TEORI HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Hukum Perdata Pertemuan II
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Pengertian & Kekhusuan Norma
Pengertian Hukum __________________.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
SISTEM HUKUM Isnaini.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

TEORI HUKUM

SUMBER HUKUM Harus mengalirkan aturan-aturan (norma-norma) hidup yang adil dan sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum masyarakat Sumber hukum berwujud Undang Undang dan sumber hukum lainnya

SUMBER MATERIAL HUKUM Adalah nilai-nilai yang diakui universal dan abadi Nilai-nilai sebagian besar dapat ditemukan dalam ajaran agama

SUMBER FORMAL HUKUM Sumber formal hukum & materi hukum mempunyai keterkaitan Sumber hukum formal hukum adalah tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan mempunyai kekuatan hukum

Perjanjian internasional Yurisprudensi Doktrin Sumber formal hukum Undang Undang Kebiasaan Perjanjian internasional Yurisprudensi Doktrin Perjanjian hukum perdata

TEORI HUKUM Hukum yang berlaku sekarang memang berbeda dengan hukum pada masa silam dan tidak sama dengan hukum pada masa yang akan datang

HUKUM DASAR Peraturan hukum yang menjadi dasar berlakunya seluruh peraturan perundangan dalam suatu negara Hukum dasar merupakan ; - sumber hukum tertinggi bagi produk hukum - sarana pengawasan (kontrol) berlakunya semua peraturan dalam negara

HUKUM DASAR meliputi Hukum dasar tertulis yaitu UUD Hukum dasar tidak tertulis berupa konversi ke tatanegaraan atau kebiasaan ke tatanegaraan

Terdapat sepuluh pengertian hukum Hukum dalam arti disiplin yaitu sistem ajaran ttg kenyataan yang ideal dan yang riel Hukum dalam arti ilmu pengetahuan Hukum dalam arti kaidah atau patokan sikap tidak pantas Hukum dalam arti tata hukum yakni hukum positif tertulis Hukum dalam arti keputusan pejabat Hukum dalam arti petugas Hukum dalam arti proses pemerintahan Hukum dalam arti sikap tindak yang teratur dan unik Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai Hukum dalam arti seni

LAW A binding custom or practice of a community : a rule of conduct or actioan prescribed or formally recoqnized as binding or enforced by a controlling authority Law directly us how to behave (or not to behave) under various specific circumtance and prescripe remedies or punishments for individuals who do not comply with the law

BEBERAPA ISTILAH HUKUM MASYARAKAT HUKUM merupakan suatu sistem pergaulan hidup atau suatu sistem hubungan teratur. Masyarakat hukum merupakan sistem hubungan teratur antar masyarakat dengan hukum itu sendiri SUBYEK HUKUM merupakan semua pihak yang mendukung hak dan kewajiban dan paling sedikit terdiri atas : - pribadi yakni manusia tanpa kecuali - pribadi hukum yang mungkin merupakan susunan relasi atau keutuhan harta kekayaan tertentu OBYEK HUKUM merupakan kepentingan dari subyek hukum yang mencakup - kepentingan yg bersifat materiel dan berwujud (benda atau barang) - kepentingan yang bersifat imateriel PERISTIWA HUKUM Adalah peristiwa yang terdiri atas unsur-unsur Sikap tindak dalam hukum Kejadian keadaan

PENGERTIAN HUKUM Beberapa pengertian hukum menurut ahli hukum VAN KAN Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat P. BORST Keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat yang dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan

KANTOROWICH Keseluruhan peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan MEYER Semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya

UTRECHT Himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah J.C.T. SIMORANGKIR Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu

S.M. AMIN Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuannya adalah mengadakan ke tata tertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara WIRYONO PRODJODIKORO Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat

Peraturan yang bersifat memaksa/menyuruh & melarang HUKUM MASYARAKAT Peraturan yang bersifat memaksa/menyuruh & melarang Menetukan tingkah laku manuia dalam masyarakat Mengadakan ke tata tertiban dalam pergaulan manua Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan menurut nurani manusia , masyarakat dan bangsanya

TUJUAN HUKUM Menurut teori Utiliteis Hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada orang sebanyak-banyaknya Menurut Utrech - hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia - hukum menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri Menurut Mochtar Kusuma Atmadja - tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini sebagai syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur

TUJUAN HUKUM Mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat (Wiryono Prodjodikoro) Bahwa hukum mempunyai tugas suci yaitumemberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya (Aristoteles) secara filosofis tujuan hukum adalah untukmencapai “kedamaian” (suatu keserasian antara ketertiban dan ketenteraman pribadi)

FUNGSI HUKUM Fungsi hukum secara universal yang dikemukakan oleh GEVERS seorang ahli hukum Belanda 1. hukum sebagai alat untuk membagi hak & kewajiban diantara anggota masyarakat 2. Hukum berfungsi mendistribusikan wewenang untuk mengambil keputusan mengenai soal publik 3. hukum berfungsi menunjukkan suatu jalan bagi penyelesaian pertentangan Menurut Sunaryati Hartono 1. hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan 2. hukum sebagai sarana pembangunan 3. hukum sebagai sarana penegak keadilan 4. hukum sebagai pendidikan masyarakat

HUBUNGAN HUKUM MERUPAKAN SETIAP HUBUNGAN YANG MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM TERTENTU misalnya suami-isteri, dokter-pasien dstnya HAK & KEWAJIBAN Hak merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat Kewajiban adalah beban atau tugas yang dibebankan

UNSUR-UNSUR HUKUM Peraturan mengenai tingkah laku manusia Dibuat oleh badan hukum yang berkompeten Bersifat memaksa Mempunyai sanksi Untuk ketertiban masyarakat

PERBEDAAN HUKUM Hukum dibedakan atas bebrapa macam menurut : Isinya Kekuatan mengikatnya Keadaan Tempat berlakunya Bentuk penerapannya

Hukum perjanjian/traktat SUMBER HUKUM Undang Undang Hukum kebiasaan/adat Hukum perjanjian/traktat Hukum Yurisprudensi

Sumber hukum Undang-undang yaitu semua putusan resmi dan tertulis dari penguasa yang mengikat umum ataupun bagian masyarakat tertentu. Hukum kebiasaan/adat yaitu hukum/aturan/perbuatan yang lazim diturut atau dilakukan secara turun temurun dan ditaati oleh anggota dan para penguasa masyarakat Hukum perjanjian/traktat yi hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan perjanjian misalnya perdagangan/ WTO/GATT Hukum yurisprudensi Hukum yg terbentuk berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan atau diikuti hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis

Hukum menurut isinya Hukum privat yaitu hukum yang mengatur tata tertib mesyarakat mengenai kepentingan individu/perorangan/keluarga mengenai kekayaan para individu Dalam arti luas terdiri atas hkm perdata, hkm dagang, hkm perburuhan dalam arti sempit hanya hukum perdata saja Hukum publik Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan/ individu selaku warga negara. Dalam arti luas terdiri hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara dll Dalam arti sempit hanya hukum pidana saja

Hukum menurut bentuknya Hukum tertulis (dikodifikasi/tidak dikodifikasi) Kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan dalam materi yang sama. Tujuannya agar didapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum 2. Hukum tidak tertulis (konvensi/kebiasaan adat)

Hukum menurut sifatnya Bersifat memaksa hukum dalam keadaan kopnkret tidak dapat dikesampingkan dan bagi orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak Bersifat mengatur Yaitu hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat kedua belah pihak

Hukum menurut cara mempertahankan Hukum materiil Yaitu hukum yang menurut isinya berisi perbuatan-perbuatan mana yang dapat di hukum atau dilarang dan hukum apa yang dapat dijatuhkan Hukum formal Yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan hukum materiil

HUKUM Suatu karya daripada seluruh rakyat yang bersifat penyegaran terhadap tingkah laku dan perbuatan para anggota dalam perhubungan pamrih yang bertujuan pada tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat Diperbarui dari waktu ke waktu

HUKUM Mempunyai sifat mengatur dan memaksa Bertujuan menciptakan adanya kepastian hukum dalam masyarakat Berlaku umum & harus ditaati oleh masyarakat Mempunyai sanksi tegas

TERIMA KASIH