KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN UMRAH PEMERINTAH KSA Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Umah Berdasarkan Keputusan Dewan Menteri No. 93 Bulan Rabiul Tsani 1420 H. Ketentuan ini berisi 14 Pasal Seluruh Pasal-Pasal tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Arab Saudi : Ketentuan Bahwa Pelayanan Umrah dilaksanakan oleh syarikah Arab Saudi (Muassasah) Izin Pelayanan Umrah dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Perusahaan-Perusahaan dan PT yang diberikan izin berkewajiban : Memberikan layanan kedatangan jemaah umrah Menyediakan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi serta pelayanan-pelayanan lain yang telah dipilih sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, dan juga mengawasi penyediaan segala sesuatu yang dapat memberikan kenyamanan untuk mereka selama berada dan dalam wilayah Kerajaan Arab Saudi dan memantau perjalanan mereka. Menyimpan data dan dokumen Jemaah umrah
Ketentuan Institusi Penyelenggara Umrah dari Luar KSA diatur dalam pasal 4 yang berisi: Kedatangan jemaah umrah harus melalui pihak-pihak yang diberikan izin resmi untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan umrah di negara asal. Dalam memberangkatkan jemaah umrah, penyelenggara umrah dari luar KSA harus bekerja sama dengan institusi penyelenggaran umrah di Arab saudi Dalam memberangkatkan jemaah umrah, pihak penyelenggara harus menyediakan tiket pergi – pulang bagi jemaahnya dan surat keterangan kesehatan dari instansi yang berwenang Pihak penyelenggara memiliki chek dari Bank yang terakreditasi dan diakui oleh Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah KSA untuk pembiayaan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi untik setiap jemaah yang diberangkatkan
KEBIJAKAN BARU KSA TENTANG VISA DAN IJIN TINGGAL Berdasarkan Keputusan Dewan Menteri KSA tanggal 8 Agustus 10`6 terhitung mulai 1 Muharram 1438 diberlakukan ketentuan bea visa masuk ke KSA (termasuk didalamnya ketentuan bea visa untuk jemaah haji/umrah kali kedua sebesar SR200 Kementerian Dalam Negeri mengumumkan adanya Ketentuan Sanksi bagi pelanggaran ijin tinggal : Denda SR15.000 dan dilakukan deportase untuk pelanggaran kali pertama Denda SR25.000, penjara penjara 3 bulan dan deprtase untuk pelanggaran kali kedua Denda SR50.000, penjara 6 bulan dan deprtase untuk pelanggaran kali ketiga
BISNIS PROSES PENYELENGGARAAN UMRAH Penyelenggaraan ibadaha umrah dilaksanahan oleh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) (sampai saat ini tercatat 719 ) Setiap PPIU harus memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (sampai saat ini baru 77 PPIU) Untuk dapat memberangkatkan Jemaah umrah PPIU harus melakukan kerjasama dengan Muassasah Penyedia Layanan Umrah di Arab Saudi (sampai saat ini tercatat ada 47 muasssasah)
KEWAJIBAN PARA PIHAK Memberikan bimbingan manasik ibadah umrah PPIU : Memberikan bimbingan manasik ibadah umrah Memperoses visa calon Jemaah umrah Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah umrah Meneyedian pelayanan akomodasi, konsumsi dan transportasi selama Jemaah berada di Arab Saudi bekerjasama dengan Muassasah Arab Saudi MUASSASAH ARAB SAUDI Melakukan penjemputan Jemaah di Bandara Menyediakan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi sesuai kontrak Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dan pemulasaraan Jemaah wafat
BEBERAPA PERMASALAHAN PELAYANAN JEMAAH UMRAH
1. JEMAAH TIDAK BISA PULANG SESUAI JADWAL YANG DITETAPKAN Permasalahan yang menyebabkan Jemaah terlambat pulang : Jemaah belum/tidak memiliki tiket pulang Maskapai membatalkan jadwal penerbangan Jemaah terlambat chek in di Bandara
2. JEMAAH TERPISAH DARI ROMBONGAN Jemaah terpisah dari rombongan dengan membawa ID Card Jemaah terpisah tidak membawa ID Card Jemaah hilang
3. JEMAAH TERSANGKUT PELANGGARAN HUKUM Jemaah ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran hokum ketika berada di Arab Saudi Jemaah ditangkap karena membawa barang melebihi ketentuan yang diperbolehkan
4. JEMAAH KEHILANGAN DOKUMEN PERJALANAN Jemaah kehilangan paspor dan dokumen lainnya sehingga terhambat proses pemulangannya
5. JEMAAH SAKIT Jemaah umrah batal terbang karena sakit dan dirujuk ke RSAS Dirujuk ke RS Pemerintah (tidak ada pendamping) Dirujuk ke RS Swasta (perlu biaya) Jemaah haji sakit di negara transit maskapai Pemulangan jemaah sakit dengan streacher chase yang lambat
6. BELUM ADA DATA PERLINTASAN JEMAAH UMRAH Sampai saat ini belum data yang valid perihal total jemaah umrah yang berangkat dan pulang setiap tahun Laporan kedatangan dan kepulangan jemaah umrah belum didukung dengan bukti-bukti dari istansi terkait Masih ditemukan adanya jemaah umrah yang melanggar ijin masa tinggal (overstay)
LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN Terhadap beberapa permasalahan yang menimpa Jemaah umrah, Teknis Haji melakukan upaya-upaya penganan : Melakukan identifikasi lapangan setiap permasalahan yang terjadi untuk : mendapatkan data-data Jemaah umrah mendapatkan biro travel/PPIU yang memberangkat Melakukan koordinasi dengan Subdit Pelayanan Umrah – Ditjen PHU Kemenag RI untuk permasalahan “Non Hukum” Melakukan koordinasi dengan biro travel/PPIU yang memberangkatkan dan Provider Umrah baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Melakukan koordinasi dengan Fungsi Konsuler untuk permasalahan terkait dengan dugaan pelanggaraan hukum Mengusulkan pelaksanaan MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM cq. Dirjen Imigrasi untuk pertukaran data perlintasan WNI khususnya WNI yang keluar wilayah RI dengan visa umrah Mengusulkan agar setiap pemberangkatan perjalanan ibadah umrah didampingi oleh pengurus PPIU yang punya otorisasi
TANTANGAN PENYELENGGARAAN UMRAH DIMASA YANG DATANG Minat masyarak untuk ibadah umrah yang semakin tinggi Masih ditemukan adanya biro jasa/travel yg belum memiliki ijin operasional bisa memberangkatkan jemaah Jemaah tidak mau melaporkan apabila menerima layanan yang tidak sesuai kontrak/program