DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KEWENANGAN.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 Kewenangan berkaitan pada suatu jabatan yang melekat pada pejabat administrasi  Keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sah maka keputusan.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HAKEKAT, FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Materi HAN Ujian Sisipan I
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
Bila Anda Mencintai Hutan
RESPONSIBILITY & STATE LIABILITY
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UMA M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,MH.

Pendahuluan Wewenang diperoleh dari peraturan perundang-undangan merupakan legalitas formal, artinya yang memberi legitimasi terhadap tindakan pemerintahan, maka dikatakan bahwa substansi dari asas legalitas tersebut adalah wewenang yakni wewenang yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang meletakkan undang-undang sebagai sumber kewenangan.

Asas legalitas (legalitiet beginsel) merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara, khususnya dalam negara hukum. Asas legalitas dalam Hukum Administrasi mengandung makna, bahwa pemerintah tundak kepada undang-undang, dan semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Asas legalitas sebagai landasan kewenangan pemerintah

Di Belanda asas legalitas menjadi dasar dan unsur penting dari negara hukum, dan memiliki kedudukan tinggi dlm hukum administrasi yang diwujudkan dengan asas WETMATIGHEID VAN BESTUUR yang kemudian berkembang menjadi asas RECHTMATIGHEID VAN BESTUUR Dalam Lapangan Hukum Administrasi Indonesia, Asas Legalitas ditemukan dalam pasal 1 angka 2 UU No. 5 Thn 1986 Jo UU No. 9 thn 2004 tentang PTUN yang mengatakan bahwa: “ badan atau pejabat tata usaha negara melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Wewenang pemerintahan didasarkan pada ketentuan undang-undang yang memberikan wewenang tersebut. Atau dalam kata lain, wewenang yang dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang yang memberi wewenang pemerintahan. Berpijak pada sumber hukum administrasi, lazimnya diperoleh dari hukum positif.

CARA MEMPEROLEH WEWENANG Secara teori administrasi, ada 3 cara untuk memperoleh wewenang pemerintahan: Atribusi Delegasi Mandat

Menurut H.D.Van Wijk/williem Konijnenbelt, wewenang pemerintah diperoleh dari: Atributie Yakni pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. dikatakan juga bahwa atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (beschikking) yang langsung bersumber kepada undang-undang. (asas legalitas) (pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu)

b. Delegatie (Delegasi) yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. delegasi disebut juga dengan pelimpahan wewenang yang sudah ada. sifat wewenang delegasi adalah pelimpahan yang bersumber dari wewenang atribusi.

akibat hukum ketika wewenang dijalankan menjadi tanggungjawab penerima delegasi, wewenang tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh pemberi wewenang, kecuali pemberi wewenang (delegans) menilai telah terjadi penyimpangan atau pertentangan dlm menjalankan wewenang tersebut sehingga wewenang tsb dicabut oleh pemberi delegasi dengan berpegang pada asas contrarius actus.

c. Mandaat (mandat) yakni pemberian wewenang oleh organ pemerintahan kepada organ lain atas namanya atas ijin dari pemegang wewenang. mandat dengan kata lain pelimpahan wewenang yang pada umumnya dlm hubungan rutin antara bawahan dengan atasan, kecuali dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

Dari segi tanggungjawab dan tanggunggugatnya, maka wewenang mandat tanggungjawab dan tanggunggugatnya berada pada pemberi mandat (mandans), penerima mandat (mandataris) tidak dibebani tanggungjawab dan tanggunggugat atas wewenang yang dijalankannya. Setiap saat wewenang tersebut dapat ditarik kembali oleh pemberi mandat (mandans)

ATRIBUSI DELEGASI MANDAT Cara perolehan Perundang-undangan Pelimpahan pelimpahan Kekuatan mengikatnya Tetap melekat sebelum ada perubahan peraturan perundang-undangan Dapat dicabut atau ditarik kembali apabila ada penyimpangan Dapat ditarik atau digunakan sewaktu-waktu oleh pemberi wewenang Tanggung jawab dan tanggunggugat Penerima wewenang bertanggungjawab mutlak Pemberi wewenang bertanggungjawab dan bertanggunggugat kpd penerima wewenang Berada pada pemberi mandat Hubungan Wewenang Hubungan Hukum pembentuk UU dgn Organ Pemerintahan Berdasarkan atas wewenang atribusi yg dilimpahkan kpd delegataris Hubungan bersifat internal antara bawahan dan atasan

Menurut Philipus M.Hadjon, tidak berwenangnya suatu badan atau pejabat pemerintahan (tata usaha negara) untuk melakukan tindak pemerintahan dibedakan menjadi 3 yakni: Tidak berwenang dari segi materi (ratione materiae) artinya seorang pejabat yang mengeluarkan keputusan TUN tentang materi atau masalah tertentu yang sebenarnya materi atau masalah tsb menjadi wewenang dari pejabat lain.

2. Tidak berwenang dari segi wilayah atau tempat (ratione locus) artinya keputusan TUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN mengenai sesuatu berada di luar wilayah jabatannya 3. Tidak berwenang dari segi waktu ( ratione temporis ) artinya keputusan TUN yg dikeluarkan melampaui tenggang waktu dikeluarkannya.

FREIES ERMESSEN (Kebebasan Bertindak) Istilah freies ermessen tidak dapat dipisahkan dari konsep kekuasaan atau wewenang pemerintahan yang melekat untuk bertindak yakni bertindak secara bebas dengan pertimbangannya sendiri dan tanggungjawab atas tindakan tersebut. Istilah freies ermessen berasal dari bahasa jerman dan dlm bahasa inggris dikenal dengan “discretion” artinya kebebasan bertindak atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian snediri.

Menurut Prajudi Admosudirdjo, Diskresi (freies ermessen) adalah suatu kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri Menurut Nata Saputra, Freies Ermessen adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum. lebih mengutamakan pertimbangan moral daripada pertimbangan hukum

Freies ermessen atau diskresi adalah suatu wewenang untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaian sendiri dlam menjalankan kewajiban hukum. Olehkarena tindakan yang dilakukan atas dasar penilaian dan pertimbangannya sendiri, maka tepat dan tidaknya penilaian tersebut dipengaruhi oleh moralitas pengambil tindakan.

Menurut N. M. Spelt-J. B. J. M. Ten Berge yang dikutip oleh Philipus M Menurut N.M.Spelt-J.B.J.M.Ten Berge yang dikutip oleh Philipus M.Hadjon, kebebasan pemerintah dibedakan atas: Kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) yakni wewenang dikresi dlm arti sempit, apabila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintah, sedangkan organ tersebut bebas untuk (tidak) menggunakannya meskipun syarat bagi penggunaannya telah tercapai

b. Kebebasan penilaian ( boordelingsrijheid) yakni disebut juga dengan wewenang dikresi yang tidak sesungguhnya ada, sejauh menurut hukum diserahkan kepada organ pemerintah untuk menilai secara mandiri dan ekslusif apakah syarat-syarat bagi pelaksanaan suatu wewenang secara sah telah terpenuhi.

Menurut Sjachran Basah, unsur-unsur Freies Ermessen,: Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas service public; Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara; Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaiakan persoalan penting yang timbul tiba-tiba Sikap tindak itu dipertanggungjawabkan baik scr moral maupun secara hukum

Menurut Prof. H.SADJIJONO, penggunaan wewenang tindakan bebas (freies ermessen) dilakukan dengan syarat: Tidak bertentangan dengan hukum Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut; Harus patut, masuk akal, dan termasuk dlm lingkungan jabatannya; Pertimbangan yang layak berdasar keadaan yang memaksa Menghormati HAM

Freies Ermessen dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut: Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian secara konkrit thd suatu masalah tertentu, sedangkan masalah tersebut menuntut untuk penyelesaian segera; Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bertindak aparat pemerintah memberi kebebasan sepenuhnya untuk bertindak; Adanya delegasi wewenang dari peraturan perundang-undangan maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur, menilai dan menentukan tindakan sendiri atas tanggungjawabnya sendiri; Tindakan dilakukan dalam hal-hal tertentu yang mengharuskan untuk bertindak

SEKIAN DAN TERIMAKASIH