PPh Pemotongan dan Pemungutan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
DASAR HUKUM PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 21 UU No. 7 Th 1983 std
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
MATERI 6 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Peg. Tetap yg mulai bekerja & yg berhenti bekerja dlm tahun berjalan.
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
MATERI 8 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yg Di pindahtugaskan dlm tahun berjalan.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Gaji dan Upah.
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Rapel
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERPAJAKAN PPh Psl 21 & 26.
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Transcript presentasi:

PPh Pemotongan dan Pemungutan Sesuai dengan Prinsip Pemungutan Pajak Witholding Tax Untuk kemudahan dan penyederhanaan Bersifat Tidak Final Bersifat Final Merupakan Pembayaran Pajak Dimuka / dapat dikreditkan Merupakan Pelunasan Pajak / tidak dapat dikreditkan

Materi yang dibahas Non Final Final PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15 Non Final Final

Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan, Jasa dan kegiatan, Yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi Penghasilan berupa : Gaji Upah Honorarium Tunjangan dan Pembayaran lain dengan nama apapun WP DN PPh 21 PPh 26 WP LN

Pemotong PPh Pasal 21 PEMOTONG Orang Pribadi, Pemberi Kerja Badan & BUT, Penyelenggara Kegiatan Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah (termasuk Kedubes RI di LN) Dana Pensiun, PT TASPEN, PT ASTEK, Penyelenggara JAMSOSTEK

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 Pegawai tetap, termasuk komisaris/dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap Pegawai lepas Pegawai Wajib Pajak Luar Negeri Penerima Pensiun, termasuk THT Penerima Honorarium Penerima Upah

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 Diterima/Diperoleh secara teratur Diterima/Diperoleh secara tidak teratur Berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan Berupa uang tebusan pensiun, THT, pesangon dan pembayaran lain sejenis Jelaskan juga tentang Premi Asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja (termasuk objek PPh 21) Berupa honorarium, uang saku, hadiah, komisi, Beasiswa & imbalan lain sehubungan dgn pekerjaan Jasa dan kegiatan Termasuk pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan oleh bukan Wajib Pajak atau WP yang dikenakan PPh Final dan WP yang dikenakan PPh berdasarkan Deemed Profit

Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Pembayaran asuransi dr. perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa Penerimaan natura & kenikmatan kecuali diatur Ps. 5 (2) Iuran pensiun pada DP dan Iuran THT/JHT yang dibayar oleh pemberi kerja Penerimaan natura & kenikmatan dari pemerintah Kenikmatan berupa pajak yg ditanggung pemberi kerja Zakat yg diterima oleh Orang Pribadi yg berhak dari Badan/lembaga amil zakat

Penghitungan PPh Pasal 21 Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Pensiunan Pegawai tidak tetap, pemagang, capeg Distributor MLM & Direct Selling, Kegiatan sejenis Gaji, Tunjangan Terkait dgn gaji Uang Pensiun Bln, Tunjangan Honorarium Honorarium Dikurangi: Biaya jabatan, 5% dr. pengh. bruto maks. Rp. 108.000/bln Iuran yg terkait dgn pengh. tetap Dikurangi: Biaya pensiun, 5% dr. pengh. bruto maks. Rp. 36.000/bln Dikurangi Dikurangi Dikurangi Pengh. Netto PTKP PTKP Bulanan Tarif Ps. 17 UU PPh Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah ribuan penuh)

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap Ahmad bekerja di PT ABC dengan Gaji Rp 3.000.000,-/ bulan, Tunjangan Transport Rp.750.000,-, Tunjangan Jabatan Rp 1.250.000,- PT ABC mengikutkan Ahmad dalam program JAMSOSTEK dan membayarkan premi asuransi Kecelakaan Kerja & Asuransi Kesehatan sebesar Rp 200.000 / bulan. Iuran Tunjangan Hari Tua (THT) dibayar sendiri oleh Ahmad, ke Yayasan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 100.000/ bulan Ahmad menikah tgl. 1 Januari 2006 dan masih tinggal dengan kedua orang tuanya yang tidak bekerja dan adiknya yang masih sekolah. Berapa PPh 21 Ahmad Th. 2006?

PPh 21 Tahun 2006 untuk Ahmad Penghasilan bruto Gaji Rp. 3.000.000,- Tunjangan Rp. 2.000.000,- Premi JKK, JPK & JKM Rp. 200.000,- Jumlah Rp. 5.200.000,-Pengurangan yg diperbolehkan Biaya Jabatan Rp. 108.000,- Iuran JHT Rp. 100.000,- Jumlah Rp. 208.000,-Penghasilan Netto 1 bulan Rp. 4.992.000,-Penghasilan Netto 1 tahun Rp. 59.904.000,-PTKP (TK/2) Rp. 14.400.000,-Penghasilan Kena Pajak Rp. 45.504.000,-PPh Pasal 21 terutang 1 tahun (5% dan 10%) Rp. 3.300.400,-PPh Pasal 21 terutang 1 bulan Rp. 275.033,33

PPh Pasal 21 atas penghasilan Distributor MLM Ana Hernawanti adalah seorang ibu rumah tangga yang mempuunyai 2 orang anak. Sebagai distributor perusahaan MLM ABC Co., pada bulan Maret 2001 memperoleh penghasilan sebesar Rp. 26.000.000,- (total penghasilan dari MLM). Suami Ana Hernawanti bekerja pada PT giat Untung. Penghitungan PPh 21-nya sebagai berikut : Penghasilan Bruto Maret 2001 Rp. 26.000.000,- PTKP (bulan Maret 2001) TK/0 Rp. 240.000,- _ Penghasilan Kena Pajak Rp. 25.760.000,- PPh Pasal 21 Rp. 1.326.000,-

Penghitungan PPh 21 atas Upah Harian, Satuan, Borongan dll Upah Sehari Tidak lebih dari Rp. 24.000,- Lebih dari Rp. 24.000,- Dikurangi Rp. 24.000,- Tidak dipotong PPh Dipotong PPh 5% Pada saat telah melebihi Rp. 240.000,- dlm 1 bulan Dikurangi PTKP harian sebenarnya PhKP Tarif 5%

Contoh Penghitungan PPh 21 Upah harian Rasyid (TK/0) bekerja pada bulan Maret 2001 pada PT ABS Menerima upah sebesar Rp. 30.000,- per hari. Perhitungan PPh 21 Upah sehari Rp. 30.000,- Upah sehari di atas Rp. 24.000,- Rp. 6.000,- PPh Ps. 21 sehari Rp. 300,- Pada hari ke-9 penghitungan PPh 21-nya sbb: Upah 9 hari kerja Rp. 270.000,- PTKP 9x(2.880.000/360) Rp. 72.000,- Upah harian terhutang PPh 21 Rp. 198.000,- PPh 21 Rp. 9.900,- PPh 21 telah dipotong (8x300) Rp. 2.400,- PPh 21 kurang dipotong Rp. 7.500,-

Penghitungan PPh Pasal 21 Atas penghasilan berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian yg dibayar bulanan Dikurangi PTKP Sebenarnya PhKP Sebulan PhKP Disetahunkan x Tarif Ps. 17 PPh Setahun PPh Sebulan

Tarif dan Penerapannya (1) Tarif Ps. 17 dari penghasilan bruto Honorarium, uang saku, hadiah & penghargaan dgn Nama dan bentuk apapun dan pembayaran lain dgn Nama apapun Honorarium yg diterima dewan komisaris yg tidak Merangkap sebagai pegawai tetap Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi dan Bonus yang Diterima oleh mantan pegawai Penarikan pada Dana Pensiun oleh peserta program Pensiun

Tarif dan penerapannya (2) Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan bebas Terdiri dari Pengacara Konsultan Akuntan Notaris Arsitek Penilai Dokter Aktuaris Tarif 15% dari Perkiraan Penghasilan Netto Perkiraan Penghasilan Netto, 50% dr. Penghasilan bruto

Tarif dan Penerapannya (3) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yg dibayarkan sekaligus >0 s/d 25.000.000,- tidak kena pajak >25 juta s/d 50 juta 5% >50 juta s/d 100 juta 10% >100 juta s/d 200 juta 15% >200 juta 25% Bersifat FINAL

Orang Pribadi status Wajib Pajak Luar Negeri Penghasilan yang diterima/diperoleh dari Pekerjaan, jasa dan kegiatan Dipotong PPh Ps. 26 Tarif : 20% (sesuai Tax Treaty – SKD) Dari Penghasilan Bruto Bersifat FINAL Jika berubah status menjadi WPDN Tidak Final / Dpt dikreditkan

Dasar penghitungan PPh Ps. 21 Tahunan Penghitungan PPh Pasal 21 DISETAHUNKAN Kewajiban pajak subjektif Sbg. WPDN DIMULAI Atau BERAKHIR Dalam bagian tahun pajak (WPLN niat menetap Atau tinggal lebih 183 hari) (WPDN meninggal dunia / Meninggalkan Ind. selamanya Pegawai dipindahkan ke Kantor Cabang dari Kantor Pusat atau sebaliknya atau Antar cabang pada pemberi Kerja yang sama (disetahunkan oleh kantor Asal)

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 Disetahunkan George S Jr. (K/3) mulai bekerja 1 September 2001. Ia bekerja di Indonesia s/d Agustus 2002. Selama tahun 2001 menerima gaji per bulan Rp. 6.000.000,- Penghitungan PPh 21 tahun 2001 sbb: Gaji (4 x 6.000.000) Rp. 24.000.000,- Biaya Jabatan Rp. 432.000,- Penghasilan Netto 4 bulan Rp. 23.568.000,- Penghasilan Netto disetahunkan Rp. 70.704.000,-PTKP (K/3) Rp. 8.640.000,- Penghasilan Kena Pajak Rp. 62.064.000,- PPh Pasal 21 setahun Rp. 5.559.600,- PPh Pasal 21 terhutang (4 bulan) Rp. 1.853.200,-

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 Tidak Disetahunkan Ngurah seorang fresh graduate bekerja pada PT BCG sejak 1 september 2001. Ngurah belum menikah. Gaji sebulan adalah sebesar Rp. 1,5 juta dan iuran pensiuan yang dibayar tiap bulan adalah Rp. 25 ribu. Penghitungan PPh 21 tahun 2001 sbb: Gaji sebulan Rp. 1.500.000,- Biaya Jabatan (Rp. 75.000,-) Iuran pensiun (Rp. 25.000,-) Penghasilan Netto sebulan Rp. 1.400.000,- Penghasilan Netto setahun Rp. 5.600.000,-PTKP (TK/0) Rp. 2.880.000,- Penghasilan Kena Pajak Rp. 2.720.000,- PPh Pasal 21 terhutang Rp. 136.000,-

Contoh penghitungan PPh 21 bagi Pegawai yang pindah kerja Ade yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Kuningan Indah di Kuningan JABAR. Sejak 1 Juni 2001 pindah kerja pada PT Klender Indah di Jakarta. Gaji Ade pada waktu bekerja pada PT Kuningan Indah adalah sebesar Rp. 1.200.000,- dan naik menjadi Rp. 2.000.000,- setelah bekerja pada PT Klender Indah. Pada kedua perusahaan tersebut Ade membayar iuran pensiun bulanan sejumlah Rp. 25.000,-

PPh 21 di PT Kuningan Indah Gaji (Januari – Mei) Rp. 2.500.000,-Pengurangan yg diperbolehkan Biaya Jabatan Rp. 300.000,- Iuran Pensiun Rp. 125.000,- Jumlah Rp. 425.000,-Penghasilan Netto 5 bulan Rp. 5.575.000,-PTKP (TK/0) Rp. 2.880.000,-Penghasilan Kena Pajak Rp. 2.695.000,-PPh Pasal 21 terutang Rp. 134.750,- Jika terdapat kelebihan pemotongan, kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada pegawai pada saat pemberian bukti potong yaitu paling lambat 1 bulan setelah pegawai yang bersangkkutan pindah.

PPh 21 di PT Klender Indah Gaji (Juni – Desember) Rp. 14.000.000,-Pengurangan yg diperbolehkan Biaya Jabatan Rp. 700.000,- Iuran Pensiun Rp. 175.000,- Jumlah Rp. 875.000,-Penghasilan Netto 7 bulan di Jakarta Rp. 13.125.000,-Penghasilan Netto masa sebelumnya Rp. 5.575.000,-Jumlah penghasilan Netto Rp. 18.700.000,-PTKP (TK/0) Rp. 2.880.000,-Penghasilan Kena Pajak Rp. 15.820.000,-PPh Pasal 21 terutang 2001 Rp. 791.000,- PPh 21 masa sebelumnya Rp. 134.750,-PPh 21 terutang di Jakarta Rp. 656.250