BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Akuntansi Ba’i As-Salam
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
العلم الإقتصادية الإسلا مية
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
PERNYATAAN STANDART AKUNTANSI KEUANGAN No 104
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
MODUL V LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Tujuan pembelajaran
MODUL VI LAPORAN KEUANGAN SYARIAH 2 TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
(Bank sebagai pembeli)
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
TRANSAKSI SYARIAH.
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Ba’i As Salam.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
العلم الإقتصادية الإسلا مية
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
PEMBATALAN PESANAN SAHAM
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
PIUTANG ISTISHNA.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI sYARIAH.
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Akuntansi Salam 9/17/2018.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
PENERAPAN AKUNTANSI SALAM SESUAI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) SYARIAH OLEH : KELOMPOK 6 MUHAMMAD RAFLI (C ) MOH FARAS YUSUF ( C )
Transcript presentasi:

BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami: 1. karakteristik salam 2. pengakuan dan pengukuran transaksi salam 3. pengakuan dan pengukuran salam paralel 4. penyajian transaksi salam di laporan keuangan 5. penyelesaian soal-soal transaksi salam I. KARAKTERISTIK Seperti telah dijelaskan pada bagian akad bahwa salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih), dengan penangguhan pengiriman oleh penjual (muslam ilaihi), dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Seperti telah dijelaskan dan diatur dalam PSAK 103 (2007), bahwa entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel. Entitas syariah, seperti Bank Syariah, dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka dalam hal ini bank syariah melaksanakan akad salam paralel. Ketentuan syariah yang lain terkait dengan akad salam ini diantaranya adalah bahwa spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, entitas dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan. (paragrap 7, PSAK 103,2007). Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 1

dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar (keterangan: nilai yang disepakati antara bank / pembeli dan nasabah / penjual). Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut. (paragrap 11- 12, PSAK 103,2007). Dalam hal pembeli / bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan secara tunai, maka bank akan mencatat: Tgl Piutang salam Kas/rekening Penjual Rp. xx - Rp.xx - Bila pembeli / bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan dengan aset nonkas dan nilai wajar aset nonkas lebih kecil dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai kerugian; maka bank akan mencatat: Tgl Piutang salam Rp. xx - Kerugian penurunan nilai aset nonkas Rp.xx Aset non kas (misal, pupuk) - Rp xx Sedangkan bila pembeli / bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan dengan aset nonkas dan nilai wajar aset nonkas lebih besar dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan pembeli atau bank; dengan demikian bank akan mencatat: Tgl Piutang salam Rp. xx - Kuntungan kenaikan nilai aset nonkas Aset non kas (misal, pupuk) - Rp.xx Rpxx (1) Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut. (paragrap 13, PSAK 103,2007). Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 3

sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum (i) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad. Jurnal yang dibuat pada saat menerima sebagian barang salam, misal, baru 60% dari nilai akad: Tgl Persediaan barang salam Pihutang salam Rp. xx - Rp xx Dengan demikian, nilai tercatat Piutang salam adalah sebesar tinggal 40% dari nilai akadnya. (ii) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi. Untuk kasus ini, pembeli / bank akan mencatat dalam jurnalnya sebagai berikut: Tgl Piutang kepada penjual Piutang salam Rp. xx - - Rp.xx (iii) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual. Pencatatan yang dibuat pembeli / bank bila nilai penjualan jaminan lebih kecil dari nilai tercatat piutang salam: Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 5