Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
(suplemen : etika dan hukes)
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
CONTOH KASUS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MALPRAKTEK MEDIK.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PROFESI.
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
HUKUM KESEHATAN.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
Materi Hukum Kesehatan
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER INTERNSHIP
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Professional behavior
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Malpraktek dr. Nur Azid Mahardinata
PENGANIAYAAN.
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
BAHAN KULIAH ETIKA PROFESI VETERINER
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Medical malpractice and medical risk/error
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Masa Depan Etika Kedokteran
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter Menkher Manjas MD, FICS Ketua IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) Cabang Padang Indonesia Kuliah Blok 1,1 Aulla Student center Kamis 07.00-07.50 & 08,00-08,50

Panggilan Dokter Tabib / Doktora MD (Medical Doctor) Medicinae Doctor (Latin) General Practitioner / physician Indonesia  dokter

Kostum Dokter

Siapa itu Dokter Seseorang yang: Memiliki pengetahuan kedokteran  Tamat FK Dapat melakukan Pertolongan Medik (Mempraktekkan ilmu & ketrampilannya pada orang sakit ) Punya Surat Izin SID (Surat izin Dokter) STR (Surat tanda Registrasi) SIP (Surat Izin Praktek) Punya Hak & Kewajiban

Gelar Dokter Gelar Profesi Dokter Umum (dr atau Dr) dr Spesialis (dr Sp) mis : dr Sp B, Sp PD dll dr Spesialis Konsultan (dr, Superspesialis) (dr Sp –K) Gelar Akademis (Keilmuan) S1  Sarjana Kedokteran (S Ked)(Drs Med) S2  Magister  MARS, MPH dll S3  Doktor Gelar Jabatan dosen  Asisten, Lektor, Profesor Contoh : Prof DR, dr Nurdin SpPD KH

Praktek Dokter Pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter Bekerja sesuai dg standar dokter (IDI) Mempunyai “sikap profesional dokter” Long life learning (Belajar seumur hidup) Aspek Hukum  malpraktek

Standar Dokter ? Standar Pendidikan  Lulus FK yang diakui Standar Kompetensi  Punya kemampuan dasar minimal sesuai standar pendidikan di FK & Pend. berkelanjutan Standar profesi  Punya kemampuan dasar minimal yang sesuai standar organisasi profesi dokter . Standar Prosedur Kerja (Standar Operasional Procedure) (SPO)  Langkah-langkah kerja sesuai standar yang telah diakui profesi

Sikap Profesional Dokter Sikap pribadi  etika profesi Sikap bertanggung jawab pada: Pribadi  sumpah dokter Masyarakat  pasien Pemerintah  Undang-undang kesehatan Sikap empati pada : Pasien, Sesama dokter & Guru Sikap altruism (rela berkorban). Sikap disiplin  Bekerja sesuai dg tempat & waktu

Long Life Learning Pendidikan di FK Pendidikan Lanjutan Pendidikan dasar  kurikulum standar Pendidikan spesialisasi & Subspesialisasi Pendidikan Lanjutan Mengikuti seminar Dik-lat Workshop CME  Continuing Medical Education

Malpraktek Dokter World Medical Association (WMA) (1992) Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. Tidak menggunakan standar pengobatan Kelalaian dalam menangani penderita. Mengakibatkan kecacatan pasien.

Sengketa Medik Ketidak puasan pasien / keluarganya terhadap pelayanan dokter Penyebab umumnya Miskomunikasi Kurang Informed Consent Penyelesaian Tidak mesti diselesaikan lewat jalur hukum Penyelesaiannya bisa dengan perdamaian & penjelasan yang memuaskan

Kenapa terjadi Malpraktek Asumsi Masyarakat tentang Kesehatan Layanan di RS harus selalu  Sembuh. Dr dianggap serba bisa  Tak sembuh malpraktik Pelayanan Kedokteran Kompleks & berjenjang Pekerjaan yg harus dilakukan dengan penuh hati hati Berhubungan dengan manusia yang punya HAM Pasien sering dibawa terlambat Dokter multifungsi  Banyak jabatan & Kerja overload.

Aspek Hukum Malpraktek Penyimpangan dari Standar Profesi Medis Kesalahan yang dilakukan dokter  kesengajaan (pelanggaran) ataupun kelalaian Tindakan medis yang menimbulkan kerugian materil, non materil maupun fisik, mental Sering kesalahan sarana Rumah Sakit

Unsur Malpraktik Unsur kesengajaan (Intentional)  Professional misconducts (Melakukan tindakan yang tidak benar) Unsur Pelanggaran Negligence (kelalaian) Malfeasance (pelanggaran jabatan) Misfeasance (Ketidak hati-hatian) Lack of skill (Kurang keahlian)

Profesional Misconduct (Salah Tindakan Menahan-nahan pasien Membuka rahasia kedokteran tanpa hak Aborsi illegal Euthanasia (Mempercepat kematian pasien) Memberikan keterangan palsu Melakukan praktek tanpa izin

Neglicence Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian pada pasien Misal Kesalahan pemeriksaan Kekeliruan dalam memberikan penilaian penyakit Salah menulis dosis resep Kesalahan tindakan  mis kesalahan operasi

Malfeasance (Pelanggaran jabatan) Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang tidak tepat & layak Misalnya Melakukan tindakan pengobatan tanpa indikasi yang jelas Mengobati pasien dengan coba-coba tanpa dasar yang jelas.

Misfeasance Melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), Misalnya Melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur

Lack of Skill Melakukan tindakan diluar kemampuan atau kompetensi seorang dokter, kecuali pada situasi kondisi sangat darurat. Misal Melakukan pembedahan yang bukan dokter bedah Mengobati pasien diluar spesialisasinya / keahliannya

Sanksi Malpraktek Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 Pasal 76 Pasal 79

KUHP Pasal 359  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5th atau kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 1  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 th atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 2 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bl atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bl atau hukuman denda setinggi tingginya Rp 4500.

UU Praktek Kedokteran Pasal 75 ayat 1  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) th atau denda paling banyak Seratus juta rupiah Pasal 76  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Pasal 79  Setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Lima puluh juta rupiah.

Pencegahan Malpraktek Dokter harus pintar berkomunikasi Bersikap empati Harus selalu mengembangkan diri & ilmu

Khawatir jadi dokter ? Dokter adalah profesi mengasikkan