Oleh Suryarama FISIP - UT Pengelompokan Pajak Oleh Suryarama FISIP - UT
Pajak dapat dikelompokkan berdasarkan: Sifat Sasaran/objek Cara pemungutan, dan Institusi yang memungut.
Menurut Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu: a. Pajak Langsung Pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh Pajak Penghasilan) b. Pajak Tidak Langsung Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
2. Menurut Sasaran/Objek, ada 2: a. Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan kondisi/keadaan pribadi wajib pajak. Contoh: PPh orang pribadi b. Pajak objektif adalah pajak yang sejak awal hanya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar. Contoh: Pajak Bumi Bangunan
3. Menurut cara pemungutan, ada tiga asas yaitu: a. Asas Domisili (Tempat tinggal) Menurut asas ini, pemungutan pajak berdasar pada tempat tinggal wajib pajak dalam suatu negara. Contoh: Pajak Penghasilan orang pribadi b. Asas Sumber Menurut asas ini, pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan tanpa memperhatikan domisili dan warga negara wajib pajak. Contoh : Pajak karyawan.
Lanjutan …… c. Asas Kebangsaan/Nasionalitet Menurut asas ini, pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan wajib pajak tanpa melihat dari mana sumber penghasilan dan tempat tingggal wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan pada Duta Besar.
4. Menurut Institusi Pemungut a.Pajak Pusat yaitu pajak yang dikelola oleh Dep. Keuangan, cq. Ditjen Pajak. Penerimaan pajak terdiri dari: PPh, PPN dan PPn BM, PBB, BPHTB, dan Bea meterai. b.Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah Cq. Dinas Pendapatan Daerah.
Pajak Daerah dibedakan menjadi dua kategori yaitu: Pajak Provinsi yang terdiri dari : Pajak Kendaraan Bermotor di atas air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak Kabupaten/kota terdiri dari: - Pajak hotel - Pajak Reklame - Pajak Parkir.