III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
A. Koperasi Pengertian dan Pengaturan Koperasi berasal dari kata co dan operation (kerja sama), yaitu kerja sama antara bbrp orang yg tdk bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama. Menurut DR. Wirjono Prodjodikoro, S.H, Koperasi adalah bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yg termasuk golongan kurang mampu, yg ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja. → menitikberatkan adanya kerja sama untuk meringankan beban hidup dari anggotanya.
Menurut Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967 (LN 1967-23) Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yg berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi, yg mrpk tata susunan ekonomi sbg usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dg batasan pengertian tersebut, maka Koperasi sekarang sudah berada pada fungsi sebenarnya yaitu sbg lembaga hukum/ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan/gotong-royong, sbg-mana dimaksudkan dlm Ps 33 UUD 1945.
2. Fungsi Koperasi a. Sbg alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat; b. Sbg alat pendemokrasian ekonomi nasional; c. Sbg salah satu urat nadi perekonomian Indonesia; d. Sbg alat Pembina insani masyarakat, untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Asas Koperasi Dlm Ps 5 UU No. 12/1967 dinyatakan bahwa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan. Dalam berpegang teguh pada asas tersebut tidak berarti bahwa koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat sebagai badan ekonomi, shg kehilangan efisiensinya.
Sebagai koperasi Indonesia harus menyadari bahwa di dalam dirinya itu terdapat kepribadian Indonesia, yaitu sifat-sifat kemanusiaan yang dipengaruhi keadaan, tempat, lingkungan, suasana waktu sepanjang masa, dengan cirri-ciri khas adanya unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, Kegotong-royongan, Kekeluargaan dan Kebinekatunggalikaan
Asas kekeluargaan berarti mencerminkan adanya kesadaran budi hati nurani atau budi luhur dan keikhlasan manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi, oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban untuk kepentingan bersama
Landasan koperasi Menurut Ps 2 UU No. 12/1967, ada empat landasan untuk tegaknya suatu koperasi, yaitu: a. Landasan idiil koperasi Indonesia, yaitu Pancasila. b. Landasan konstitusional/structural yaitu UUD 1945. c. Landasan gerak adalah Ps 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun sbg usaha bersama, berdsar atas asas kekeluargaan”.
Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi. Koperasi adalah unsur pendidikan yg baik untuk memperkuat ekonomi dan moral, karena koperasi berdasarkan dua landasan mental, yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi yang satu sama lainnya memperkuat.
4. Sendi Dasar Koperasi Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut: a. Sifat sukarela Setiap orang yang menjadi anggota koperasi harus atas kesadaran ingin aktif bekerja dan bertekad untuk memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat sekelilingnya.
b. Rapat anggota Adalah alat perlengkapan koperasi yg mempunyai kekuasaan tertinggi, terdiri dari orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan atau faham politik, yg masing-masing punya hak suara 1 (satu) pada koperasi primer. Rapat anggota ini merupakan sendi dasar kehidupan koperasi.
c. Sifat nonkapitalis Koperasi Indonesia bukanlah merupakan perkumpulan modal. Sisa hasil usaha bila dibagikan kepada para anggota, dilakukan tidak berdasar atas imbangan jumlah modal yang dimilikinya, teapi berdasar atas imbangan karya atau usaha dan kegiatannya di dalam koperasi tersebut. Dari itu sisa hasil usaha yang bukan milik anggota, tidak dibagi-bagikan kepada para anggota (pasal 34 (4) UU No. 12 Tahun 1967).
d. Modal koperasi Modal koperasi merupakan suatu hal yang tidak boleh diabaikan sebagai factor produksi, karena dipergunakan untuk kebahagiaan para anggota koperasi, namun demikian tidak boleh semata-mata dipakai untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu koperasi tidak menentukan deviden dalam pembagian sisa hasil usahanya, sebagaimana lazimnya pada badan usaha yang lainnya. anggotanya saja, tetapi juga sampai pada masyarakat sekelilingnya.
e. Sifat sosial Meskipun usaha pokoknya berdasarkan tujuan ekonomi yang harus dibina oleh dan untuk para anggotanya, tetapi koperasi juga harus ikut membangun masyarakat sekelilingnya. Sehingga pengabdian koperasi tidak terbatas hanya untuk kebahagiaan para
f. Sifat terbuka Di dalam melaksanakan tugas mengurus dan menguasai usaha dalam perkoperasian ini, pengurus bersifat terbuka, sehingga ketatalaksanaannya dapat diawasi oleh para anggota secara terbuka. g. Sifat swadaya Sifat ini harus dimiliki oleh setiap koperasi Indonesia, di mana semua kegiatan usaha yang dijalankannya harus berdasar atas kekuatannya sendiri.
h. Sifat swakerta Sifat yang demikian ini menghendaki agar segala macam kegiatan koperasi harus dilaksanakan sendiri dengan alat-alat buatan sendiri, atau yang mendahulukan barang-barang buatan bangsa sendiri. i. Sifat swasembada Swasembada berarti kemampuan sendiri. Jadi tiap-tiap koperasi harus dapat mencukupi kebutuhannya sendiri.
5. Peranan dan Tugas Koperasi Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1967, yaitu: a. Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi serta mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. b. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat. c. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
B. BUMN 1.Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN
2. Perusahaan Umum (Perum) Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI
3. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
Ciri-ciri Persero Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah
Persero yang tidak bisa diubah ialah: Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN Persero yang bergerak di bidang hankam negara Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah