1.Negosiasi Bayar 2. Kirim Dokumen BANK SYARIAH
Skema Salam Paralel 5.Kirim BarangPesanan 3.Negosiasi 2.Bayar Bayar PENJUAL (PETANI) 5.Kirim BarangPesanan PEMBELI 3.Negosiasi Bayar 2.Bayar 4. Kirim Dokumen 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH
Prinsip bagi hasil MUDHARABAH (BANK SEBAGAI SHAHIBUL MAAL) Akad antara pemilik modal dan pengelola dana untuk berusaha guna mendapatkan keuntungan dan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati diawal akad Prinsip bagi hasil usaha terdiri dari revenue sharing atau profit sharing MUSYARAKAH Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif
Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal) Perjanjian Bagi Hasil Bank (Shahibul Maal) Nasabah (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah Y% Nisbah X% Pembagian Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Modal
Skema Musyarakah Perjanjian Bagi Hasil Proyek/Usaha Bank (Mitra) Nasabah (Mitra) Modal Modal Proyek/Usaha Nisbah X% Porsi modal Nasabah Nisbah Y% Porsi modal bank Pembagian Keuntungan Porsi modal Nasabah Pembagian Kerugian Porsi modal bank Pengembalian Modal Pokok Modal
Prinsip ujroh (ijarah) Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewa akan berpindah kepada mustajir.
Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Penjual/ Supplier Nasabah Obyek Sewa 3. Sewa Beli 2. Beli Obyek Sewa 1. Butuh Obyek Sewa Bank Syariah Milik Nasabah Setelah Pelepasan Milik Bank Syariah selama masa sewa
Jasa Perbankan Wakalah LC, Transfer, Inkaso & Kliring Kafalah Hiwalah Rahn Qard Sharf Bank Garansi Anjak Piutang Gadai Dana Talangan Jual beli Valas
JASA PERBANKAN WAKALAH Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu kegiatan (taukil) atas nama pemberi kuasa
Skema al-Wakalah Nasabah Muwakil Transfer Kliring Collection L/C Dll KONTRAK + FEE Transfer Kliring Collection L/C Dll TAUKIL BANK WAKIL
KAFALAH Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Skema al-Kafalah BANK NASABAH PENANGGUNG JAMINAN DITANGGUNG TERTANGGUNG (Jasa/Objek) JAMINAN KEWAJIBAN
HIWALAH Akad perpindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal’alaih) dari nasabah lain ( muhal) Muhil meminta muhal’alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat jatuh tempo muhal akan membayar ke muhal’alaih Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan
Skema al-Hiwalah MUHAL’ALAIH (BANK) MUHIL MUHAL (PENYUPLAI) (PEMBELI) 2 Dokumen 5 Bayar 3 Bayar 4 Tagih MUHIL (PENYUPLAI) MUHAL (PEMBELI) 1 Suplai Barang
RAHN Akad penyerahan fisik barang/ harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima
Skema ar-Rahn Marhun Bih Pembiayaan Murtahin Bank Rahin Nasabah Marhun 2 Permohonan Pembiayaan 1 c 3 Akad Pembiayaan Murtahin Bank Rahin Nasabah 4 Utang + fee 1 a Marhun Jaminan 1 b Titipan/Gadai Pembiayaan
QARDH Akad pinjaman dari Bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan pinjamannya.
Skema al-Qardh BANK NASABAH PROYEK USAHA KEUNTUNGAN PERJANJIAN QARDH TENAGA KERJA MODAL 100 % PROYEK USAHA 100 % KEMBALI MODAL KEUNTUNGAN
SHARF Akad jual beli Valuta asing yang dilakukan secara tunai maupun non tunai dengan tujuan tidak untuk berspekulasi
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA (Jakarta, 16 Desember 2003 / 22 Syawal 1424 H) MEMUTUSKAN/MENETAPKAN Pengertian Bunga (Interest) dan Riba Bunga (interest): “….. Tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasar- kan tempo waktu, dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasar- kan persentase…..” Riba adalah : Tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut riba nasi’ah. Riba jenis kedua yang disebut riba fadhl ialah pertukaran dua barang yang sejenis dengan kelebihan. Riba yang dimaksud dalam fatwa ini adalah riba nasi’ah.
Hukum Bunga (Interest) Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang Terjadi pada zaman Rasulullah SAW, baik riba nasi’ah maupun riba Fadhl. Dengan demikian praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek pembungaan uang ini banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun individu. Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syariah, tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dlarurat/hajat
Dasar - dasar Penetapan Bunga bank memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT, seperti dikemukakan oleh : Imam Nawawy dalam al – Majmu’ Ibn Al - ’Araby dalam Ahkam al Qur’an Al – ‘Aini dalam ‘Umdah al Qary Al – Sarkhasyi dalam al – Mabsuth Ar – Raghib al – Isfahani Yusuf al- Qardhawy dalam Fawaid al – Bunuk Muhammad Abu Zahrah Muhammad Ali al – Shabuni Wahbah al – Zuhaily dalam al – Fiqh al – ISlamy wa Adillatuh 2. Bunga uang dari pinjaman/simpanan yang berlaku diatas lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam al-Qur’an, karena riba hanya di- kenakan tambahan pada saat si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan bunga bank sudah langsung dikenakan tambahan sejak terjadinya transaksi.
3. Telah adanya ketetapan akan keharaman bunga bank oleh tiga Forum Ulama Internasional, yaitu : a. Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al-Azhar Mesir pada Mei 1965 b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H / 22-28 Desember 1985 c. Majma’ Fiqh Rabithah al-’Alam al-Islamy Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggaran di Makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H d. Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979 e. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999 4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah 5. Sidang Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekomonian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam 6. Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa bunga
Perkembangan Bank Syariah : Perkembangan bank syariah di Indonesia secara formal dimulai tahun 1992 dan serius dikembangkan mulai tahun 1998 Mengapa Indonesia menjadi “late-comer” dalam pengembangan bank syariah ?
Faktor penyebab keterlambatan: Perbedaan pandangan tentang bunga bank Halal Syubhat Haram Pertimbangan Sosial Politik Heterogenitas masyarakat Indonesia Tanggung jawab pencantuman label “syariah” Kendala Dasar Hukum UU No.14 th 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan tidak mengenal bank syariah
Kendala Stagnasi Perkembangan (1992-1998) Masih rendahnya pengetahuan dan kesalahpahaman masyarakat Ketentuan operasional perbankan, instrumen moneter dan pasar keuangan Keterbatasan jaringan pelayanan Kurangnya SDI dan Keahlian
Ketentuan Undang-Undang: UU tentang Perbankan Tahun 1967 (tidak mengenal bank syariah) UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan (hanya mengenal bank bagi hasil) ; Dual Banking System UU No. 10 tentang perbankan Tahun 1998 (baru mengakui bank syariah); UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI memberikan kewenangan untuk pengaturan bank syariah
‘MILESTONE’ PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA SEJAK 1990 Lokakarya MUI 1998 1999 2000 1990 1992 2001 2003 Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah Diperbolehkannya bank beroperasi secara dual system BPS menjadi DPbS Pengenalan Dual banking system Keluarnya Reg. Operasional & Kelembagaan BPS lahir UU no. 10/1998, Bank Indonesia mengakui keberadaan bank syariah dan bank konvensional Bank konvensional diperkenankan membuka KC syariah. BI membuat dan menetapkan peraturan kelembagaan perbankan syariah Pengemb PUAS & SWBI Peserta sepakat untuk segera mendirikan bank syariah UU no.23/1999: BI bertanggungjawab terhadap pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk bank syariah BI dapat menetapkan kebijakan moneter dg menggunakan prinsip syariah Berdiri BUS kedua Dibuka kantor cabang syariah untuk yang pertama kalinya BI memiliki Tim Penelitian dan Pengaturan Perbankan Syariah Penyempurnaan jaringan kantor. PBI No. 41/2002 Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai hasil dari pertemuan tahunan MUI pd bulan Agustus 1990 Konversi BUK menjadi BUS Konversi KCK menjadi KCS Konversi KCP/KK menjadi KCS Membuka window syariah di KCK
Perkembangan Jaringan Perbankan Syariah Perkembangan Volume Aset, DPK dan Pembiayaan
Perbankan Syariah di Indonesia Desember 2003 Total Asset Rp. 7,86 Triliun (0,7% dari total aset perbankan nasional) Total Simpanan Syariah Rp. 5,72 Triliun (0,6% dari total simpanan masyarakat) Total Pembiayaan Rp. 5,53 Triliun (1,2% dari total kredit perbankan nasional) FDR 96,6 Triliun (jauh diatas rata2 perbankan yang hanya 53%) NPL : 2,34% (jauh dibawah rata2 perbankan yang mencapai 8,2%) Total jaringan : 299 outlet