III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara
Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan. Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha.
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
By : Koperasi By :
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Organisasi Bisnis dan Keuangan
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Fungsi dan peranan koperasi
Pelaku ekonomi di indonesia
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Koperasi.
BUMN.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II

A. Koperasi Pengertian dan Pengaturan Koperasi berasal dari kata co dan operation (kerja sama), yaitu kerja sama antara bbrp orang yg tdk bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama. Menurut DR. Wirjono Prodjodikoro, S.H, Koperasi adalah bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yg termasuk golongan kurang mampu, yg ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja. → menitikberatkan adanya kerja sama untuk meringankan beban hidup dari anggotanya.

Menurut Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967 (LN 1967-23) Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yg berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi, yg mrpk tata susunan ekonomi sbg usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dg batasan pengertian tersebut, maka Koperasi sekarang sudah berada pada fungsi sebenarnya yaitu sbg lembaga hukum/ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan/gotong-royong, sbg-mana dimaksudkan dlm Ps 33 UUD 1945.

2. Fungsi Koperasi a. Sbg alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat; b. Sbg alat pendemokrasian ekonomi nasional; c. Sbg salah satu urat nadi perekonomian Indonesia; d. Sbg alat Pembina insani masyarakat, untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Asas Koperasi Dlm Ps 5 UU No. 12/1967 dinyatakan bahwa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan. Dalam berpegang teguh pada asas tersebut tidak berarti bahwa koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat sebagai badan ekonomi, shg kehilangan efisiensinya.

Sebagai koperasi Indonesia harus menyadari bahwa di dalam dirinya itu terdapat kepribadian Indonesia, yaitu sifat-sifat kemanusiaan yang dipengaruhi keadaan, tempat, lingkungan, suasana waktu sepanjang masa, dengan cirri-ciri khas adanya unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, Kegotong-royongan, Kekeluargaan dan Kebinekatunggalikaan

Asas kekeluargaan berarti mencerminkan adanya kesadaran budi hati nurani atau budi luhur dan keikhlasan manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi, oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban untuk kepentingan bersama

Landasan koperasi Menurut Ps 2 UU No. 12/1967, ada empat landasan untuk tegaknya suatu koperasi, yaitu: a. Landasan idiil koperasi Indonesia, yaitu Pancasila. b. Landasan konstitusional/structural yaitu UUD 1945. c. Landasan gerak adalah Ps 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun sbg usaha bersama, berdsar atas asas kekeluargaan”.

Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi. Koperasi adalah unsur pendidikan yg baik untuk memperkuat ekonomi dan moral, karena koperasi berdasarkan dua landasan mental, yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi yang satu sama lainnya memperkuat.

4. Sendi Dasar Koperasi Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut: a. Sifat sukarela Setiap orang yang menjadi anggota koperasi harus atas kesadaran ingin aktif bekerja dan bertekad untuk memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat sekelilingnya.

b. Rapat anggota Adalah alat perlengkapan koperasi yg mempunyai kekuasaan tertinggi, terdiri dari orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan atau faham politik, yg masing-masing punya hak suara 1 (satu) pada koperasi primer. Rapat anggota ini merupakan sendi dasar kehidupan koperasi.

c. Sifat nonkapitalis Koperasi Indonesia bukanlah merupakan perkumpulan modal. Sisa hasil usaha bila dibagikan kepada para anggota, dilakukan tidak berdasar atas imbangan jumlah modal yang dimilikinya, teapi berdasar atas imbangan karya atau usaha dan kegiatannya di dalam koperasi tersebut. Dari itu sisa hasil usaha yang bukan milik anggota, tidak dibagi-bagikan kepada para anggota (pasal 34 (4) UU No. 12 Tahun 1967).

d. Modal koperasi Modal koperasi merupakan suatu hal yang tidak boleh diabaikan sebagai factor produksi, karena dipergunakan untuk kebahagiaan para anggota koperasi, namun demikian tidak boleh semata-mata dipakai untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu koperasi tidak menentukan deviden dalam pembagian sisa hasil usahanya, sebagaimana lazimnya pada badan usaha yang lainnya. anggotanya saja, tetapi juga sampai pada masyarakat sekelilingnya.

e. Sifat sosial Meskipun usaha pokoknya berdasarkan tujuan ekonomi yang harus dibina oleh dan untuk para anggotanya, tetapi koperasi juga harus ikut membangun masyarakat sekelilingnya. Sehingga pengabdian koperasi tidak terbatas hanya untuk kebahagiaan para

f. Sifat terbuka Di dalam melaksanakan tugas mengurus dan menguasai usaha dalam perkoperasian ini, pengurus bersifat terbuka, sehingga ketatalaksanaannya dapat diawasi oleh para anggota secara terbuka. g. Sifat swadaya Sifat ini harus dimiliki oleh setiap koperasi Indonesia, di mana semua kegiatan usaha yang dijalankannya harus berdasar atas kekuatannya sendiri.

h. Sifat swakerta Sifat yang demikian ini menghendaki agar segala macam kegiatan koperasi harus dilaksanakan sendiri dengan alat-alat buatan sendiri, atau yang mendahulukan barang-barang buatan bangsa sendiri. i. Sifat swasembada Swasembada berarti kemampuan sendiri. Jadi tiap-tiap koperasi harus dapat mencukupi kebutuhannya sendiri.

5. Peranan dan Tugas Koperasi Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1967, yaitu: a. Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi serta mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. b. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat. c. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

B. BUMN 1.Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN

2. Perusahaan Umum (Perum) Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI

3. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan

Ciri-ciri Persero Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham

Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas

RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah

Persero yang tidak bisa diubah ialah: Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN Persero yang bergerak di bidang hankam negara Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah