KEMENTERIAN PAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
HASIL SURVEI TI-INDONESIA DAN KORMONEV INPRES 5/2004
SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK 2004 – 2009
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
FORUM KONSULTASI PUBLIK
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 Konsultasi Publik Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Padang, 16 Mei 2005

Latar Belakang Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia dalam pemberantasan korupsi sangat rendah Praktek koruptif dan tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis, terstruktur dan kian meluas Pada 9 Desember 2004, telah dikeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Inpres ini menginstruksikan kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah agar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Men.PAN Pada 11 Desember 2003, Indonesia diantara 94 negara meratifikasi Konvensi PBB Memerangi Korupsi (UN Convention Againts Corruption)

Dukungan Pemberantasan Korupsi Adanya kehendak Pemerintah yang serius Inpres 5 / 2004 membuktikan kesungguhan Pemerintah dalam memberantas korupsi Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) Penerapan e-government dan e-procurement untuk mengurangi peluang korupsi Pemanfaatan “Single Identification Number” Untuk mengurangi peluang penyalahgunaan Pembenahan peraturan perundang-undangan yang duplikasi dan bertentangan Menurut Gowa ada 1850 peraturan Penataan / penyederhanaan Criminal Justice System

Dilaksanakan oleh sekitar 500 Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) Materi Inpres No.5/2004 Instruksi Umum Diktum PERTAMA... s.d. Diktum KESEPULUH Dilaksanakan oleh sekitar 500 Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) Menko Perek, Menkeu, BappenasE-proc Menkeu pajak, bea cukai, PNBP, anggr.. Bappenas  RAN MenPAN huruf a s.d. e kormonev MenhukHAM per UU Kem.BUMN  GCG Mendiknas  pendidikan anti KKN MenKominfo  sosialisasi program Jaksa Agung tindakan hukum, intern, & koordinasi Kapolri tindakan hukum, intern, & koordinasi Gub/Bup/Walikota  GG, yanblik, & kerjasama Instruksi Khusus Diktum KESEBELAS Angka 1. S.d. 11

Materi Inpres No 5/2004 Diktum KESEBELAS ANGKA 4 Khusus kepada: Meneg PAN Deputi Pelayanan Publik a. Merumuskan kebijakan pelayanan publik b. Merumuskan kebijakan “Penetapan kinerja” Deputi Akuntabilitas Deputi Tatalaksana c. Merumuskan Kebijakan ttg Good Gov d. Mengkaji sistem Kepegawaian Deputi SDM Deputi Pengawasan e. Melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi

Organisasi Kormonev Steering Committee Deputi Pengawasan Tim Penasihat Organizing Committee Deputi Pengawasan Tim Penasihat Pokja Kormonev Klp. Pencegahan Klp. Penindakan Ketua Tim Kerja Bidang Monitoring Bidang Evaluasi & Pelaporan Bidang Pengolahan Data

Pengertian Koordinasi: upaya memadukan, menyerasikan dan menyelaraskan para pihak pelaksana Inpres 5/2004 dalam rangka mencapai tujuan Inpres, yaitu mempercepat pemberantasan korupsi ; Monitoring: memantau pelaksanaan Inpres 5/2004 dalam rangka menjamin tercapainya target-target yang ditetapkan ; Evaluasi: melakukan penilaian tentang kinerja pelaksanaan Inpres 5/2004 untuk menentukan keberhasilan/kegagalan pencapaian target-target yang ditetapkan dan mengidentifikasi hambatan serta solusinya.

Tujuan Kormonev Inpres Nomor 5/2004 Mendapatkan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan secara kontinyu (terus menerus); Mendorong pelaksanaan agar sesuai dengan rencana (target yang ditetapkan); Mengidentifikasikan hambatan serta solusinya; Mencapai tujuan (mempercepat pemberantasan korupsi) secara bersinergi; Menciptakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Inpres 5/2004.

Bagan Mekanisme Pelaporan Presiden RI Penyempurnaan RAN Men.PAN Bappenas Instansi Pelaksana Instruksi Khusus Gubernur Instansi Pusat : Arus pelaporan Inst.khusus : Arus pelaporan Inst.umum Bupati/Walikota : Arus pelaporan RAN PK : Tembusan ke Bappenas

MEKANISME PELAPORAN MONEV Instansi Pusat PENERIMA LAPORAN MATERI PERIODE LAPORAN WAKTU PENYAMPAIAN (stl. berakhirnya periode laporan) 1 Menko; Menteri; Meneg; Jaksa Agung; Panglima TNI; Ka-Polri; Ka-LPND; Men. PAN Temb:Ka Bappenas RAN PK di Kantor Menko; Departemen; Kantor Meneg; Kejaksaan; Mabes TNI & Ang.; Polri; LPND; Triwulan 2 minggu 2 idem MenPAN Inpres 5/2004 di lingkungannya Semester 3 minggu 3 Presiden; Wakil Presiden; TembusanKPK, dan Publik Nasional 5 minggu Temb: Deputi Was. Kem. PAN

WAKTU PENYAMPAIAN (setelah berakhirnya periode laporan) MEKANISME PELAPORAN MONEV Instansi Daerah PELAPOR PENERIMA LAPORAN MATERI PERIODE LAPORAN WAKTU PENYAMPAIAN (setelah berakhirnya periode laporan) 1 BUPATI/WALIKOTA GUBERNUR; Temb: Ka-Bappenas dan Irjen Depdagri RAN-PK di Lingkungan Kab./Kota Triwulan 2 minggu 2 GUBERNUR; Tembusan: MenPAN & Irjen Depdagri. Inpres 5/2004 di Lingkungan Kab./Kota Semester 4 GUBERNUR Men. PAN Temb: Ka Bappenas dan Irjen Depdagri RAN PK di Pem.Prop & Pem Kab/Kot diwilayah 3 minggu 5 MenPAN Inpres 5/2004 di lingkungan Pem Prop & Pem Kab/Kot di wilayahnya 4 minggu

Mekanisme Pelaporan Monev SE No:B/345/M.PAN/2/2005 Laporan pelaksanaan Inpres 5/2004 (dan RAN-PK): Laporan pelaksanaan instruksi umum disusun setiap semester (6 bulanan) (menggunakan format umum yang dapat dikembangkan); Laporan pelaksanaan instruksi khusus disusun berdasarkan keperluan; Laporan pelaksanaan RAN PK disusun setiap triwulan. Pimpinan instansi pemerintah Pusat mengirimkan laporan secara langsung kepada Men.PAN; Gubernur mengirimkan laporan kepada Men.PAN dengan substansi mencakup laporan instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya; Laporan Bupati dan Walikota disampaikan kepada Gubernur untuk dikompilasi dan dievaluasi.

Format Umum Laporan ( dapat dikembangkan ) No Program/Materi Instruksi Kegiatan Indikator Kinerja Pelaksana Hambatan Solusi Uraian Target Capaian 1 2 3 4 5 6 7 8 9 A. INSTRUKSI UMUM 1. Diktum PERTAMA tentang Dorongan untuk melaporkan LHKPN 2. Diktum KEDUA tentang Perbantuan kepada KPK dalam LHKPN 3. Diktum KETIGA tentang Penetapan Kinerja 4. Diktum KEEMPAT tentang Peningkatan kualitas Pelayanan Publik 5. Diktum KELIMA tentang Penetapan Program dan wilayah bebas korupsi 6. Diktum KEENAM tentang Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Keppres 80/2003 7. Diktum KETUJUH tentang Kesederhanaan Hidup 8. Diktum KEDELAPAN tentang Dukungan kepada penegak hukum 9. Diktum KESEMBILAN tentang Kerjasama dengan KPK tentang kajian sistem yang menimbulkan korupsi 10 Diktum tentang KESEPULUH Peningkatan Pengawasan B INSTRUKSI KHUSUS 11 Diktum 11 angka 1 s.d. 11 diisi sesuai tugas instansi masing-masing

Contoh Isian Format Umum Laporan No Program/Materi Instruksi Kegiatan Indikator Kinerja Pelaksana Hambatan Solusi Uraian Target Capaian 1 2 3 4 5 6 7 8 9 A. INSTRUKSI UMUM 1. Diktum PERTAMA mendorong pejabat serahkan LHKPN Sosialisasi LHKPN Penetapan pejabat yang wajib LHKPN SK pimpinan penetapan pejabat wajib LHKPN SK 2. Diktum KEDUA tentang Bantuan kepada KPK dalam LHKPN Pemantauan pengembalian LHKPN % pejabat serahkan LHKPN 80 % 60 % Bawas 3. Diktum KETIGA tentang Penetapan Kinerja Sosialisasi kebijakan ‘PK’ Peserta 100 org. 40 org. Biro Ortala Kurang tenaga instruktur Minta bantuan M.PAN Inventarisasi unit kerja yang wajib ‘PK’ Dst. Pemantauan Pengembalian ‘PK’ Evaluasi ‘PK 4. … dst B INSTRUKSI KHUSUS …dst.

Partisipasi Masyarakat Menurut PP 68 Tahun 1999, mekanisme peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dapat berbentuk : hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara; hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara; hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya tersebut dan dalam hal diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Partisipasi Masyarakat dalam pemberantasan korupsi Tahapan Materi Peran Masyarakat Pelaksanaan Inpres 5/2004 pemberantasan Instruksi umum Instruksi khusus & RAN-PK: Pencegahan Penindakan Memberikan informasi dan data tentang terjadinya dan adanya peluang korupsi. Kormonev Koordinasi; Monitoring; Evaluasi. Menyampaikan data/ informasi alternatif; Ikut analisis dan evaluasi.

Konsultasi Publik Diharapkan dapat dilakukan secara rutin oleh setiap pelaksana Inpres No. 5 Tahun 2004 Mekanisme konsultasi publik akan diatur melalui Keputusan Meneg PAN, sebagai koordinator kegiatan Monitoring dan Evaluasi Inpres No. 5 Tahun 2004 Pelaksanaan konsultasi publik diharapkan dapat menjalin hubungan yang sinergis antara 3 (tiga) pilar : Pemerintah, Masyarakat dan Sektor Swasta Tujuan konsultasi publik : Memberikan media bagi instansi pemerintah untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi tentang pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004. Mendapatkan masukan, tanggapan dan kritik dari berbagai pihak; Merumuskan prioritas-prioritas kegiatan; Merumuskan keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pelaksanaan Inpres No. 5/2004

‘Operation Room’ dan keterlibatan masyarakat Operation Room (Men.PAN) TIM KERJA Pokja KORMONEV RUANG PUBLIK Pejabat pemerintah LSM INSTANSI PEMERINTAH P R E S I D N MASYARAKAT LAIN-LAIN

Bagaimana selanjutnya? Penutup Inpres 5 Tahun 2004 sebagai resep dan instrumen untuk memberantas korupsi Bagaimana selanjutnya? komitmen dan kerja keras kita semua dan pertolongan Allah S.W.T pemerintah yang bersih dan bebas KKN

Sekian, dan Terima Kasih Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian PAN Wassalamualaikum Wr.Wb. Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian PAN