PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA M. Yusrizal Adi S,SH.MH FAKULTAS HUKUM 2016
Pengertian Administrasi Negara Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin = “administrate” Bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah
Menurut J.Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi : merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah ( Formulation of Policy). Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara : menyusun organisasi dengan menyiapkan alat- alat yang diperlukan; memimpin organisasi agar tercapai tujuan.
Pengertian Administrasi Negara menurut para ahli 1 Pengertian Administrasi Negara menurut para ahli 1. Menurut Utrecht Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah )Presiden dan para Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman.
2. Menurut Dimock dan Dimeck Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.
3. Menurut CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi Negara : sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang yang menjalankan administrasi Negara. Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara. Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang- undang atau menjalankan Undang-undang.
PENGUASA MASYARAKAT PERLINDUNGAN HUKUM
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa “hakekat sumber hukum yakni tempat dimana kita menemukan atau menggali hukumnya, atau tempat dimana ditemukan hukum, uakni hukum yang mempunyai kekuatan mengatur dan memiliki sifat memaksa dan ditaati.” Sumber Hukum = sesuatu yang menimbulkan hukum / sumber terjadinya hukum (menurut zevenvergen)
Menurut TAP MPR NO.III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Perundang-undangan menyebutkan bahwa sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, sumber hukum adalah tempat dimana terdapat suatu aturan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum, dan memiliki kekuatan yang bersifat mengikat untuk dipatuhi.
Algra, membagi sumber Hukum menjadi : Sumber Hukum Materiil; Sumber Hukum Formil Sedangkan L.J.Van Apeldorn, membedakan 4 macam sumber hukum; Sumber Hukum dalam arti historis; Sumber Hukum dalam arti filosofis; Sumber Hukum dalam arti sosiologis; Sumber Hukum dalam arti formil
Secara Umum, sumber Hukum dibedakan menjadi : Sumber Hukum Materiil; adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu : Faktor Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan- peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
b. Faktor Soiologis Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis. c. Fakotor Filosofis. Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.
2. Sumber Hukum Formil Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat. Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara adalah : Undang-undang Kebiasaan/Praktek hukum ddministrasi Negara Yurispudensi Doktrin/pendapat para ahli
UNDANG-UNDANG Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undang-undang. Seluruh peraturan- peraturan organic merupakan Sumber Hukum Administrasi Negara. Jika kita lihat mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi sumber hukum administrasi negara Indonesia dapat dilihat dalam beberapa peraturan perundang- undangan mengenai hierarki dan susunan pembentukan peraturan perundang-undangan
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas: UUD’45, TAP MPR, Perpu, UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Kepres, Perda. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, yang dimaksud sumber hukum formil yakni: UUD 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/Perpu; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Daerah
Menurut TAP MPR NO.III/MPR/2000,tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang- undangan, terdiri dari: Sumber Hukum tertulis dan Sumber Hukum tidak tertulis. Sumber Hukum tidak tertulis adalah sumber hukum yang dapat mempengaruhi dalam pembentukan sumber hukum tertulis, seperti pandangan hidup bangsa, sejarah bangsa, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat/adat isitiadat yang semua diterminant dalam pembentukan hukum tertulis
Sumber Hukum Tertulis / Formil menurut TAP MPR NO.III/MPR/2000, Yakni: UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH
Menurut UU NO. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, terdiri dari: UUD 1945 UU/PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah
Menurut Pasa 7 UU NO.12 Tahun 2011, Hiearki peraturan perundang-undangan, yakni: UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH PROVINSI PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
STAAT FUNDAMENTAL NORM NORMA DASAR PENGATURAN KETETAPAN
KETETAPAN MPR Dibentuk dan dibuat oleh MPR Pertama sekali keluar tahun 1960, yakni ketetapan MPR Sementara RI No. 1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis- Garis Besar dari Haluan Negara. Ketetapan MPR adalah putusan Majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat keluar MPR dan kedalam MPR Keputusan MPR, adalah Putusan Majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kedalam saja.
Beberapa contoh Ketetapan MPR yang isi nya mengatur dan ada isi nya yang merupakan keputusan (beschikking) yakni: Ketetapan MPR No. IV/MPR/1988 tentang pertanggungjawaban Presiden RI, Soeharto selaku Mandataris MPR ; Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 Tentang Pengangkatan Presiden RI; Ketetapan MPR No. VI/MPR/1988 Tentang Pelimpahan tugas dan wewenang Presiden/Mandataris MPR Dalam rangka penyuksesan dan pengawasan pembangunan nasional; Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/1988 Tentang Pengangkatan Wakil Presiden RI
PERATURAN PEMERINTAH Peraturan pemerintah merupakan implementasi dari pada Undang-Undang. Peraturan Pemerintah sebagai sumber Hukum Administrasi Negara, sepanjang mengatur dan bersangkut-paut dengan tugas dan wewenang pemerintah, hubungan tata kerja lembaga, pembinaan profesi, tugas-tugas bantuan, dan pengaturan tentang teknis pemerintahan. Misalnya: PP Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2013 Tentang Pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara / kepala pemerintahan PP RI Nomor 58 tahun 2013 Tentang Bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum
SEKIAN DAN TERIMA KASIH