Dampak Penguatasaan Bidang-Bidang Strategis Terhadap Masyarakat Adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
Advertisements

Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Oleh: ACHMAD DARDIRI (FIP UNY). Meletakkan dasar kecerdasan, pengeta- huan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke 12
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
Otonomi Daerah.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Pertahanan dan Keamanan Negara
Perkenalan  Mata kuliah Green Policy  Durasi : 150 menit  Kompetensi Dasar:  Mahasiswa dapat memiliki dasar pemikiran mengenai Pembangunan Berkelanjutan.
Perencanaan Tata Guna Lahan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
KETUA PW. AMAN SULAWESI TENGAH
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
PERUBAHAN IKLIM & Perubahan Kualitas Hidup Perempuan
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HAM Oleh Kelompok 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
120 menit Sejarah / program: IPA 1.
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Sistem pemerintahan daerah masa kerajaan nusantara
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Pengertian Negara Etimologi
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
KEBIJAKAN PUBLIK DAN BUDAYA
KEARIFAN LOKAL DALAM MENJAGA LINGKUNGAN
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
3. Kebijakan Pemerintah dalam bidang keagamaan
Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Demokrasi.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Presented By: Lailatul Hikmah
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Teori konstitusi.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
DEMOKRASI PENDIDIKAN DEMOKRASI Mg_8.
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
Pendidikan Kewarganegaraan BAB 4
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
GEOSTRATEGI KETAHANAN NASIONAL (1).
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
Transcript presentasi:

Dampak Penguatasaan Bidang-Bidang Strategis Terhadap Masyarakat Adat Mahir Takaka Wakil Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago

Masyarakat Adat Nusantara sebelum Konsep Negara Dikenal Masyarakat adat berdaulat atas dirinya sendiri dalam satuan-satuan komunitas berdasarkan asal usul leluhur atas di suatu wilayah geografis tertentu atau kesamaan keturunan atau campuran keduanya. Penamaan berbeda-beda: di Tana Toraja dikenal Lembang/Penanian, di Tanah Batak dikenal Huta/Horga/Bius, di Kalimantan ada Binua/Banua/Lowu, di Seko dikenal Lipu, di Sulawesi Tengah di kenal Ngata, dsb. Membangun relasi sosial, budaya dan politik yang setara (saling mengakui dan menghormati) dalam berbagai bentuk persekutuan/paguyuban di antara komunitas-komunitas yang berdaulat atas hak-hak adatnya.

Apa yang membedakan masyarakat adat dengan masyarakat yang lain? Tanah: bukan semata-mata alasan ekonomi, tetapi juga religi dan sosial-budaya, tempat leluhur dikuburkan & lokasi tanah suci yang harus dijaga. (tanah bukan hanya sekedar alat produksi, barang ekonomi). AMAN memperjuangkan pengakuan hak-hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam. Aturan dan tata kepengurusan hidup bersama: ada di antaranya yang sudah mengalami degradasi sehingga kurang menghormati HAM dan kurang demokratis. AMAN memperjuangkan hak untuk mengatur dan mengurus diri sendiri masyarakat adat dengan tetap memajukan penghormatan HAM dan demokratisasi internal. Kearifan tradisional: bukan semata-mata untuk dilestarikan, tetapi juga untuk diperkaya/dikembangkan sesuai kebutuhan hidup berkelanjutan. AMAN memperjuangkan perlindungan hak intelektual, hak kepemilikan kultural dan genetik.

Prinsip-prinsip kearifan MA, antara lain : Masih hidup selaras dengan mentaati mekanisme alam dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga kesimbangannya. Bahwa suatu kawasan tertentu masih bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (communal property resource) yang dikenal sebagai wilayah adat sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankan dari pihak luar. Sistem pengetahuan dan struktur pemerintahan adat (lembaga adat) memberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dan penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas. Mekanisme pemerataan distribusi hasil “panen” sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial ditengah masyarakat.

Masyarakat Adat & Negara (+Modal) …(1) Sebelum masa kolonial Agama-agama baru Masuknya konsep negara: Kerajaan & Kesultanan Terbangun dari dalam oleh pelapisan-2 sosial baru yang struktural/hirarkis – umumnya dimulai dengan konsentrasi pemilikan tanah di segelintir keluarga. Persekongkolan politik ekonomi antara segelintir elit komunitas MA dengan pedagang/pemodal asing (di beberapa daerah melibatkan misionaris agama baru). Pemaksaan, penaklukan/kolonisasi dan eksploitasi terhadap masyarakat adat oleh elit penguasa lokal yang didukung pemodal/pedagang asing berkembang. Perlawanan masyarakat adat bersifat lokal sudah muncul, mis. Orang Badui, Orang Kajang, Sedulur Sikep, Orang Tengger.

Masyarakat Adat & Negara (+Modal)... (2) Masa kolonial VOC + Bangsawan Kerajaan (Th. 1602-1609)  menguasai perdagangan komoditas-komoditas ekspor. VOC + Bangsawan Kerajaan + Pemerintah Kolonial Belanda (Th. 1609-1796)  eksploitasi SDA, sistem konsesi HPH Pemerintah Kolonial Belanda UU Agraria 1870 memberlakukan konsep tanah negara  perampasan “secara hukum” hak masyarakat adat atas tanah. Mendukung kegiatan misionaris agama baru  sistem kepercayaan lokal mulai tergusur. Perlawanan oleh masyarakat adat di berbagai daerah di nusantara bermunculan, salah satu yang terkenal adalah perang yang dipimpin oleh Sisingamangaraji XII di Tanah Batak untuk mempertahankan keaslian adat Batak dari pengaruh penyebaran agama baru oleh misionaris.

Masyarakat Adat & Negara (+Modal) …(3) Masa Rejim Orde Lama Bhinneka Tunggal Ika UUD 1945 yang mengakui keberadaan satuan-satuan wilayah pemerintahan masyarakat adat sebagai daerah istimewa berdasarkan hak asal usul. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang populis dan memberi perlindungan hukum untuk tanah ulayat/adat. Masyarakat adat “agak terbebaskan dari penindasan langsung” negara. Enerji sosial dan politik rejim ini tercurah untuk “membangun bangsa” yang baru merdeka, urusan kesejahteraan rakyat terbengkalai. Ideologi negara yang sosialistik/populis (Sukarno menyebutnya: marhaenisme) tidak bekerja . Pengaruh militer dalam politik menguat.

Puncak kehancuran sistem dan pranata adat: Pada Masa Orba dengan dikeluarkannya UU 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dimana Desa ditempatkan dibawah pemerintahan pusat ( Sentralistik ) Selanjutnya disusul dengan UU No.22 Tahun 1999 pengaturan mengenai Desa diserahkan pada Kabupaten (Desentralisasi) berikutnya diganti dengan UU 32 Tahun 2004 terjadi beberapa kemunduran soal prinsip dasar Otonomi asli desa, UU yang lahir dalam 3 Rezim (ORLA,ORBA dan Reformasi) ini tetap saja menempatkan Desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri namun berada didalam pengaturan Kabupaten

Dampak penguasaan bidang2 strategis MA Pelecehan masyarakat adat semakin menguat (suku terasing, perambah hutan, peladang berpindah, .... dll) Penggusuran terhadap masyarakat /wilayah/tanah adat untuk alasan pembangunan (HPH, HTI, HGU, Pertambangan, dll) Musyawarah adat yang pada awalnya menjadi pengambilan keputusan tertinggi dilemahkan dengan MUSREMBANG. Manipulasi adat oleh para politisi partai/birokrasi dan pengusaha: dari musyawarah (kolektif) menjadi hanya urusan segelintir “elit adat” Penghormatan terhadap pengetahuan dan budaya asli melemah demi kepentingan bisnis

Terimakasih