HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL IKANINGTYAS FAKULTAS HUKUM UNIBRAW
Perbedaan Hukum Ekonomi Internasional dan Ekonomi Internasional Hukum Ekonomi Internasional adalah seluruh kaidah dan asas-asas yang mengatur mengenai aktivitas, persoalan serta fenomena yang lintas batas nasional di bidang ekonomi Ekonomi Internasional adalah bagian dari ilmu ekonomi yang khusus mempelajari perilaku transaksi-transaksi ekonomi internasional, perekonomian bangsa pada khususnya dan mekanisme bekerjanya perekonomian dunia pada umumnya.
Letak HEI Salah satu cabang Hukum Internasional Karakteristik Hukum Internasional Sumber Hukum Internasional Subyek Hukum Internasional Prinsip-prinsip dalam Hukum Internasional
HI Privat Vs HI Publik Mengutamakan kepentingan individu Bersifat Khusus Dipertahankan oleh individu Hakim mengupayakan damai Gugatan bisa ditarik kembali Sanksi perdata Mengutamakan pengaturan kepentingan umum Bersifat Umum Dipertahankan oleh negara Tidak mengenal asas perdamaian Tidak dapat ditarik kembali, (delik aduan Sanksi umum
PENDAHULUAN Sebagaimana diketahui Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dalam negeri digolongkan dalam kategori Hukum ekonomi Nasional Sedangkan hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Internasional
Contoh kegiatan ekonomi : dagang, kredit (utang-piutang), perburuhan, ansuransi, pertambangan, kehutanan dll. Beda HI publik (negara) dengan HI (persoon) privat adalah, subyeknya.
Istilah-istilah yang terkait dengan HEI Hukum Pembangunan Internasional (International Development Law) Hukum Komersial Internasional (International Commercial Law) Hukum Transaksi Bisnis Internasional (International Business Transaction Law) Hukum Pembangunan Ekonomi Internasional (International economic development law)
PENGERTIAN Verloren van Themaat international economic law can bedescribed in overall terms as the total range of norms (directly or indirectly based on treaties) of public international law with regard to transnasional economic relations Georg Scharzenberger the branch of international public law which s concerned with the ownership and exploitations of national resources, production and distribution of goods,invisible international transactions of an economic and financial character, currency and finance, related services and organizations of the entities in such activities.
Louis Henkin All international law and international agreements governing economic transactions that cross state boundaries or otherwise have implications for more than one state, such as those involving movements of goods, funds, person, intagibles, technology or aircraft J.H Jackson Hukum ekonomi internasional adalah hukum yang memiliki subyek hukum yang mengandung elemen internasional dan ekonomi dalam suatu hubungan integral dan tidak memerlukan pembatasan yang jelas antara hukum ekonomi internasional dan hukum internasional publik
SEJARAH HEI PRA PERANG DUNIA PASCA PERANG DUNIA PASCA PERANG DINGIN
RUANG LINGKUP HEI dibagi dalam 2 ranah : HEI Privat Para pihak adalah persoon (natuur persoon dan recht persoon) yg berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yg berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi (loan, trade, investment, sales contract) Sumber Hukum HEI Privat : - contract yang dibuat para pihak - hukum perdata nasional masing-masing pihak - hukum perdata internasional
2. HEI Publik Para Pihak HEI : 1. Negara (State) 2. International Economic Organization (WTO, IMF, World Bank, ADB dsb) 3. Persoon ( Natuur dan recht person – perusahaan internasional dan NGO) yang terkena dampak dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara dan International Economic Organization Sumber Hukum HEI Publik Konvensi/Kesepakatan internasional di bidang ekonomi, baik bilateral maupun multilateral Hukum Kebiasaan Internasional Prinsip atau asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab Perjanjian yang dibuat antara International Economic Organization dengan negara atau antara International Economic Organization dengan recht persoon Jurisprudensi dan doktrin Resolusi Keputusan-keputusan Pedoman perilaku
Hk.ekonomi nasional internasional privat publik natuur recht state Org.int person natuur recht
Kegiatan Ekonomi Int. Private adalah : loan, trade, investment, ect. Kegiatan Ekonomi Int. Publik adalah : loan, trade, investment,ect. Perbedaan : kalo dalam privat penekanannya adalah pada kontrak perbuatan hukum ekonominya tsb. Kalo dalam publik penekanannya adalah pada kebijakan pemerintah/negara atau organisasi ekonomi internasional.
Transaksi Ekonomi Internasional Disebabkan oleh : Perpindahan barang (international movement of goods) Perpindahan orang (international movement of person) Perpindahan jasa (invisible goods movements) Perpindahan modal : MIGA sebagai lembaga penjamin Perpindahan uang
Yang dipelajari HEI publik 3 pilar ekonomi dunia : 1. IMF---hutang-hutang 2. World Bank--pembangunan 3. WTO---perdagangan
TUJUAN HEI Tujuan Ekonomis, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia Mengembangkan proses pembangunan negara berkembang Mengharmoniskan nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional
PERAN HEI Membatasi atau mengatur tindakan-tindakan negara agar tidak merugikan kepentingan negara-negara atau warga negara lain Mewjudkan ketertiban dalam hubungan ekonomi internasional antar pelaku Menciptakan kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional Melindungi para pihak, terutama pihak yang lemah Mengubah perilaku negara, melalui prinsip, dan kaidah hukum ekonomi internasional
Ruang Lingkup HEI Hukum Pembangunan Internasional, kajiannya mencakup organisasi yang berfungsi memberi bantuan ekonomi berupa pinjaman internasional untuk memperlancar pembangunan ekonomi di suatu negara (World Bank) Hukum Moneter Internasional, (IMF) Hukum perdagangan internasional
literatur Diktat hukum ekonomi internasional Tugas mahasiswa : mencari fenomena ekonomi mutakhir baik nasional maupun internasional
World Bank Group IBRD (The International Bank for Reconstruction and Develoment) ---World Bank IDA(International Development Association)----lebih lunak pinjamannya, karena memang diperuntukkan untuk least develop countries IBRD dan IDA mengatur states (hukum publik internasional) IFC(International Finance Cooperation), yang dibantu adalah private enterprise, dalam hal dana pinjaman, atau dengan menanam modal di sebuah perusahaan (eq:Manulife—dari kanada), sehingga mengenai hukum privat internasional MIGA (Multilateral Investment Agency), lembaga penjamin bagi investor asing yang menanamkan modallnya di negeri yang poltiknya tdk stabil ICSID(Internaional Centre for Settlement of Invetment Dispute)
MIGA----hukum privat internasional Berfungsi untuk menjamin para penanam modal atas resiko non komersil, yaitu : Pembatasan lalu lintas devisa oleh host country Nasionalisasi Pembatalan/pelanggaran kontrak oleh tuan rumah dmana sistem hukum secara efektif belum diberlakukan Perang dan pemberotakan sipil
ICSID Membantu menggerakkan roda ekonomi negara-2 dengan menyelesaikan sengketa-sengketa investasi dengan para pihaknya negara2 world bank group dengan investornya
Di dalam hukum internasional hakim/abritator tida pernah mengijinkan pihak dalam kontrak untuk menggunakan alasan flukttuasi atau devaluasi sebagai force majour----ini adalah yurisprudensi dalam hukum internasional