PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) FAKULTAS HUKUM UPN JATIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
STARTEGI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Studi Kasus Pengembangan E-Government di Provinsi Bali Disusun Oleh: Agus Indra Irawan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
GOOD GOVERNANCE.
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
PENGERTIAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DAN GOOD GOVERNANCE
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Good Governance Etika Bisnis.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Asas Umum Pemerintahan yang Baik bahan ke-7
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Good Governance Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
hukum administrasi (negara)
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
Pemerintahan Indonesia
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
Unggul Profesional Islami
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) FAKULTAS HUKUM UPN JATIM ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) by Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN JATIM 28 September 2016 Powerpoint Templates

PEMBAHASAN GOOD GOVERNANCE PENGERTIAN AAUPB PERKEMBANGN AAUPB

HIKMAH HARI INI Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang paling aku benci dan yang paling jauh majelisnya dari aku pada hari kiamat adalah orang yang banyak omong, yang membuat dan bicara seenaknya, serta yang menyombongkan diri (angkuh)." (HR Ahmad, Ibnu Hibban, Abu Nuaim)

PEMERINTAHAN YANG BAIK Good Governance (pemerintahan yang baik) berasal dari istilah governance dikenal sekitar awal decade 90-an yang merupakan paradigma baru dalam administrasi Negara.

PEMERINTAHAN (2) Banyak Para sarjana (cendikiawan) kontemporer di bidang administrasi Negara menggunakan istilah governance sebagai pengganti istilah administrasi Negara. Mereka menilai administrasi Negara modern abad XX sebagai administrasi Negara tradisional atau lama dan membandingkan dengan teori baru yang mereka sebut governance tersebut.

PEMERINTAHAN (3) Governance diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses diimplementasikan atau tidak diimplementasikannya keputusan tersebut. Good Governance bisa tercapai apabila terdapat hubungan yang sinergis antara Negara, Sektor Swasta dan Masyarakat.

PEMERINTAHAN (4) Hubungan tersebut dicirikan oleh adanya ; Partisipasi. Partisipasi warganegara dalam pembuatan keputusan pemerintah Aturan hukum (rule of law); Transparansi. Dibangun atas dasar kebebasan arus informasi bagi semua Ketanggapan (responsiveness). Lembaga yg ada harus melayani masyarakt dg baik Orientasi pada consensus. Pilihan terbaik bg kepentingan bersama.

PEMERINTAHAN (4) Hubungan tersebut dicirikan oleh adanya ; Kesetaraan (equity). Warga negara punya kesempatan yg sama Efektifitas dan efisiensi. Penggunaan harus berhasil guna dan berdaya guna. Hubungan yg sinergis tadi dapat menciptakan peluang untuk kemajuan dan kepentingan nasional.

PEMERINTAHAN (5) Datangnya era globalisasi menimbulkan tantangan besar, yg harus diatasi agar kepentingan nasional tidak dirugikan. Adany kwenangn administrasi negara utk berbuat scara bebas dlm mlaksanakan tugas2nya, maka ada kmungkinan bahw administrasi negara mlakukan perbuatn mnyimpang dari praturan yg berlaku shingg mrugikan warga masyarakat.

ASAS PEMERINTAHAN YG BAIK Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) pemahaman terhadap asas-asas pemerintahan menjadi hal yang sangat penting. Asas-asas pemerintahan yang baik dapat dilihat dari 2 golongan, yaitu :

ASAS (1) Golongan I dilihat dari Proses/Prosedurnya, dimana dalam pembuatan keputusan dan kebijakan harus memperhatikan: Pejabat yang mengeluarkan kebijakan/keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan/keputusan yang dikeluarkannya,

ASAS (1) Golongan I Kebijakan/keputusan yang dibuat tidak boleh merugikan atau mengurangi hak-hak warganegara. Kebijakan/keputusan tersebut harus tetap membela kepentingan rakyat, dan Antara Konsiderans (pertimbangan/motifasi) dengan diktum/penetapan keputusan tersebut harus sesuai dan didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dipertangungjawabkan.

ASAS (3) Golongan II dilihat dari kebenaran fakta-fakta, yaitu : Asas larangan kesewenang-wenangan. Asas larangan penyalahgunaan wewenang atau larangan detournement de pouvoir. Asas Keterbukaan Keterbukaan adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif Asas Proporsionalitas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara.

ASAS (3) Golongan II dilihat dari kebenaran fakta-fakta, yaitu : Asas Kepentingan Umum Asas Kepastian Hukum Asas Profesionalitas asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas Akuntabilitas asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan

PENGERTIAN AAUPB AAUPB dikategorikn ke dalam 13 azas, yaitu: Azas kepastian hukum Azas keseimbangan Azas kesamaan dalam mengambil keputusan Azas bertindak cermat Azas motivasi untuk setiap keputusan

Azas jangan mencampur adukkan kewenangan Azas permainan yg layak Azas keadilan atau kewajaran Azas menanggapi pengharapan yg wajar Azas meniadakan akibat suatu keputusan yg batal Azas perlindungan atas pandangan hidup pribadi

Azas kebijakasanaan Azas penyelenggaraan kepentingan umum

DAFTAR PUSTAKA Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta; Philipus M. Hadjon, dkk, 1997, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta; SF Marbun dan Mahfud MD., 2000, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta;