PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PAJAK.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat prestasi kembali guna membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.

Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak Pajak dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah ,yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public investment. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter,yaitu mengatur

Fungsi pajak Fungsi penerimaan (budgeteir) pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Fungsi mengatur pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi

Pembagian pajak menurut golongan Pajak langsung : pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan Pajak tidak langsung : pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepihak lain,contoh Pajak Pertambahan Nilai

Pembagian pajak menurut sifat Pajak subjektif : pajak yang berpangkal pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya dalam arti meperhatikn keadaan dari wajib pajak. Pajak objektif : pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri WP

Pembagian pajak menurut Pemungut/pengelolanya Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh PBB Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : pajak reklame

ASAS Pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith Equity : pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kpd orang pribadi harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak Certainty : penentuan pajak tidak ditentukan sewena wenang- wenang. Convainience : kapan WP membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat tidak menyulitkan WP. Economy : secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi WP diharapkan seminimum mungkin,demikian pula beban yang di pikul WP

Cara Pemungutan Pajak Stelsel pajak : Stelsel nyata : pengenaan pajak didasarkan pada objek yang nyata,sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak. Stelsel anggapan : pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang- undang. Stelsel campuran : merupakan kombinasi dari stelsel nyata dan stelsel anggapan

Cara Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak Official Assessment System : sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Self Assessment System : sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang,kepercayaan,tanggung jawab kepada WP untuk menghitung ,membayar dan melaorkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Withholding system : merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewanang kepada pihak ketiga untuk memotong besarnya pajak yang terutang oleh WP.

Tarif Pajak Dalam Pajak Penghasilan persentase tarifnya dapat dibedakan menjadi 2 : Tarif marginal :persentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Tarif Efektif : persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.

Tarif Pajak Struktur tarif yang berhubangan dengan pola persentase tarif pajak terbagi menjadi 4 : Tarif pajak proposional : tarif pajak berupa persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak. Tarif pajak progresif : tarif pajak yang yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaannya semakin besar Tarif pajak degresif : persentase tarif pajak yang semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi semakin besar. Tarif pajak Tetap : terif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang menjadi dasar pngenaan pajak.

Hapusnya Utang Pajak Pembayaran : utang pajak yang melekat pada WP akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara. Kompensasi : keputusan yang ditujukan kepada kompesasi utang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Daluarsa : telah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berkhirnya masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Pembebasan : utang pajak tidak berakhir dalam arti semestinya tapi karena ditiadakan. Penghapusan : penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan,tetapi diberikannya karena keadaan WP .

Nomor Pokok Wajib Pajak Adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jendral Pajak kepada WP sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP berfungsi sebagai : Tanda pengenal diri atau identitas WP Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan

Penghapusan NPWP WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi . Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bentuk usaha tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap WP orang pribadi lainya selain yang dimaksudkan pada angka 1 dan 2 yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP

SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak,objek pajak dan atau bukan ojek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan : Sarana melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungutan tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dari satu masa pajak,sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Fungsi SPT bagi Pengusahan Kena Pajak Sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan Pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang. Melaporkan pengkreditan Pajak masukan terhadap Pajak Keluaran Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak adalah sarana melapor dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetor