SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Pengertian Subyek HI Subyek Hukum “pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum”. Subyek HI “pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional”.
Peristilahan Subyek Hukum Internasional Legal Person International entities International legal capacity Primary international actor Subject of international law
Subyek Hukum Internasional Dibagi : 1. Legal Person (Status Hukum) negara, organisasi internasional, takhta suci, individu, pemberontak. 2. Legal Capacity (kemampuan hukum) - individu bs sbg legal person tp blm tentu punya legal capacity scr penuh berdasarkan hukum internasional
1 Organisasi Kekuasaan LOGEMANN Sekumpulan Manusia Tujuan Bersama NEGARA Organisasi Kekuasaan Kerja Sama Pembagian Kerja Adanya Pemimpin yg Mampu Memaksakan Kehendaknya
NEGARA SEBAGAI SUBYEK HK. INTERNASIONAL Penduduk yg Tetap Wilayah yg Pasti NEGARA Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 Pemerintah Kemampuan utk Berhubungan dg Negara Lain
NEGARA sbg SUBYEK UTAMA HI HISTORIS HI utk Negara NEGARA Hk. Publik SUBYEK HK. INTERNASIONAL FULL LEGAL CAPACITY Hk. Privat
2. TAKHTA SUCI (THE HOLY SEE) Dipimpin oleh Paus (Pope), sbg kepala gereja Roma & memiliki kekuasaan spiritual.
Perjanjian antara Italia dan Takhta Suci pd 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) “mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatican serta mengakui kedaulatannya sehingga dpt menjalankan misinya di dunia.”
TAHTA SUCI Kemanusiaan Kewenangan Agama Kemampuan Berhubungan dg Subyek HI lainnya Kemampuan Mengadakan Perjanjian Internasional Perwakilan Di Negara Lain Nuncius
3 Perkumpulan Kerja Sama Negara ORGANISASI INTERNASIONAL Individu PERSEKUTUAN Kerja Sama Negara ANTAR SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL ORGANISASI INTERNASIONAL Individu Tujuan Internasional MEMILIKI TUJUAN SAMA Menyangkut Kepentingan Berbagai Bangsa
ORGANISASI INTERNASIONAL NEGARA INDIVIDU sbg PERWAKILAN NEGARA(Pemerintah) PUBLIK ORGANISASI INTERNASIONAL INDIVIDU sbg PRIBADI PRIVAT
Didirikan dg Perjanjian Internasional Konstitusi Organisasi Persekutuan Antar Pemerintah Inter-Governmental Organization Didirikan dg Perjanjian Internasional Konstitusi Organisasi ORGANISASI INTERNASIONAL PUBLIK Memiliki Alat Perlengkapan (Organ) Charter/Piagam Piagam PBB Piagam ASEAN Hukum yg Berlaku adl Hukum Internasional
ORGANISASI INTERNASIONAL SBG SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL Kemampuan Mengadakan Hubungan dg Subyek HI lain NEGARA KONSTITUSI ORGANISASI International Legal Personality Kemampuan Membuat Perjanjian Internasional International Legal Capacity
ORGANISASI INTERNASIONAL PUBLIK ORGANISASI INTERNASIONAL PUBLIK KLASIFIKASI ORGANISASI INTERNASIONAL PUBLIK Persamaan Kedaulatan Negara Prinsip Universalitas ORGANISASI INTERNASIONAL PUBLIK Prinsip Kedekatan Wilayah Dibatasi Wilayah Persamaan Kriteria Tertentu, Ex : Agama Prinsip Selektivitas
Persetujuan dari negaranya 4. individu Awalnya Perjanjian Versailles 1919 memuat ketentuan yg memungkinkan individu mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional INDIVIDU (subyek hk nasional) Persetujuan dari negaranya INDIVIDU (subyek hk internasional)
PERJANJIAN VERSAILLES Perjanjian Versailles tahun1919 adalah suatu perjanjian damai yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia I antara Sekutu dan Kekaisaran Jerman. Salah satu hal paling penting yang dihasilkan oleh perjanjian ini adalah bahwa Jerman menerima tanggung jawab penuh sebagai penyebab peperangan dan, melalui aturan dari pasal 231-247, harus melakukan perbaikan-perbaikan pada negara-negara tertentu yang tergabung dalam Sekutu.
Putusan PCIJ Danzig Railways Official’s Case “apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kpd individu, hak itu hrs diakui & mempunyai daya laku dlm hk internasional, artinya diakui oleh badan peradilan internasional”. Kekejaman Pasukan Jerman pd PD II - dibentuknya pengadilan Nuremberg 1945 - mengadili para petinggi Nazi Jerman - konsep ‘individual criminal responsibility’ - individu sbgmn negara dibebani pertanggungja- waban internasional dlm hal melakukan kejahatan internasional (delicta juris gentium). International Criminal Court memberikan kewenangan bagi individu untuk berperkara.
5. PEMBERONTAK & BELLIGERENT Pemberontak = pihak yg ingin memisahkan diri dr suatu pemerintahan yg sah & ingin mewujudkan suatu entitas yg mandiri. Belligerent = pelaku perang (combatant).
BELLIGERENT PEMBERONTAK Terorganisir & Ada Pemimpin Menggunakan Tanda Pengenal/Uniform sbg Identitas Menaati Hukum & Kebiasaan Perang PEMBERONTAK BELLIGERENT Membawa Senjata scr Terbuka Menguasai Wilayah scr Efektif Mendapat Dukungan dr Rakyat
mapan Politik Kaum Belligerency Pemberontak Entitas Mandiri Ekonomi Militer Ex : Palestine Liberation Organization Belum mapan Kaum Insurgency
Perkembangan Terakhir Perusahaan Multinasional (Multinasional Corpo- ration) Fenomena baru dlm hk & hubungan internasional Memiliki kantor pusat di suatu negara & melakukan kegiatan2nya Perusahaan ini berstatus swasta & mrp kesatuan non pemerintah & tdk berstatus international legal person (artinya pd umumnya tdk mempunyai hak & kewajiban sesuai hk internasional) Namun, dlm hal ttt. Perusahaan tsb dpt membuat persetujuan dg pemerintah suatu negara dg memberlakukan prinsip2 hk internasional (internationalized contracts)
Terdapat 50. 000 MNCs milik swasta dg 450 Terdapat 50.000 MNCs milik swasta dg 450.000 anak perusahaannya diseluruh dunia. Contoh : a. General Motors b. Ford c. Exxon d. Shell Group e. Toyota dll.