PENGANTAR HUKUM INDONESIA Oleh : MOH.ZEINUDIN, SH, SHI, MHum, LLM Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep. Peneliti Tetap di Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada.
Riwayat Hidup Nama : Moh. Zeinudin, SH, SHI, MHum, LLM Tempat, tgl lahir : Sumenep, 11 April 1979 Alamat : Kebun Dadab Barat RT 07/RW 03. Kec. Saronggi (081913845777) Pendidikan : S1 Ilmu Hukum UMM (2003) S1 Hukum Islam UMM (2003) S2 Ilmu Hukum Univ.Gadjah Mada Yogyakarta (2004- 2006) S2 Ilmu Hukum Leaden University, Netherland (2006) Profesi : >Dosen Tetap Fak. Hukum Univ. Wiraraja Sumenep >Dosen Luar Biasa pada Prog. S2 Hukum Bisnis Univ. Narotama Surabaya (2007 - Sekarang) >Peneliti Utama pada Pusat Studi Asia Pasifik (Center forsr Asia Pacific Studies) UGM Yogyakarta Keluarga : Istri : Putri Diana Safitri Anak : 1. Azka Adhitya Afriansyah Zein 2. Ahsan Sabil Febriansyah Zein 3. Ahsan Thoriq Febriansyah Zein
Pengertian Pengantar Hukum Indonesia Pengantar hukum indonesia merupakan mata kuliah dasar dan prasyarat untuk mempelajari cabang-cabnag ilmu hukum yang lebih khusus dan lebih luas. Pengantar hukum indonesia memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku saat ini di indonesia.
Pengertian Hukum Menurut Paul Scholten : Hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan dan apa yang tidak layak dikerjakan. Jadi, hukum itu bersifat suatu perintah. Menurut Bellefroid : Hukum yang berlaku di suatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu juga. Menurut Wirjono Prodjodikoro : Hukum adalah sebagai rangkain peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai suatu anggota masyarakat.
Menurut Sudikno Mertokusumo : Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kadiah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Menurut Soerojo Wignjodipuro : Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut E. Utrecht : Hukum adalah petunjuk hidup, perintah- perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.
Klasifikasi Hukum Menurut sumbernya, hukum dibedakan menjadi : Sumber hukum formal, terdiri dari : Hukum Undang-Undang ; Hukum kebiasaan/hukum adat; Hukum Traktat (perjanjian); Hukum Yurisprudensi; Doktri hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum) Sumber Hukum Material terdiri dari : Filosofis ; Sosiologis; Historis;
Menurut bentuknya, hukum dibedakan sebagai berikut: Hukum tertulis, terdiri dari : Hukum tertulis yang dikodifikasikan; Hukum tertulis yang tidak dikodifiksiakan; Hukum tidak tertulis ( Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat ) Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi : Hukum Nasional ; Hukum Internasional ; Hukum Asing ; Hukum Gereja ; Hukum Islam ;
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam : Ius Constitutum (ius positum); Ius Constituendum; Hukum Asasi (Kodrat) Munurut fungsinya atau cara mempertahankannya, hukum dibedakan menjadi : Hukum Materiil; Hukum Formil;
Menurut sifatnya, hukum dibedakan menjadi : Hukum yang memaksa atau hukum imperatif; Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif) Menurut isinya, hukum debedakan menjadi : Hukum Publik; Hukum Privat.
Klasifikasi Bidang Hukum Menurut isinya, hukum dibagi menjadi 2 bidang: Hukum Publik, yaitu keselurahan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan yang mengutamakan kepentingan umum; seperti Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Pidana, Hukum Internasionaln (Publik), dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi. Hukum Privat, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan hukum; seperti Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama.
Sumber Hukum Sumber hukum adalah asal mulanya hukum segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud dengan ‘’Segala sesuatu’’ tersebut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan atau dari mana bersalnya isi norma hukum.
Pembagian Sumber Hukum Sumber Hukum Material: Faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum; atau tempat dari mana berasalnya isi hukum; atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku. Faktor-faktor yang menentukan isi hukum terdiri dari faktor ideal (filosofis), faktor sejarah (historis), dan faktor kemasyarakatan (sosiologis). Sumber Hukum Formal: Tempat dimana secara formal ditemukan aturan-aturan yang berlaku yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah, sehingga wajib ditaati.
Faktor Sosiologis yang Membentuk Hukum Kebiasaan atau adat istiadat Keyakinan tentang agama atau kepercayaan dan ajran kesusilaan Kesadaran hukum, perasaan hukum, dan keyakinan hukum dalam masyarakat Tata hukum negara lain Sumber hukum formal yang sudah ada sekarang ini dapat menentukan isi hukum yang akan datang.
Bentuk Sumber Hukum Formal Undang-undang Kebiasaan atau adat Yurisprudensi Traktat Doktri Hukum
Asas-asas Perundang-undangan Undang-undang tidak berlaku surut Undang-undang tidak dapat diganggu gugat Undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum Undang-undang yang berlaku belakangan (baru) membatalkan undang-undang yang terdahulu (lama)
Konflik antar Sumber Hukum Peraturan perundang-undangan vs peraturan perundang-undangan lainnya, diselesaikan dengan asas: lex specialis derogate lex generalis, lex superiori derogate lex inferiori, dan lex posteriori deragate lex priori. Undang-undang vs kebiasaan, maka diselesaikan dengan memberlakukan undang-undang. Undang-undang vs putusan pengadilan, maka diselesaikan dengan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, artinya putusan hakim (pengadilan) adalah benar.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Menurt Undang-Undang Dasar 1945: UUD 1945 Undang-undang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Pertaturan Pemerintah Peraturan Daerah (PERDA)
Menurut Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000: UUD 1945 Ketetapan MPR Undang-Undang (UU) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden (Kepres) Peraturan Daerah (Perda)
Menurut Undang-Undang No Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: UUD 1945 UU/Perpu PP Peraturan Presiden Perda