KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TA`LIMATUL HAJJ (PERATURAN PEMERINTAH ARAB SAUDI TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI) Oleh : Drs. H. M. Asyhuri, MM Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Advertisements

P E L A B U H A N.
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
PENCATATAN DAN PELAPORAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
PROFESIONALISME DAN KOMITMEN PETUGAS HAJI
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Wajib Daftar Perusahaan
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Mengatur Perjalanan Dinas Pimpinan
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
Wajib Daftar Perusahaan
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Wewenang Pemeriksaan :
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Manajemen Haji dan Umrah
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
VERIFIKASI DAN VALIDASI SATUAN PENDIDIKAN (VERVAL SP)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN UMRAH PEMERINTAH KSA Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Umah Berdasarkan Keputusan Dewan Menteri No. 93 Bulan Rabiul Tsani 1420 H. Ketentuan ini berisi 14 Pasal Seluruh Pasal-Pasal tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Arab Saudi : Ketentuan Bahwa Pelayanan Umrah dilaksanakan oleh syarikah Arab Saudi (Muassasah) Izin Pelayanan Umrah dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Perusahaan-Perusahaan dan PT yang diberikan izin berkewajiban : Memberikan layanan kedatangan jemaah umrah Menyediakan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi serta pelayanan-pelayanan lain yang telah dipilih sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, dan juga mengawasi penyediaan segala sesuatu yang dapat memberikan kenyamanan untuk mereka selama berada dan dalam wilayah Kerajaan Arab Saudi dan memantau perjalanan mereka. Menyimpan data dan dokumen Jemaah umrah

Ketentuan Institusi Penyelenggara Umrah dari Luar KSA diatur dalam pasal 4 yang berisi: Kedatangan jemaah umrah harus melalui pihak-pihak yang diberikan izin resmi untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan umrah di negara asal. Dalam memberangkatkan jemaah umrah, penyelenggara umrah dari luar KSA harus bekerja sama dengan institusi penyelenggaran umrah di Arab saudi Dalam memberangkatkan jemaah umrah, pihak penyelenggara harus menyediakan tiket pergi – pulang bagi jemaahnya dan surat keterangan kesehatan dari instansi yang berwenang Pihak penyelenggara memiliki chek dari Bank yang terakreditasi dan diakui oleh Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah KSA untuk pembiayaan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi untik setiap jemaah yang diberangkatkan

KEBIJAKAN BARU KSA TENTANG VISA DAN IJIN TINGGAL Berdasarkan Keputusan Dewan Menteri KSA tanggal 8 Agustus 10`6 terhitung mulai 1 Muharram 1438 diberlakukan ketentuan bea visa masuk ke KSA (termasuk didalamnya ketentuan bea visa untuk jemaah haji/umrah kali kedua sebesar SR200 Kementerian Dalam Negeri mengumumkan adanya Ketentuan Sanksi bagi pelanggaran ijin tinggal : Denda SR15.000 dan dilakukan deportase untuk pelanggaran kali pertama Denda SR25.000, penjara penjara 3 bulan dan deprtase untuk pelanggaran kali kedua Denda SR50.000, penjara 6 bulan dan deprtase untuk pelanggaran kali ketiga

BISNIS PROSES PENYELENGGARAAN UMRAH Penyelenggaraan ibadaha umrah dilaksanahan oleh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) (sampai saat ini tercatat 719 ) Setiap PPIU harus memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (sampai saat ini baru 77 PPIU) Untuk dapat memberangkatkan Jemaah umrah PPIU harus melakukan kerjasama dengan Muassasah Penyedia Layanan Umrah di Arab Saudi (sampai saat ini tercatat ada 47 muasssasah)

KEWAJIBAN PARA PIHAK Memberikan bimbingan manasik ibadah umrah PPIU : Memberikan bimbingan manasik ibadah umrah Memperoses visa calon Jemaah umrah Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah umrah Meneyedian pelayanan akomodasi, konsumsi dan transportasi selama Jemaah berada di Arab Saudi bekerjasama dengan Muassasah Arab Saudi MUASSASAH ARAB SAUDI Melakukan penjemputan Jemaah di Bandara Menyediakan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi sesuai kontrak Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dan pemulasaraan Jemaah wafat

BEBERAPA PERMASALAHAN PELAYANAN JEMAAH UMRAH

1. JEMAAH TIDAK BISA PULANG SESUAI JADWAL YANG DITETAPKAN Permasalahan yang menyebabkan Jemaah terlambat pulang : Jemaah belum/tidak memiliki tiket pulang Maskapai membatalkan jadwal penerbangan Jemaah terlambat chek in di Bandara

2. JEMAAH TERPISAH DARI ROMBONGAN Jemaah terpisah dari rombongan dengan membawa ID Card Jemaah terpisah tidak membawa ID Card Jemaah hilang

3. JEMAAH TERSANGKUT PELANGGARAN HUKUM Jemaah ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran hokum ketika berada di Arab Saudi Jemaah ditangkap karena membawa barang melebihi ketentuan yang diperbolehkan

4. JEMAAH KEHILANGAN DOKUMEN PERJALANAN Jemaah kehilangan paspor dan dokumen lainnya sehingga terhambat proses pemulangannya

5. JEMAAH SAKIT Jemaah umrah batal terbang karena sakit dan dirujuk ke RSAS Dirujuk ke RS Pemerintah (tidak ada pendamping) Dirujuk ke RS Swasta (perlu biaya) Jemaah haji sakit di negara transit maskapai Pemulangan jemaah sakit dengan streacher chase yang lambat

6. BELUM ADA DATA PERLINTASAN JEMAAH UMRAH Sampai saat ini belum data yang valid perihal total jemaah umrah yang berangkat dan pulang setiap tahun Laporan kedatangan dan kepulangan jemaah umrah belum didukung dengan bukti-bukti dari istansi terkait Masih ditemukan adanya jemaah umrah yang melanggar ijin masa tinggal (overstay)

LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN Terhadap beberapa permasalahan yang menimpa Jemaah umrah, Teknis Haji melakukan upaya-upaya penganan : Melakukan identifikasi lapangan setiap permasalahan yang terjadi untuk : mendapatkan data-data Jemaah umrah mendapatkan biro travel/PPIU yang memberangkat Melakukan koordinasi dengan Subdit Pelayanan Umrah – Ditjen PHU Kemenag RI untuk permasalahan “Non Hukum” Melakukan koordinasi dengan biro travel/PPIU yang memberangkatkan dan Provider Umrah baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Melakukan koordinasi dengan Fungsi Konsuler untuk permasalahan terkait dengan dugaan pelanggaraan hukum Mengusulkan pelaksanaan MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM cq. Dirjen Imigrasi untuk pertukaran data perlintasan WNI khususnya WNI yang keluar wilayah RI dengan visa umrah Mengusulkan agar setiap pemberangkatan perjalanan ibadah umrah didampingi oleh pengurus PPIU yang punya otorisasi

TANTANGAN PENYELENGGARAAN UMRAH DIMASA YANG DATANG Minat masyarak untuk ibadah umrah yang semakin tinggi Masih ditemukan adanya biro jasa/travel yg belum memiliki ijin operasional bisa memberangkatkan jemaah Jemaah tidak mau melaporkan apabila menerima layanan yang tidak sesuai kontrak/program