SEJARAH DAN INSTITUSI PERPAJAKAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Advertisements

LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Universitas Negeri Semarang
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Perekonomian Indonesia
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
SEJARAH DAN FILOSOFI PEMUNGUTAN PBB
SEJARAH DAN FILOSOFI PEMUNGUTAN PBB
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
2 Bab APBN dan APBD.
SEJARAH DAN FILOSOFI PEMUNGUTAN PBB
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Politik dan hukum agraria
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
Materi: Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Konsep Dasar akuntansi pajak
Tentang Keuangan Negara
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH
A P B N.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PAJAK.
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
DOMINASI PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA
Pengelolaan Hibah Daerah
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

SEJARAH DAN INSTITUSI PERPAJAKAN DI INDONESIA Kiswanto, SE, M.Si

SEJARAH PERPAJAKAN Kerajaan Penjajahan Penjajah Belanda Penjajah Inggris 3. Kemerdekaan

Praktek Pajak pada Zaman Kerajaan Praktek pada saat kerajaan ini disebut dengan upeti dan ini lebih bermanfaat untuk kepentingan raja atau keluarganya, pada prakteknya upeti tetap digunakan untuk membiayai roda pemerintahan atau bahkan kelanggengan dinasti kerajaan.

Praktek Pajak pada Zaman Penjajahan Pada Masa Belanda Penyewaan Tanah sebagai Alat Pemajakan salah satunya yaitu dengan cara leen stelsel (sistem peminjaman tanah/sewa tanah). Dengan hak memungut hasil/pajak kepada penguasa pribumi, maka pungutan tersebut diserahkan kepada pejabat pribumi maupun kepala pribumi tingkat desa (Petinggi Aris) yang menerima gaji dalam bentuk jasa dan hasil bumi. Petinggi Aris adalah sebutan kepala desa hampir semua desa di karesidenan Besuki.

Pajak bagi Daerah yang Tidak Disewakan Dalam daerah-daerah Kompeni terdapat daerah yang tidak masuk dalam sistem persewaan. Seperti diketahui Jawa sebagai pusat perdagangan dan pusat pemerintahan VOC telah mengalami penetrasi kolonial paling mendalam serta eksplorasi ekonomis paling besar, karena menghasilkan bahan perdagangan utama VOC. Lebih-lebih sejak abad XVIII, VOC memperoleh kekuasaan politis dan ekonomis lebih besar dari berbagai kerajaan di Indonesia akibat campur tangan mereka. Sejak itu barang perdagangannya bertumpu pada penyerahan wajib seperti lada, kopi, pala dan padi.

Masa Penjajahan Inggris (1811-1816) Pada masa Kolonial Inggris, kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan. Pada masa itu Gubernur Jendral Liutenant Governor Thomas Stamford Raffles memperkenalkan peraturan pajak baru yaitu “sewa tanah” (landrent) yang merupakan salah satu jenis dari pajak tanah (land-tax). Landrent adalah sewa tanah yang dikenakan oleh pemerintah kolonial Inggris terhadap tanah-tanah yang ada di Indonesia. Raffles ditugaskan ke Indonesia mempunyai gagasan pemikiran yang cukup maju pada masa itu untuk menerapkan sistem landrent.

Tolak ukur yang dimaksud adalah : Harus ada suatu survei mengenai tanah yang dilakukan pada tanah-tanah di Pulau Jawa. Survei tanah di Pulau Jawa ini merupakan awal dari diberlakukannya Pajak Hasil Bumi (Harvest Tax) di Indonesia. Pada waktu itu Raffles sangat skeptis terhadap manfaat yang diperoleh ketika survei tanah akan dilaksanakan, karena kekurangmampuan pegawainya, kurangnya peralatan, serta dana untuk survei. Disamping itu, para pejabatnya juga memiliki gambaran yang tidak jelas mengenai apa yang harus dilakukan dan bagaimana menyelenggrakan survei tersebut. Para kepala desa masih banyak yang buta huruf. Mereka tidak bisa memulai bagaimana mengatur tentang sewa tanah tersebut sebagai tindak lanjut dari survei itu. Setiap kepala desa harus menjadi penilai pajak atau menjadi pegawai kantor pajak. Kalau ini terjadi, maka akan bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, yang melarang kepala desa untuk menjadi anggota pemerintah, karena mereka dipilih oleh dan untuk melayani keperluan rakyatnya. Kepala desa bekerja tanpa digaji, walaupun pada kenyataannya mereka punya hak-hak yang istimewa dan dapat meminta masyarakat sebagai perpanjangan tangannya.

3. Praktek Pajak setelah Kemerdekaan Sistem perpajakan setelah kemerekaan banyak mengalami perubahan. Cita-cita bangsa telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

B. Fenomena Sikap Masyarakat C. Kesadaran Membayar Pajak 1.Sebab kultural dan historis Rakyat Indonesia yang mengalami penjajahan selama kurang lebih tiga setengah abad, baik di zaman kolonial maupun dimasa pendudukaan Jepang, masih belum lupa kepahitan dimasa penjajahan. 2. Kurangnya informasi dari pihak pemerintah kepada rakyat 3. Adanya kebocoran pada penarikan pajak 4. Suasana individu, yaitu : a. Belum punya uang b. Malas c. Tidak ada imbalan langsung dari pemerintah

langkah-langkah meyadarkan masyarakat Meningkatkan penyuluhan dan informasi tentang perpajakan Menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa Melakukan pembaharuan dan perombakan pajak-pajak yang masih berbau kolonial

Setelah Merdeka Pajak merupakan wujud dari kontrak sosial antara warga negara dengan negaranya Sejarah mencatat bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan dan penghidupan negara Biaya pembangunan, pendidikan, pengangguran, penanggulangan bencana, dll

Setelah Merdeka Merupakan perwujudan dari kewajiban Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, Pertama kalinya disusun berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Dan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sejarah mencatat............ Pada zaman belanda sudah berlaku yang namanya pajak dengan lembaganya Departemen Van Financien. Zaman jepang berubah nama menjadi Zaimubu (Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, Djawatan Padjak hasil bumi) Setelah masa penjajahan selesai pajak langsung berada dibawah menteri keuangan (Direktorat Jenderal Pajak)

INSTITUSI PERPAJAKAN DI INDONESIA Kiswanto, SE, M.Si

Institusi Perpajakan Di Indonesia Kementerian Keuangan Direktorat Pajak Kantor Wilayah Pajak Kantor Pelayanan Pajak (Pratama, Madya)

Peran Kementerian Keuangan Merencanakan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang akuntabel dan berkelanjutan Mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara baik dari pajak atau cukai Mengutamakan prioritas kesejahteraan masyarakat dengan mengalokasikan APBN secara tepat dan effisien Menumbuhkan dunia usaha Menetapkan perimbangan keuangan pusat dan daerah dll

Fungsi Dirketorat Jenderal Pajak Penyiapan Perumusan kebijakan kementerian keuangan di bidang pajak Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur bidang perpajakan Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi perpajakan Pelaksanaan administrasi direktorat pajak

Tugas KPP Pengumpulan dan pengolahan, penyajian, pengamatan potensi, ekstensifikasi perpajakan Penatausahaan SPT wajib pajak Pengawasan pembayaran pajak Penatausahaan piutang pajak Pemeriksaan pajak Pengurangan sanksi perpajakan Penyuluhan dan konsultasi pajak Pelaksanaan administrasi KPP

Alur Perencanaan dan Penganggaran RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Diperhatikan Dijabarkan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah Pusat Daerah UU KN

APBN-P 2011 (dlm triliun) Pend. Negara 1.169,9 - Pen. Perpajakan 878,7 Pen. Bukan Pajak 286,6 Hibah 4,7 Belanja Negara 1.320,8 Belanja Pem. Pusat 908,2 Transfer Ke Daerah 412,5 Pembiayaan 150,8 Dalam negeri 153,6 Luar Negeri (2,8) Source www.fiskal.depkeu.go.id

Terima Kasih