Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai Lender of The Last Resort. Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (penjelasan UUD 45 pasal 23 ayat 3 Bank Indonesia adalah Lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak pihak lain Bank Indonesia merupakan badan hukum berdasarkan UU no.23 / 1999
Fungsi Bank Sentral Pelaksanakan kebijakan moneter dan keuangan Memberi nasehat kepada pemerintah dibidang moneter dan keuangan Melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan perbankan Sebagai banker’s bank Memelihara stabilitas keuangan nasional Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi Mendorong pengembangan sistem perbankan yang sehat
Tujuan dan Tugas pokok Bank Indonesia Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Tugas pokok : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank
BI sebagai pelaksanaan kebijakan moneter Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi Pengendalian moneter Operasi pasar terbuka (OPT) Rupiah dan Valuta Asing Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan Mengelola cadangan devisa
BI sebagai pengatur sistem pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyampaikan laporan kegiatannya Menetapkan penggunaan alat pembayaran Berwenang mengatur sistem kliring antar bank Satu satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan menyebarkan uang rupiah
BI sebagai pengawas bank Memberi dan mencabut izin usaha bank Melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung kepada bank bank di Indonesia Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prisip kehati hatian (prudential banking) Mewajibkan bank menyampaikan laporan serta melaksanakan pemeriksaan terhadap bank BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN)
Instrumen moneter Bank Sentral Operasi Pasar Terbuka (OPT) Penetapan Tingkat Diskonto Giro Wajib Minimum Instrumen Tambahan : Moral Suasion Legal Lending Limit (3L) Loan Deposit Ratio (LDR) Capital Adequacy Ratio (CAR)
Tugas lain Bank Indonesia Hubungan Internasional Melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain, lembaga keuangan internasional Atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman dari luar negeri, menata usahakan serta menyelesaaikan kewajiban pemerintah Bertindak atas nama negara sebagai anggota pada lembaga internasional / multilateral Akuntabilitas dan Anggaran Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap 3 bulan sekali Menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat setiap awal tahun perihal evaluasi kebijakan moneter tahun lalu dan rencana kebijakan moneter tahun yang akan datang
Usaha-usaha BI selaku Bank Sentral Memeriksa dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran Menjalankan perintah untuk pemindahan uang Menerima pembayaran atas tagihan kertas berharga Memberikan jaminan bank (Bank Garansi) Membeli dan menjual : Wesel yang diakseptasi oleh suatu bank Kertas perbendaharaan atas beban negara Surat Utang Negara Cek, Surat berharga dan kertas dagang lainnya
Struktur Organisasi BI BI dipimpin Dewan Gubernur yang terdiri dari : Gubernur : 1 orang Deputi Gubernur Senior : 1 orang Deputi Gubernur : Minimum 4 dan maksimum 7 orang Urusan / Biro yang terdiri dari 4 sektor, yaitu : Moneter Perbankan Sistem Pembayaran Manajemen Internal Kantor Cabang Kantor Perwakilan di luar negeri
Dewan Gubernur Bank Indonesia Syarat anggota : Warga negara Indonesia Memiliki akhlak dan moral yang tinggi Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan dan hukum Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur, diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Larangan bagi anggota dewan gubernur : Mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga Mempunyai kepentingan dengan perusahaan Merangkap jabatan kecuali karena tugas jabatan Menjadi pengurus dn atau anggota partai politik