KOMPENSASI dan RESTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Theory of VICTIMOLOGY Disampaikan pada Pelatihan di Cisarua
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Violation of children’s By: Brenda Bimantoro. My article Tanpa akta kelahiran hak asasi anak rentan dilanggar. Foto: Sgp Anak-anak jalanan yang tidak.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
MICHAEL LIE HADIWIDJOJO 6B Children’s Rights. Education Issue There are some children in Indonesia don’t get education. They have to earn money for helping.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
JENIS-JENIS PIDANA.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
PERTEMUAN 16.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
Materi 7.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Pencegahan Perkawinan
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
dalam Sistem Peradilan Pidana
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
UTANG PAJAK.
PERWALIAN.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Sanksi Perpajakan di Indonesia
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
PERWALIAN.
Perlindungan Konsumen
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

KOMPENSASI dan RESTITUSI By: Elfina L.Sahetapy Fakultas Hukum Universitas Surabaya Pelatihan Viktimologi FH Unsoed, 18-20 September 2016

VICTIMOLOGY ONTOLOGI EPISTEMOLOGI AKSIOLOGI

AKSIOLOGI Quotes: The real use of all knowledge is this, that we should dedicate it to the use and advantage of man  Sir francis Bacon

2 TOPIK PENTING DAN GENTING PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN APAKAH NEGARA TURUT BERSALAH TERHADAP TERJADINYA KORBAN KETERKAITAN VIKTIMOLOGI DENGAN HUKUM PIDANA

Victim Declaration Pasal 1: Orang yang secara perorangan atau bersama-sama menderita kerugian yang meliputi kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau pelemahan substansial hak-hak dasar mereka, karena tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran hukum pidana yang berlaku di negara tersebut.

SIAPA YANG DISEBUT KORBAN Ada 1 kata yang menggambarkan seseorang dapat disebut sebagai korban

Prof Chockalingam (Tokiwa University) Criminal victimization is a frightening and unsettling experience for many victims. Its effects can be often....long-term and difficult to overcome. Victims may be confused, fearful, frustrated and angry. They feel insecure and do not know whom to trust or whom to rely on for support, understanding, and help. Not only do they suffer....physically but also emotionally, psychologically and financially from their victimization.

Victim Declaration Pasal 1: Orang yang secara perorangan atau bersama-sama menderita kerugian yang meliputi kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau pelemahan substansial hak-hak dasar mereka, karena tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran hukum pidana yang berlaku di negara tersebut.

VICTIM DECLARATION Salah satu rekomendasinya disebutkan: “Offenders or third parties responsible for their behaviour should, where appropriate, make fair restitution to victims, their families or dependants. Such restitution should include the return of property or payment for the harm or loss suffered, reimbursement of expenses incurred as a result of the victimization, the provision of service and the restoration of rights.

Terjemahan bebas: Pelaku atau pihak ketiga bertanggungjawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan, hal tersebut sesuai untuk pengembalian kerugian terhadap korban, keluarganya atau mereka yang terkait. Pengembalian kerugian tersebut termasuk pengembalian harta bendanya atau kerugian finansial yang hilang akibat penderitaan, pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan akibat dari timbulnya penderitaan bagi korban, serta ketentuan yang mengatur tentang pelayanan dan hak untuk mendapatkan pemulihan.

Pada bagian Acces to Justice and Fair Treatment Victim Declaration dicantumkan: - Korban harus diperlakukan dengan baik dan adil untuk menghormati keberadaannya. Mereka berhak untuk mendapatkan pemenuhan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami, sesuai dengan ketentuan hukum nasional. - Proses peradilan dan mekanisme administrasi seharusnya dibuat secara sistematis,untuk korban mendapatkan ganti rugi melalui prosedur formal atau informal yang tepat sasaran dan adil.

Article 8 Victim Declaration 8. Offenders or third parties responsible for their behaviour should, where appropriate, make fair restitution to victims, their families or dependents. Such restitution should include the return of property or payment for the harm or loss suffered, reimbursment of expenses incurred as a result of the victimization, the provision of services and the restoration of rights.

Terjemahan bebas Pelaku atau pihak ketiga bertanggungjawab atas tindakan yang telah mereka lakukan, harus seimbang dengan kerugian yang telah diderita oleh korban, keluarga atau pihak yang terkait. Pemberian restitusi seharusnya meliputi pengembalian harta benda atau pembayaran restitusi atas kejadian atau penderitaan yang telah dialami, pengembalian pembiayaan sebagai keputusan dari adanya proses tindak pidana, merupakan suatu peraturan mengenai bentuk pelayanan dan pembaharuan dari hak- hak korban

9. Governments should review their practices, regulations and laws to consider restitution as an available sentencing option in criminal cases, in addition to other criminal sanctions. Terjemahan secara bebas: 9. Pemerintah harus mengkaji ulang ketentuan perundang-undangan serta proses peradilan untuk mempertimbangkan restitusi sebagai suatu sanksi pidana tambahan dalam kasus-kasus tindak pidana. Juga untuk ditambahkan pada sanksi pidana lainnya.

HAK KORBAN RESTITUSI dan KOMPENSASI Dalam Hukum Pidana dikenal ada 2 bentuk ganti rugi yakni: RESTITUSI dan KOMPENSASI Ranc. KUHP  Ganti Kerugian (Termasuk Restitusi dan Kompensasi?)

FACTS & OBSTACLES UU PTPPO: Pasal 1 angka 13: Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya  pungguk merindukan bulan

SANKSI PIDANA UU PTPPO: (Pasal 2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 th dan paling lama 15 th dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. UU Perlindungan Anak : (Pasal 83) pidana penjara paling lama 15 th dan paling singkat 3 th dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Pasal 48 ayat (3) UU PTPPO yang menentukan: “Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang.” Artinya bahwa jika perkara TPPO tersebut diakhiri dengan putusan bebas, maka dengan sendirinya korban yang memang ada tidak akan mendapatkan haknya.

Dipertegas dengan Pasal 48 ayat (7) yang menentukan: “Dalan hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan”. Tentunya ini akan menimbulkan suatu permasalahan baru yakni bagaimana dengan nasib korban.

Pasal 7 UU Perlindungan Saksi dan Korban (1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa: Hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat Hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (2) Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh Pengadilan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Perlindungan Saksi dan Korban: KELEMAHAN (weakness) UU PTPPO: Tidak membedakan antara Korban Dewasa dan Anak yang memerlukan perlindungan dan bantuan khusus yang mengutamakan prinsip “The best interest of the child”. UU Perlindungan Saksi dan Korban: Hanya dapat dinikmati oleh korban di kota besar dan tidak bagi mereka yang ada di desa atau pulau terpencil.

RECOMMENDATION Seharusnya Restitusi diatur sebagai Pidana Tambahan yang bersifat imperatif. Pengaturan Restitusi seharusnya juga mencantumkan Minimum dan Maksimum seperti halnya pidana denda.

Tidak ada ketentuan yang mengatur jika terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar restitusi, maka ada pidana pengganti seperti pidana kurungan pengganti denda. Jika terjadi restitusi (melalui putusan pengadilan atau diversi / di luar pengadilan), apakah pembayaran ganti kerugian tersebut menghapus atau mengurangi sanksi pidananya?

LESS TALK DO MORE

Viktimologi tidak berhenti hanya pada ilmu yang dipelajari, namun viktimologi bergerak maju untuk diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara...... Salam viktimologi

THANK YOU FOR YOUR ATTENTION