Overview SPT 1721.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Tax Planning PPH Pasal 21/26
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 16.
PPh PASAL 26.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Materi 12.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
Pph PSL 26 MUST PRAM.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI.
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Transcript presentasi:

Overview SPT 1721

SPT 1721 1721 Induk 1721 I; 1721 II; 1721-T Daftar Bukti Potong PPh 21 Tidak Final; Daftar Bukti Potong PPh 21 Final; Bukti Potong PPh 21 Non Pegawai Tetap Bukti Potong PPh 21 Non Pegawai Tetap (Final); Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap.

SPT 1721 1721 Induk  Untuk melaporkan Objek PPh, dan jumlah pajak yang terutang, baik untuk setiap masa maupun masa pajak terakhir; 1721 I  Daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; Wajib disampaikan hanya di masa pajak Desember; Pemotong pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1/A2, tapi wajib memberikan ke pegawai tetap/pensiunan/PNS. 1721 II  Daftar perubahan pegawai tetap Wajib disampaikan hanya pada saat ada pegawai tetap yang keluar dan atau ada pegawai tetap yang masuk dan atau ada pegawai yang baru ber-NPWP. Tidak termasuk non pegawai tetap. 1721-T  Daftar pegawai tetap/penerima pensiun berkala Wajib dilampirkan pada saat pertama kali WP berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26; Wajib disampaikan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009; Berisi informasi mengenai nama pegawai tetap, status dan tanggungannya;

SPT 1721 1721 Induk Disampaikan setiap masa Khusus Desember: Diisi berdasarkan jumlah akumulasi yang dibayarkan dalam satu tahun takwim. 1721 I Hanya disampaikan di masa pajak terakhir (Desember) 1721 II Disampaikan di masa terdapat perubahan data pegawai tetap (keluar, masuk dan baru ber-NPWP) 1721-T Disampaikan di masa pajak pertama kali menyampaikan SPT 1721 (SPT Masa Juli 2009) Daftar Bukti Potong PPh 21 Tidak Final Disampaikan di setiap masa dalam hal terdapat pemotongan PPh Pasal 21 non pegawai tetap—tidak final Daftar Bukti Potong PPh 21 Final Disampaikan di setiap masa dalam hal terdapat pemotongan PPh Pasal 21 non pegawai tetap—final Bukti Potong PPh 21 Non Pegawai Tetap Dibuat setiap masa (bila ada pembayaran ke non pegawai tetap), namun tidak perlu dilampirkan dalam SPT Masa 1721. Bukti Potong PPh 21 Non Pegawai Tetap (Final) Dibuat setiap masa (bila ada pembayaran Objek PPh 21 Final), namun tidak perlu dilampirkan dalam SPT Masa 1721. Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap (1721 A1 – 1721 A2) Dibuat di masa pajak terakhir, tidak perlu dilampirkan dalam pelaporan SPM PPh 21 Desember. Tapi harus diberikan kepada karyawan.

SPT Masa 1721 Setiap masa: Diisi sesuai dengan penerima penghasilan, Jumlah penghasilan yang dibayarkan setiap bulan PPh 21 yang terutang sebulan Masa Desember: Akumulasi Jumlah Ph dari Jan - Des Akumulasi PPh 21 yang terutang setahun

Masa: Jml Ph bruto dan PPh terutang sebulan Des: Jml Seluruh Ph bruto dan PPh terutang Setahun Diisi hanya di masa Des: Akumulasi jml PPh 21 dari Jan - Nov Masa  Jika ada Des  Tdk Akumulasi Diisi Kelebihan Setor PPh 21 dari Masa sebelumnya Kolom kompensasi karena lebih setor: dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila dari: Angka 25  Bukan pembetulan; - Angka 27  Hasil pembetulan yg LB Diisi masa dan tahun di mana LB akan dikompensasikan.

Contoh Formulir Yang Wajib Dilampirkan Untuk Laporan Pertama Atau Hanya Pada Masa Juli 2009 untuk Yang Sudah Pernah Melapor Dit.P2Humas

Contoh Formulir yg dilampirkan hanya pada masa Desember Dit.P2Humas

Bukti Potong Masa PPh 21 (selain Pegawai Tetap) Diisi KPP tempat pemotong pajak terdaftar Diisi identitas WPOP penerima Ph atau WPOP yg dipotong Diisi “x” bila penerima Ph tdk ber-NPWP (New) Diisi  Non Pegawai selain: Dist. MLM, PDLA, Penjaja Brg Dagangan, Tng Ahli. (No. 10 dan 11)

Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dit.P2Humas Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas 12

Contoh Formulir yg dilampirkan hanya pada masa Desember Dit.P2Humas

Contoh Surat Setoran Pajak (SSP) yang Baru Hanya diisi Dlm transaksi Pengalihan hak Atas tanah dan Atau bangunan Dan Kegiatan Membangun sendiri Perubahan

Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 KODE JENIS JENIS SETORAN SETORAN 100 Masa PPh Pasal 21 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 200 Tahunan PPh Pasal 21 300 STP PPh Pasal 21 310 SKPKB PPh Pasal 21 311 SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon 320 SKPKBT PPh Pasal 21 321 SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali 401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon 402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya 500 PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran 501 PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana 511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan