PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 24.
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPh PASAL 24.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Pengendalian Kredit Pajak 7
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
Pertemuan REVIEW MATERI
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPH PASAL 24.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
L E T ’ S G O !.
Pajak Penghasilan Pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap penghasilan WPDN Pajak terhutang WPDN bersumber dari seluruh penghasilan ( penghasilan DN dan LN)

Penggabungan Penghasilan luar negeri. Penghasilan usaha : diakui pada saat diperolehnya penghasilan tersebut (acrrual basis) Penghasilan diluar usaha : diakui pada saat diterimanya penghasilan tersebut (Cash Basis) Penghasilan dividen yang diperjualbelikan di Bursa Efek diakui pada saat ditetapkannya oleh Keputusan Menteri Keuangan

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh penghasilan neto dari luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut : Hasil usaha di negeri Jerman dalam tahun 2009 sebesar Rp.700.000.000  sebagai penghasilan tahun 2009 (accrual basis) Dividen dari Belanda untuk kepemilikan sahamn di”ABX Corp” sebesar Rp.500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetetapkan RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009 sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis) Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp.350.000.000 dari Bankok Bank di Thailand, bunga tersebut baru akan dibayar awal Januari 2010 sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis) Dividen dari Inggris atas kepemilikan saham di”DEF Corp” yang diperjual belikan di Bursa Efek sebesar Rp.600.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tahun 2009  sebagai penghasilan tahun 2009 (Kep. Menkeu)

Batas Maksimum Kredit Pajak Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai yang terendah dari unsur 3 perhitungan berikut : Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri Jumlah pajak yang terhutang untuk seluruh penghasilan (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh terhutang atas seluruh penghasilan (tarif pasal 17 UU PPh)

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Ilustrasi-1 PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut : Penghasilan luar negeri Rp.5.000.000.000 dengan tarif pajak 40% Penghasilan usaha di Indonesia Rp.4.000.000.000,- Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 9.000.000.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) PPh dibayar diluar negeri : 40% X Rp.5.000.000.000 = Rp.2.000.000.000,- PPh terhutang sesuai tarif psl 17 : 25% X Rp.9.000.000.000 = Rp.2.250.000.000,- PPh berdasarkan perbandingan : = (5.000.000.000 : 9.000.000.000) X Rp.2.250.000.000 = Rp.1.250.000.000 Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah Rp.1.250.000.000,-

Dalam hal penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak dihitung untuk masing-masing negara (per country limitation). Ilustrasi-2 PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.2.000.000.000,-- dengan tarif pajak 35%. Negara B, memperoleh penghasilan Rp.1.000.000.000,-- dengan tarif pajak 20% Penghasilan usaha di Indonesia Rp.5.000.000.000,-- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.8.000.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp.8.000.000.000 Rp.2.000.000.000,-

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 35% X Rp.2.000.000.000 = Rp. 700.000.000,- - (2.000.000.000/8.000.000.000 X Rp.2.000.000.000) = Rp. 500.000.000,- Besarnya maksimum kredit pajak di negara A adalah Rp.500.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 20% X Rp.1.000.000.000 = Rp. 200.000.000,- - (1.000.000.000/8.000.000.000 X Rp.2.000.000.000) = Rp.250.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.250.000.000,- Total PPh pasal 24 (kredit pajak luar negeri yang diperkenankan yaitu : Rp 500.000.000,00 + Rp 250.000.000,00= Rp 750.000.000,00

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal usaha di luar negeri menderita kerugian , maka kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-3 PT.Fiskal memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.1.000.000.000,-- dengan tarif pajak 35% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.3.000.000.000,-- dengan tarif pajak 20% Negara C, merugi sebesar Rp.2.000.000.000,- Penghasilan usaha di Indonesia Rp.4.000.000.000,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.8.000.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp.8.000.000.000 Rp.2.000.000.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 35% X Rp.1.000.000.000 = Rp. 350.000.000,- - (1.000.000.000/8.000.000.000 X Rp2.000.000.000) = Rp.250.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.250.000.000,- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 20% X Rp.3.000.000.000 = Rp. 600.000.000,- - (3.000.000/8.000.000.000 X Rp.2.000.000.000) = Rp.750.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.750.000.000,- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 atau jumlah kredit pajak yang diperkenankan yaitu : Rp 250.000.000,00 + Rp 750.000.000,00 = Rp 1.000.000.000,00

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal usaha didalam negeri merugi , maka kerugian dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-4 PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif pajak 25% Kerugian usaha di Indonesia Rp.150.000.000,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp.1.250.000.000 Rp.312.500.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp.800.000.000 = Rp.240.000.000,- - (800.000.000/1.250.000.000 X Rp.312.500.000) = Rp.200.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.200.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp.600.000.000 = Rp.180.000.000,- - (600.000.000/1.250.000.000 X Rp.312.500.000) = Rp.150.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.150.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.350.000.000,-

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal penghasilan dalam negeri merupakan pendapatan yang pajaknya bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-5 PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif pajak 25% Keuntungan usaha di Indonesia Rp.250.000.000,-(termasuk pendapatan bunga deposito Rp.100.000.000) Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.550.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp.1.550.000.000 Rp.387.500.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp.800.000.000 = Rp.240.000.000,- - (800.000.000/1.550.000.000 X Rp.387.500.000) = Rp.200.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.200.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp.600.000.000 = Rp.180.000.000,- - (600.000.000/1.550.000.000 X Rp.387.500.000) = Rp.150.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.150.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.350.000.000,-

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri adalah Wajib pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh dengan melampirkan : Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan diluar negeri Dokumen pembayaran pajak diluar negeri