TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Membangun negara dari desa
Advertisements

Institusionalisasi Sistem Desa
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN DESA DAN KEGIATAN BERBASIS DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENGALOKASIAN ADD DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
DANA TRANSFER KE DAERAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
PENGANTAR EVALUASI RPJMD KABUPATEN BANDUNG TAHUN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENINGKATAN KINERJA TKSK
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PRINSIP DASAR DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MENDANAI PELAKSANAAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIATUR DAN DIURUS.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
IMOGIRI 24 DESEMBER  BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 80 % PROGRAM KEGIATAN TERENCANA SUDAH TERLAKSANA  BIDANG PEMBANGUNAN 100 % PROGRAM KEGIATAN.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
CHANGE! DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP APBDES 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TA 2016
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEMBANGUNAN KAWASAN.
SELAMAT DATANG DAN SEMANGAT MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEBIJAKAN DANA DESA TA KEMENTERIAN KEUANGAN 2 OUTLINE 1 ARAH KEBIJAKAN DD KEBIJAKAN PENGELOLAAN DD EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN DD KEBIJAKAN.
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
Transcript presentasi:

TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA Melalui Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pembangunan Sarana Desa Pembangunan Prasarana Desa Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal Pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan Meningkatkan KUALITAS HIDUP Manusia PEMBANGUNAN DESA Meningkatkan KESEJAHTERAAN Masyarakat Desa Tahapan: Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan PENANGGULANGAN KEMISKINAN Mengedepankan Kebersamaan, Kekeluargaan, Kegotongroyongan guna mewujudkan Pengarusutamaan Perdamaian & Keadilan Sosial DESA YANG MANDIRI, KUAT, MAJU, DEMOKRATIS PEMBANGUNAN DESA BERKELANJUTAN PEMERINTAHAN DESA 1

DEFINISI KAWASAN PERDESAAN DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (Pasal 1 UU 6/2014) PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota (Pasal 83 UU 6/2014)

Syarat Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten ke Desa Perbup tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Perbup tentang Penetapan Kewenangan Desa Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa RPJM Desa RKP Desa APB Desa

Kewenangan : Asal Usul ; Lokal Berskala Desa ; Ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Prov., Kab./Kota ; Kewenangan Lain.

PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA PERMENDAGRI NO. 114/2014 RPJMDesa PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA PARTISIPATIF RKPDesa PADesa; Alokasi APBN; Bag. Hasil Pajak & Retribusi Daerah; ADD Bantuan Keuangan APBD Prov/Kab. Hibah dan sumbangan pihak ketiga; lain-lain Pendapatan Desa yg sah. Diprioritas utk Kebutuhan. Pembangunan Kebutuhan Pembangunan meliputi, tapi tdk terbatas pada: Kebut. Primer; Pelayanan Dasar; Lingkungan; Pemberdayaan Masy. Desa. APBDesa PERMENDAGRI NO. 113/2014 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PENGALOKASIAN DANA DESA (PASAL 2-10 PMK 247/2015) MENTERI KEUANGAN BUPATI/WALIKOTA APBN DANA DESA PER KAB/KOTA DANA DESA PER DESA 90% Alokasi Dasar 10 % Formula Alokasi Dasar Formula=PAGU DD - ALOKASI DASAR Transfer ke Daerah dan Dana Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa Rp565,64 Jt/DESA X JUMLAH DESA Dana Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 10% x Luas Wilayah Desa 30% x IKK 30% x IKG Keterangan: Khusus desa pemekaran, data jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan luas wilayah desa yang belum tersedia datanya dapat digunakan data desa induk secara proporsional sebesar 50%, sedangkan untuk data tingkat kesulitan geografis digunakan data yang sama dengan desa induk atau data yang bersumber dari pemerintah daerah. 6

PENYALURAN DANA DESA TA 2016 Existing TAHAP I TAHAP II TAHAP III 40% 40% 20% Melalui cara pemindah- bukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dari RKUD ke RKD Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD Penyaluran Dana Desa 2 tahap diatur dalam Revisi PP No. 22 Tahun 2015 dan Revisi PMK 247 Tahun 2015. DD 2015 66.579.163.000 13.315.832.600 26.631.665.200 26.631.665.200 Paling Lambat April Minggu II Paling Lambat Agustus Minggu II Paling Lambat Oktober Minggu II RENCANA PERUBAHAN TAHAP I TAHAP II DD 2016 149.399.922.000 60% 40% 50.759.968.300 89.639.953.200 Agustus Maret 7

PENYALURAN DANA DESA KEDEPAN (2 TAHAP) Ketentuan mengenai periode waktu dan besarnya penyaluran tahap I dan tahap II diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). dimaksudkan agar apabila terjadi dinamika perkembangan pelaksanaan Dana Desa ke depan yang perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan regulasi penyaluran Dana Desa, cukup dilakukan dengan perubahan PMK dan tidak harus merubah PP yang memerlukan koordinasi dan waktu yang relatif lama. PMK akan mengatur Tahapan Penyaluran Dana Desa: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% dari pagu alokasi, dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% dari pagu alokasi. Syarat penyaluran Dana Desa kedepan diubah : tidak mempertimbangkan kinerja penyaluran Dana Desa dari kabupaten/kota ke desa dan penyerapan penggunaan Dana Desa di Desa mempertimbangkan kinerja penyaluran Dana Desa dari kabupaten/kota ke desa dan penyerapan penggunaan Dana Desa di Desa menjadi