PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA Disampaikan pada Pemantauan Kegiatan Responsif Gender POKJA Kementerian Pertanian 24 – 25 September 2014
PERPRES NO. 5 TAHUN 2010 RPJMN 2010-2014 3 (tiga) agenda prioritas: Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; Menciptakan Indonesia aman dan damai; Meningkatkan kesejahteraan rakyat. 3 (tiga) Strategi Pengarusutamaan (mainstreaming/ terintegrasi) ke dalam semua sektor: Pembangunan berkelanjutan (sustainable development); Tatalaksana pemerintahan yang baik (good governance) Gender .
DASAR PELAKSANAAN Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Instruksi Presiden (lnpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional, yang mengharuskan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan PUG.
Lanjutan … Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan RKPD (tahun bersangkutan) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD (Tahun bersangkutan).
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PUG NASIONAL DAN DAERAH Diterbitkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri Tahun 2013 Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara PP dan PA (Nomor : 270/M.PPN/11/2012; SE-33/MK.02/2012; 050/4379A/SJ; SE 46/MPP-PA / 11/2012) tentang STRANAS PPRG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender.
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PUG MELALUI PPRG Penanggung jawab pelaksanaan PPRG sekaligus penggerak PPRG adalah: Kementerian PPN/Bappenas (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA). K/L dan Pemerintah Daerah agar menggunakan Stranas Percepatan PUG melalui PPRG sebagai dasar dalam berkonsultasi mengenai PPRG
TUJUAN Memberi rujukan untuk pelaksanaan Percepatan PUG melalui PPRG di K/L agar lebih terarah, sistematis, dan sinergis di tingkat PUSAT sektor PERTANIAN Menjadi pedoman dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPRG di daerah yang dilaksanakan oleh Bappenas, Kemendagri dan KPP dan PA.
lanjutan Dalam melaksanakan PPRG yang dibiayai APBD, Pemerintah Daerah agar: Mengutamakan program prioritas pembangunan daerah yang mendukung pencapaian prioritas nasional dan target MDGs dengan mengacu pada RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan RKA-SKPD Memilih/menentukan program utama untuk dimasukkan pada awal penerapan PPRG Menyerahkan GBS kepada BAKD, dan salinan kepada Bappeda dan Badan PP serta menyerahkan salinan GBS bersama dengan salinan Renja Daerah kepada Menteri Dalam Negeri c/q Dirjen Bina Pembangunan Daerah
SASARAN Penetapan dasar hukum PPRG Provinsi Penetapan mekanisme pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di pemerintah provinsi, baik untuk tim penggerak maupun pelaksana PPRG Pelaksanaan PPRG di provinsi terpilih Perluasan cakupan PPRG ke tingkat output
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI Penguatan dasar hukum Pelembagaan PPRG dengan membangun komitmen pejabat tertinggi Pemerintah Provinsi Koordinasi instansi penggerak dengan SKPD teknis Re-orientasi fungsi POKJA PUG dan Fokal Point Gender di Pemerintah Daerah Penetapan mekanisme penyediaan data terpilah di Pemerintah Daerah
STRATEGI KPP dan PA DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN PUG : Penguatan komitmen dengan MOU antara KPP & PA dengan K/L teknis dan Pemda menyebutkan secara eksplisit tentang komitmen untuk melaksanakan PPRG; Penetapan pelaksana dan mekanisme penyusunan PPRG di setiap K/L, minimal di setiap unit eselon 1 bagi Kementerian Negara/Lembaga, dan unit eselon 2 bagi Kementerian/Badan; Re-orientasi fungsi pokja PUG dan Focal Point Gender di setiap K/L dan Pemda, sebagai pendukung internalisasi pemahaman gender; dan Penetapan mekanisme penyediaan data terpilah di K/L dan Pemda.
MENGAPA PPRG ? Agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, dan adil (lebih tepat sasaran); Mengurangi kesenjangan gender (gender gap); Menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penerapan PUG; Mengoptimalkan penerima manfaat pembangunan yang adil bagi seluruh masyarakat baik perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki, dan difable.
Pemahaman PPRG Serangkaian cara dan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender di dalam proses perencanaan dan penganggaran. Perencanaan yang responsif gender perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dan difabel.
BAGAIMANA MELAKSANAKANNYA? 9 maret 2011 BAGAIMANA MELAKSANAKANNYA? Pemilihan Program/Kegiatan 1. Pilih Program yang strategis 2. Pilih Program yang mendukung pencapaian MDG’s 3. Pilih Program yang melibatkan masyarakat Analisis Gender Gunakan Gender Analysis Pathway (GAP) Gender Budget Statemen (GBS) Term Of Reference (TOR)
CAPAIAN KEBIJAKAN YANG RESPONSIF GENDER SEKTOR PETANIAN MOU dgn Kementerian PP dan Pa Kajian Pengembangan metode analisis gender dgn studi kasus Desa Pangan Mandiri Penyusunan Panduan Data terpilah tenaga kerja laki dan perempuan Panduan Monev dan Pelaporan Kegiatan Responsif Gender berbasis website Laporan Kinerja dan tipologi kelompok tani
IMPLEMENTASI PPRG KEMENTERIAN PERTANIAN Kegiatan Pokja mulai yang dimulai tahun 2003 MOU dengan KPP - PA GBS YANG DIMILIKI KEMENTERIAN PERTANIAN di 10 eselon I (Direktorat P2HP, PUAH, Dirjen Ketahanan Pangan, Badan Litbang, Pusat data pertanian, Dirjen Perkebunan, Badan Peternakan Pangan, Dirjen Hortikultura, Dirjen Tanaman Pangan,penyuluhan dan pengembangan SDM, Prasarana dan sarana pertanian) Buku Pedoman Data Terpilah
lanjutan Buku Monev tingkat Kebijakan Buku Panduan PPRG Workshop- workshop PUG PPRG dan Pelatihan PPRG Pemantauan koordinasi PPRG Dan ada Pokja tingkat eselon I Data terpilah tenaga kerja bidang pertanian
TERIMA KASIH