ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PENULISAN PROPOSAL Pemberdayaan UPKu TAHUN 2010.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Pelayanan Standard Minimun
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
Sebagai bentuk pengendalian Program Beserta Surat PertanggungJawaban
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
SELAMAT DATANG PESERTA
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Rapat Dinas RABU, 11 Februari 2017
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015 Oleh: Akhmad Fandi S, S.Kom, M.Si SUB BAG PROGRAM

RUANG LINGKUP KEGIATAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN IKHTISAR PEMBAHASAN KEBIJAKAN BOS DAERAH RUANG LINGKUP KEGIATAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN PELAPORAN & EVALUASI

KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH VISI Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Yang berkualitas untuk mewujudkan Masyarakat Batang yang Cerdas Komperhensif dan Berdaya Saing MISI & TUJUAN Meningkatkan ketersediaan pendidikan dan perluasan akses pendidikan yang merata, terjangkau, setara, berkelanjutan serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat SASARAN Terjaminnya kepastian penyediaan layanan pendidikan dasar yang bermutu, merata, terjangkau, setara dan relevan

KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH BERMUTU Pendidikan dasar yang diselenggarakan memenuhi standar nasional pendidikan MERATA Layanan pendidikan dasar tersedia merata di setiap desa dan kota TERJANGKAU Adanya jaminan dari Pemerintah Daerah bagi semua lapisan masyarakat mendapatkan pendidikan dasar SETARA Penyelenggaraan pendidikan dasar tidak membedakan keragaman latar belakang sosial, budaya, ekonomi, geografi dan gender RELEVAN Penyelenggaraan pendidikan dasar dapat menyesuaikan dengan tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global

KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH PENDANAAN PENDIDIKAN BERMUTU INVESTASI SUMBANGAN DAK OPERASI BOSDA Pendamping BOS BOS MERATA TERJANGKAU SETARA RELEVAN

KENYATAAN YANG TERJADI Penyelenggaraan operasional pendidikan di sekolah dasar dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN dan Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD Provinsi Jawa Tengah. Alokasi bantuan tersebut, didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing sekolah dasar, sehingga penerimaan bantuan setiap sekolah berbeda-beda. Padahal pembiayaan operasional pendidikan terdapat biaya operasional tetap dan biaya operasional tidak tetap. Sekolah dengan jumlah siswa sedikit atau kurang dari jumlah yang dipersyaratkan dalam Standar Nasional Pendidikan, akan menerima alokasi bantuan yang kecil. Sedangkan biaya tetap operasional rata-rata sekolah adalah sama.

SASARAN KEBIJAKAN Penyelenggaraan pendidikan di desa terpencil dan terpinggir di Kabupaten Batang membutuhkan akses pembiayaan yang lebih tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sehingga membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah agar pendidikan yang diselenggarakan dapat dijangkau dan terjamin penyelenggaraannya dengan baik. Urgensi sasaran bagi sekolah yang jumlah siswanya kurang dari standar nasional pendidikan adalah untuk peningkatan pelayanan dan membuka akses yang seluas- luasnya kepada calon siswa baru kelas 1 di wilayah masing-masing agar jumlah siswa di sekolah dasar yang bersangkutan dapat meningkat setiap tahun ajaran.

LANDASAN HUKUM KEBIJAKAN Pasal 92 Ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang Pemerintah Daerah mengalokasikan bantuan operasional bagi sekolah dasar terpencil, terpinggir dan jumlah siswa kurang dari standar nasional pendidikan yang dipersyaratkan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaetn Batang Pemerintah Daerah mengalokasikan dana bantuan operasional untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di desa terpencil, terpinggir dan jumlah siswa kurang dari standar nasional pendidikan yang dipersyaratkan

SEKOLAH DASAR SASARAN JENIS SEKOLAH DASAR KEBIJAKAN Sekolah Dasar di Desa Terpencil dan Terpinggir Sebanyak 7 Sekolah @ Rp. 8.000.000,00 Sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 Desa Terpencil dan Terpinggir di Kabupaten Batang meliputi Desa Pranten dan Desa Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Desa Mojotengah Kecamatan Reban dan Desa Gerlang Kecamatan Blado Sekolah Dasar yang jumlah siswanya kurang dari Standar Nasional Pendidikan Sebanyak 133 Sekolah Sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 Penetapan sekolah yang jumlah siswanya kurang dari Standar Nasional Pendidikan adalah Sekolah Dasar dengan jumlah siswa kurang dari dan sama dengan 90 (sembilan puluh) siswa berdasarkan Data Laporan Individu Sekolah Dasar (LI-SD) dan/atau Data Pokok Pendidikan Nasional yang dirilis per 31 Desember.

RUANG LINGKUP PENGGUNAAN RAB BOS SD TERPENCIL DAN TERPINGGIR 2015

RUANG LINGKUP PENGGUNAAN RAB BOS SD JUMLAH SISWA KURANG DARI SNP 2015

PENATAUSAHAAN KEUANGAN Bantuan Transport Guru/Penjaga Non PNS Kelengkapan SPJ A2 Daftar Penerimaan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Surat Tugas/Surat Perintah/Surat Keputusan Daftar Hadir Dikenakan PPh 21 6% Non NPWP, atau 5% BerNPWP ( Kode MAP 411121 402 ) 6. Surat Perintah Membayarkan Belanja Barang / Jasa Sampai dengan 1 Juta A2 Kuitansi (bermaterai) Nota Pembelian Surat Perintah Pembelian dan Membayarkan

PENATAUSAHAAN KEUANGAN Belanja Barang / Jasa Diatas Rp 1 juta s/d Rp 10 juta A2 SP Belanja Kuitansi ( Meterai 6.000 ) Nota pembelian PPN ( Kode MAP 411211 100 ) Surat Perintah Pembelian dan Membayarkan Diatas Rp 10 juta A2 Kuitansi RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) SPK Kontrak (Pengadaan Langsung) Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima PPN ( Kode MAP 411211 100 ) Surat Perintah Membayarkan

PENATAUSAHAAN KEUANGAN Transport Siswa Kelangkapan SPJ A2 Daftar Penerimaan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Surat Tugas Mengikuti Kegiatan Surat Perintah Membayarkan Belanja Upah Pengecatan Kelengkapan SPJ A2 Daftar Penerimaan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Surat Tugas/Surat Perintah Daftar Hadir Jika Upah per hari lebih dari Rp. 150.000 dikenakan PPh 6% Jika Upah per hari kurang dari Rp. 150.000 tidak dikenakan PPh Surat Perintah Membayarkan

PENATAUSAHAAN KEUANGAN BOS SD Terpencil, Terpinggir dan Jumlah Siswa Kurang dari Standar Nasional Pendidikan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 8.000.000,00 harus masuk dalam APBS Tahun Pelajaran 2015/2016 BOS SD Terpencil, Terpinggir dan Jumlah Siswa Kurang dari Standar Nasional Pendidikan Dibukukan Terpisah dengan sumber anggaran lainya

PELAPORAN 1. Dana BOSDA sudah ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 8.000.000, silakan dicek di BPD 2. Sekolah penerima bantuan agar segera menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disusun dan disampaikan ke Dinas. 3. Alokasi BOSDA harus dimasukkan ke dalam APBS/RKAS Tahun Ajaran 2015/2016 pada posisi Penerimaan, serta dilaporkan pada Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran (K-7). 4. BOSDA dibukukan terpisah [BKU dan Kelengkapan SPJ] 5. Peng-SPJ-an dilakukan sesuai dengan ketentuan Penatausahaan Keuangan Kabupaten Batang.

PELAPORAN Sekolah Dasar penerima BOSDA, agar segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, sesuai dengan ketentuan dan mengirimkannya ke Sub Bagian Program Disdikpora Kab. Batang rangkap 2 (dua) set copy, Asli disimpan di Sekolah, paling lambat tanggal 15 Desember 2015

ISI LAPORAN Cover Surat Pengantar Rencana Anggaran Belanja (RAB) Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Anggaran Buku Kas Umum BOSDA Realisasi Penggunaan Anggaran Kelengkapan SPJ / Penatausahaan Keuangan Copy Rekening Foto/Dokumen Pendukung [jika ada]

MONITORING & EVALUASI Dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOSDA, melalui: 1. Instrumen Monev BOSDA 2. Monitoring Langsung ke Sekolah [Dilakukan melalui Uji Sample Sekolah] 3. Klarifikasi dan Verifikasi Laporan Keuangan [Bersama dengan Verifikasi Laporan Keuangan BOS Reguler]

KEBIJAKAN BOSDA TAHUN 2016 BOS APBD Kabupaten Batang Tahun 2016 terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: BOS SD Terpencil dan Terpinggir untuk 7 Sekolah @ Rp. 8.500.000 BOS SD Kecil (< 60 siswa) Rp. 8.500.000 BOS DA SD Rp. 20.000 /siswa /th BOS Pendamping APBD Provinsi sampai hari ini belum ada informasi terkait dengan plafon, apakah masih ada atau tidak.

KONTAK KAMI SUB BAGIAN PROGRAM DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BATANG Lantai 2, Jalan Slamet Riyadi No. 29 Batang Telp. / Fax. 0285 391321 www.disdikpora.batangkab.go.id disdikpora.batangkab@yahoo.co.id