KEMENTERIAN PAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 Konsultasi Publik Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Padang, 16 Mei 2005
Latar Belakang Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia dalam pemberantasan korupsi sangat rendah Praktek koruptif dan tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis, terstruktur dan kian meluas Pada 9 Desember 2004, telah dikeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Inpres ini menginstruksikan kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah agar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Men.PAN Pada 11 Desember 2003, Indonesia diantara 94 negara meratifikasi Konvensi PBB Memerangi Korupsi (UN Convention Againts Corruption)
Dukungan Pemberantasan Korupsi Adanya kehendak Pemerintah yang serius Inpres 5 / 2004 membuktikan kesungguhan Pemerintah dalam memberantas korupsi Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) Penerapan e-government dan e-procurement untuk mengurangi peluang korupsi Pemanfaatan “Single Identification Number” Untuk mengurangi peluang penyalahgunaan Pembenahan peraturan perundang-undangan yang duplikasi dan bertentangan Menurut Gowa ada 1850 peraturan Penataan / penyederhanaan Criminal Justice System
Dilaksanakan oleh sekitar 500 Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) Materi Inpres No.5/2004 Instruksi Umum Diktum PERTAMA... s.d. Diktum KESEPULUH Dilaksanakan oleh sekitar 500 Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) Menko Perek, Menkeu, BappenasE-proc Menkeu pajak, bea cukai, PNBP, anggr.. Bappenas RAN MenPAN huruf a s.d. e kormonev MenhukHAM per UU Kem.BUMN GCG Mendiknas pendidikan anti KKN MenKominfo sosialisasi program Jaksa Agung tindakan hukum, intern, & koordinasi Kapolri tindakan hukum, intern, & koordinasi Gub/Bup/Walikota GG, yanblik, & kerjasama Instruksi Khusus Diktum KESEBELAS Angka 1. S.d. 11
Materi Inpres No 5/2004 Diktum KESEBELAS ANGKA 4 Khusus kepada: Meneg PAN Deputi Pelayanan Publik a. Merumuskan kebijakan pelayanan publik b. Merumuskan kebijakan “Penetapan kinerja” Deputi Akuntabilitas Deputi Tatalaksana c. Merumuskan Kebijakan ttg Good Gov d. Mengkaji sistem Kepegawaian Deputi SDM Deputi Pengawasan e. Melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi
Organisasi Kormonev Steering Committee Deputi Pengawasan Tim Penasihat Organizing Committee Deputi Pengawasan Tim Penasihat Pokja Kormonev Klp. Pencegahan Klp. Penindakan Ketua Tim Kerja Bidang Monitoring Bidang Evaluasi & Pelaporan Bidang Pengolahan Data
Pengertian Koordinasi: upaya memadukan, menyerasikan dan menyelaraskan para pihak pelaksana Inpres 5/2004 dalam rangka mencapai tujuan Inpres, yaitu mempercepat pemberantasan korupsi ; Monitoring: memantau pelaksanaan Inpres 5/2004 dalam rangka menjamin tercapainya target-target yang ditetapkan ; Evaluasi: melakukan penilaian tentang kinerja pelaksanaan Inpres 5/2004 untuk menentukan keberhasilan/kegagalan pencapaian target-target yang ditetapkan dan mengidentifikasi hambatan serta solusinya.
Tujuan Kormonev Inpres Nomor 5/2004 Mendapatkan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan secara kontinyu (terus menerus); Mendorong pelaksanaan agar sesuai dengan rencana (target yang ditetapkan); Mengidentifikasikan hambatan serta solusinya; Mencapai tujuan (mempercepat pemberantasan korupsi) secara bersinergi; Menciptakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Inpres 5/2004.
Bagan Mekanisme Pelaporan Presiden RI Penyempurnaan RAN Men.PAN Bappenas Instansi Pelaksana Instruksi Khusus Gubernur Instansi Pusat : Arus pelaporan Inst.khusus : Arus pelaporan Inst.umum Bupati/Walikota : Arus pelaporan RAN PK : Tembusan ke Bappenas
MEKANISME PELAPORAN MONEV Instansi Pusat PENERIMA LAPORAN MATERI PERIODE LAPORAN WAKTU PENYAMPAIAN (stl. berakhirnya periode laporan) 1 Menko; Menteri; Meneg; Jaksa Agung; Panglima TNI; Ka-Polri; Ka-LPND; Men. PAN Temb:Ka Bappenas RAN PK di Kantor Menko; Departemen; Kantor Meneg; Kejaksaan; Mabes TNI & Ang.; Polri; LPND; Triwulan 2 minggu 2 idem MenPAN Inpres 5/2004 di lingkungannya Semester 3 minggu 3 Presiden; Wakil Presiden; TembusanKPK, dan Publik Nasional 5 minggu Temb: Deputi Was. Kem. PAN
WAKTU PENYAMPAIAN (setelah berakhirnya periode laporan) MEKANISME PELAPORAN MONEV Instansi Daerah PELAPOR PENERIMA LAPORAN MATERI PERIODE LAPORAN WAKTU PENYAMPAIAN (setelah berakhirnya periode laporan) 1 BUPATI/WALIKOTA GUBERNUR; Temb: Ka-Bappenas dan Irjen Depdagri RAN-PK di Lingkungan Kab./Kota Triwulan 2 minggu 2 GUBERNUR; Tembusan: MenPAN & Irjen Depdagri. Inpres 5/2004 di Lingkungan Kab./Kota Semester 4 GUBERNUR Men. PAN Temb: Ka Bappenas dan Irjen Depdagri RAN PK di Pem.Prop & Pem Kab/Kot diwilayah 3 minggu 5 MenPAN Inpres 5/2004 di lingkungan Pem Prop & Pem Kab/Kot di wilayahnya 4 minggu
Mekanisme Pelaporan Monev SE No:B/345/M.PAN/2/2005 Laporan pelaksanaan Inpres 5/2004 (dan RAN-PK): Laporan pelaksanaan instruksi umum disusun setiap semester (6 bulanan) (menggunakan format umum yang dapat dikembangkan); Laporan pelaksanaan instruksi khusus disusun berdasarkan keperluan; Laporan pelaksanaan RAN PK disusun setiap triwulan. Pimpinan instansi pemerintah Pusat mengirimkan laporan secara langsung kepada Men.PAN; Gubernur mengirimkan laporan kepada Men.PAN dengan substansi mencakup laporan instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya; Laporan Bupati dan Walikota disampaikan kepada Gubernur untuk dikompilasi dan dievaluasi.
Format Umum Laporan ( dapat dikembangkan ) No Program/Materi Instruksi Kegiatan Indikator Kinerja Pelaksana Hambatan Solusi Uraian Target Capaian 1 2 3 4 5 6 7 8 9 A. INSTRUKSI UMUM 1. Diktum PERTAMA tentang Dorongan untuk melaporkan LHKPN 2. Diktum KEDUA tentang Perbantuan kepada KPK dalam LHKPN 3. Diktum KETIGA tentang Penetapan Kinerja 4. Diktum KEEMPAT tentang Peningkatan kualitas Pelayanan Publik 5. Diktum KELIMA tentang Penetapan Program dan wilayah bebas korupsi 6. Diktum KEENAM tentang Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Keppres 80/2003 7. Diktum KETUJUH tentang Kesederhanaan Hidup 8. Diktum KEDELAPAN tentang Dukungan kepada penegak hukum 9. Diktum KESEMBILAN tentang Kerjasama dengan KPK tentang kajian sistem yang menimbulkan korupsi 10 Diktum tentang KESEPULUH Peningkatan Pengawasan B INSTRUKSI KHUSUS 11 Diktum 11 angka 1 s.d. 11 diisi sesuai tugas instansi masing-masing
Contoh Isian Format Umum Laporan No Program/Materi Instruksi Kegiatan Indikator Kinerja Pelaksana Hambatan Solusi Uraian Target Capaian 1 2 3 4 5 6 7 8 9 A. INSTRUKSI UMUM 1. Diktum PERTAMA mendorong pejabat serahkan LHKPN Sosialisasi LHKPN Penetapan pejabat yang wajib LHKPN SK pimpinan penetapan pejabat wajib LHKPN SK 2. Diktum KEDUA tentang Bantuan kepada KPK dalam LHKPN Pemantauan pengembalian LHKPN % pejabat serahkan LHKPN 80 % 60 % Bawas 3. Diktum KETIGA tentang Penetapan Kinerja Sosialisasi kebijakan ‘PK’ Peserta 100 org. 40 org. Biro Ortala Kurang tenaga instruktur Minta bantuan M.PAN Inventarisasi unit kerja yang wajib ‘PK’ Dst. Pemantauan Pengembalian ‘PK’ Evaluasi ‘PK 4. … dst B INSTRUKSI KHUSUS …dst.
Partisipasi Masyarakat Menurut PP 68 Tahun 1999, mekanisme peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dapat berbentuk : hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara; hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara; hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya tersebut dan dalam hal diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Partisipasi Masyarakat dalam pemberantasan korupsi Tahapan Materi Peran Masyarakat Pelaksanaan Inpres 5/2004 pemberantasan Instruksi umum Instruksi khusus & RAN-PK: Pencegahan Penindakan Memberikan informasi dan data tentang terjadinya dan adanya peluang korupsi. Kormonev Koordinasi; Monitoring; Evaluasi. Menyampaikan data/ informasi alternatif; Ikut analisis dan evaluasi.
Konsultasi Publik Diharapkan dapat dilakukan secara rutin oleh setiap pelaksana Inpres No. 5 Tahun 2004 Mekanisme konsultasi publik akan diatur melalui Keputusan Meneg PAN, sebagai koordinator kegiatan Monitoring dan Evaluasi Inpres No. 5 Tahun 2004 Pelaksanaan konsultasi publik diharapkan dapat menjalin hubungan yang sinergis antara 3 (tiga) pilar : Pemerintah, Masyarakat dan Sektor Swasta Tujuan konsultasi publik : Memberikan media bagi instansi pemerintah untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi tentang pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004. Mendapatkan masukan, tanggapan dan kritik dari berbagai pihak; Merumuskan prioritas-prioritas kegiatan; Merumuskan keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pelaksanaan Inpres No. 5/2004
‘Operation Room’ dan keterlibatan masyarakat Operation Room (Men.PAN) TIM KERJA Pokja KORMONEV RUANG PUBLIK Pejabat pemerintah LSM INSTANSI PEMERINTAH P R E S I D N MASYARAKAT LAIN-LAIN
Bagaimana selanjutnya? Penutup Inpres 5 Tahun 2004 sebagai resep dan instrumen untuk memberantas korupsi Bagaimana selanjutnya? komitmen dan kerja keras kita semua dan pertolongan Allah S.W.T pemerintah yang bersih dan bebas KKN
Sekian, dan Terima Kasih Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian PAN Wassalamualaikum Wr.Wb. Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian PAN