Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Kehidupan yang bersifat politik juga telah berkembang cukup lama, yaitu ketika kelompok manusia menetapkan wilayah kekuasaannya. Walaupun kehidupan berpolitik, menjaga teritorial atau bernegara sudah melekat dalam kehidupan manusia, tetapi studi yang bersifat politik baru nampak di akhir abad ke-19, Alexander seperti dikutip oleh Abdurrachmat (1982) menyatakan bahwa studi yang bersifat politik sudah dimulai sejak dari 2000 tahun yang lampau, dan memasuki abad ke-20 diajukan sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri
Pengertian Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan
Pengertian pemerintah adalah alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi negara, diantaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatanpendidikan, dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mempunyai wewenang yang dipegang oleh alat- alat kekuasaan negara, agar tiap sektor tujuan negara dapat dikerjakan pada waktu bersamaan (Dimock and Dimock,1983)
Objek ilmu Politik Objek ilmu politik adalah perilaku politik atau tindakan politik, yaitu kegiatan manusia untuk mencari, memperoleh, mempergunakan, membagi dan mempertahankan kekuasaan dalam mengejar apa yang dicita-citakan.
Ruang lingkup dan tujuan politik Teori politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik Lembaga-lembaga politik, meliputi Undang-Undang Dasar, Pemerintah Pusat (nasional), Pemerintah daerah/Lokal. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan lembaga politik. Partai-partai, golongan-golongan, dan pendapat umum, mencakup partai politik, golongan-golongan, asosiasi- asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan administrasi dan pendapat umum. Hubungan internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi, dan hukum internasional
Konsep dasar Politik dan pemerintahan Negara Kekuasaan Pengambilan keputusan Kebijaksanaan Pembagian tugas
F. Iswara (1996), yaitu bahwa “negara adalah suatu organisasi politik teritorial suatu bangsa yang mempunyai kedaulatan
Pengertian pemerintah Ada tiga macam pengertian pemerintah. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas, yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di dalam wilayah-wilayah negara. Pemerintah sebagai badan eksekutif, presiden dibantu oleh menteri-menteri (Indonesia), kabinet (Dewan Menteri) di Inggris.
Teori kedaulatan Teori Kedaulatan Tuhan atau Teokrasi Menurut teori ini, kekuasaan yang ada pada pemerintah negara berasal dari Tuhan. Tuhan menyerahkan kekuasaan itu pada seseorang sebagai wakil Tuhan di dunia. peletak dasar teori teokrasi adalah F.J. Stahl (1802-1861) orang Jerman. Ia mengatakan bahwa “negara itu tidak terwujud atas kehendak manusia, melainkan atas kehendak dzat yang Maha Tinggi”. Teori Kedaulatan Hukum Tokoh teori ini adalah Krabbe (1857-1936) dan Leon Duguit (1859- 1928).Menurut teori ini bahwa hukum berada di atas segala-galanya, bukan hanya manusia, tetapi negara pun berada di bawah perintah hukum. Jadi menurut teori ini hukum adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara. Teori Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi Tokoh ini adalah J.J. Rousseau (1712-1778). Menurut teori ini rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah mendapat kekuasaan itu dari rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa dan penguasa harus menjamin hak-hak warga negaranya. Pemerintah hanya sekedar menjadi wakil rakyat yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat dan apabila pemerintah tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan hak warga negaranya, maka pemerintah itu dapat diganti.
Macam – macam demokrasi Demokrasi formal Demokrasi material Demokrasi gabungan
Demokrasi formal demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Dalam demokrasi ini secara resmi semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama, seperti hak memilih, hak mengeluarkan pendapat, hak menjadi wakil rakyat, dan berhak menjadi menteri. Namun di bidang ekonomi, tetap digunakan asas persaingan bebas atau “free fight competition”. Kelemahan asas ini adalah timbulnya kesenjangan antara si miskin dan si kaya yang semakin lebar. Golongan kaya dapat membeli suara rakyat dan suara dewan perwakilan rakyat. Demikian juga di bidang politik, akan menimbulkan kesenjangan di bidang material, yang akhirnya persamaan dalam bidang politik pun tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Demokrasi formal ini tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Demokrasi formal ini disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi barat.
Demokrasi material demokrasi yang menitikberatkan pada usaha- usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan di bidang politik kurang mendapat perhatian. Untuk menghilangkan perbedaan di bidang ekonomi, maka partai yang memegang kekuasaan dengan mengatasnamakan negara akan menjadikan segala sesuatu menjadi milik negara, sehingga hak milik pribadi tidak diakui serta hak-hak politik warga negara dihilangkan. Demikian juga hak di bidang rohaniah dan spiritual ditekan. Demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.
Demokrasi gabungan demokrasi yang menggabungkan demokrasi formal dan demokrasi material dengan menghilangkan keburukannya dan mengakui kebaikannya. Persamaan derajat dan setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat kadang-kadang perlu dibatasi. Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk kesejahteraan seluruh rakyat jangan sampai menghilangkan dan menekan persamaan derajat dan hak asasi manusia
Cara penyaluran Demokrasi langsung, yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat akbar di lapangan terbuka yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi ini hanya mungkin dilakukan dalam negara yang penduduknya sedikit/kecil. Demokrasi perwakilan, yaitu rakyat menyalurkan kehendak atau pendapatnya melalui perwakilannya yang duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat”. Karena pertambahan penduduk yang begitu pesat, maka tidak mungkin menggunakan demokrasi langsung. Pada negara-negara modern sekarang ini pada umumnya digunakan sistem demokrasi sosial. Demokrasi Perwakilan dengan sistem referendum, demokrasi ini gabungan dari demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat” tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat melalui sistem “referendum” dan “inisiatif rakyat”.