Utang Pemerintah dan Kebijakan Fiskal Kelompok 5: Singgih Samsuri Khanif Hanifah Hanum
Fungsi dan Peran Pemerintah (Adam Smith) Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan. Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan. Fungsi pemerintah untuk menyediakan barnag-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
Fungsi dan Peran Pemerintah (Modern) Peranan alokasi, yaitu peranan pemerintah dalam mengusahakan pengalokasian sumber-sumber ekonomi yang dilaksanankan secara efisien. Penanan distribusi, yaitu peranan pemerintah dalam mendistribusikan pendapatan dan kekayaan. Peranan stabilisasi, yaitu peranan pemerintah untuk menghadapi goncangan perekonomian yang mampu mengganggu stabilitas perekonomian.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) & Kebijakan Fiskal Indonesia 2014
APBN sebagai Salah Satu Wujud Kebijakan Fiskal RAPBN mengusung tema: “Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas, dan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan Kebijakan Fiskal yang Sehat dan Efektif” Adapun arah kebijakan belanja negara dalam tahun 2014 diharapkan mampu menstimulasi perekonomian dengan tetap mengendalikan defisit dalam batas aman, mengendalikan keseimbangan primer (primary balance) sekaligus menjaga kesinambungan fiskal
Defisit Anggaran Pemerintah menggunakan kebijakan defisit anggaran dalam tahun 2014 dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui pemberian stimulus fiskal secara terukur dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. Untuk membiayai defisit APBN tahun 2014 pemerntah memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan baik utang maupun nonutang.
Kebijakan pembiayaan APBN 2014 diantaranya adalah: Mengupayakan rasio utang terhadap PDB berkisar 22-23 persen pada akhir tahun 2014; Memanfaatkan SAL sebagai fiscal buffer untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis khususnya pada pasar SBN; Memanfaatkan pinjaman luar negeri secara selektif dan mempertahankan kebijakan negative net flow; Mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif antara lain melalui penerbitan sukuk yang berbasi proyek; dan Mengalokasikan dana investasi pemerintah dalam rangka pemberian PMN kepada BUM/lembaga untuk percepatan pembangunan infrastruktur, penjaminan KUR, dan peningkatan kapasitas usaha BUMN/lembaga.
UTANG PEMERINTAH (NEGARA) Utang negara merupakan salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, terutama merupakan konsekuensi dari postur APBN (yang mengalami defisit), dimana pendapatan negara lebih kecil daripada pengeluaran negara. Utang pada dasarnya adalah salah satu alternatif yang dilakukan karena berbagai alasan yang rasional. Dalam alasan-alasan yang rasional itu ada muatan urgensi dan ada pula muatan ekspansi. Muatan urgensi tersebut maksudnya adalah utang mungkin dipilih sebagai sumber pembiayaan karena drajat urgensi kebutuhan yang membutuhkan penyelesaian segera. Sedangkan muatan ekspansi berarti utang dianggap sebagai alternatif pembiayaan yang melalui berbagai perhitungan teknis dan ekonomis dianggap dapat memberikan keuntungan.
Jenis – Jenis Utang Pinjaman yang terdiri dari pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri: Pinjaman luar negeri: World Bank, Asian Developnment Bank dan kreditor bilateral, serta kreditor ekspor. Pinjaman program: untuk budget support dan pencairannya dikaitkan dengan pemulihan Policy Matrix dibidang kegiatan untuk mencapai MDGs, pemberdayaan masyarakat, kebijakan terkaik perubahan iklim dan infrastruktur. Pinjaman proyek: untuk pembiayaan proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll); proyek-proyek pengentasan kemiskinan (PNPM). Pinjaman dalam negeri Surat Berharga Negara: SUN, SUKUK