RISIKO-RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL PADA PEMASANGAN PLTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Security and Insurance Pertemuan
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Disusun oleh: HENDRIYO EFENDI NIM : M.MUKHTAR ALI NIM:
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
LEASING.
PENINGKATAN KUALITAS DAYA LISTRIK
RISIKO DALAM ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Pertemuan 10 ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
ASURANSI KEBAKARAN.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
Asuransi Rekayasa.
C- Train Reactivation Project Tj
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)
PENGERTIAN ASURANSI.
PSAP NO 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
SUMMARY WORKSHOP ASURANSI
Serah Terima Proyek Pertemuan 13
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
By. Ella Silvana Ginting, SE, M.Si
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
POLIS ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
MANAJEMEN KONSTRUKSI I
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
Kontrak Kontrak adalah :
PREMI ASURANSI.
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
Aset Tetap: Akuisisi dan Disposisi
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
AUDIT BEBAN DIBAYAR DI MUKA & AKTIVA TETAP
COST ACCOUNTING MATERI-7 BIAYA OVERHEAD PABRIK
PSAK 14 PERSEDIAAN.
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY DAN KEWAJIBAN
PSAK 14 PERSEDIAAN.
XIII. SEKURITAS, INVESTASI, & JASA ASURANSI
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
PENGADAAN BARANG/JASA JALUR UNIT KERJA (P3MI & PENELITIAN)
PT MULTIPILAR JASA PIRSANUSA Loss Adjusters & Surveyors
Membeli Asuransi Rumah Tangga
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
PERSEDIAAN PSAK
PERSEDIAAN PSAK
Resiko-resiko Dalam Perdagangan Internasional Dan Cara Mengeliminasi
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Security and Insurance Pertemuan Matakuliah: S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak Tahun: 2008.
ASURANSI.
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PREMI ASURANSI.
ASURANSI KERUGIAN.
2. Capital Cost Estimation (Investasi Modal)
KONSEP BIAYA DAN SISTEM INFORMASI BIAYA
PREMI ASURANSI.
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
COST ACCOUNTING MATERI-7 BIAYA OVERHEAD PABRIK
DASAR ASURANSI.
PERSEDIAAN PSAK
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

RISIKO-RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL PADA PEMASANGAN PLTU Tahapan pemasangan Steam Power Station meliputi: Site preparation, Pembongkaran Barang di Site, di Warehousing, dan Inventory, Direksi Kit. Pemasangan masing-masing Unit mis: Steam Boiler, Steam Turbine Generator, Transformer, Transmission Line dan semua Assessoriesnya, biasanya dilakukan oleh beberapa Subcontractors. Testing masing-masing Unit, secara individual yang dilakukan oleh masing-masing Subcontractor untuk mendapatkan Provisional Acceptace Certificate. Testing secara Integrated (Hot Testing) dimana pada masing-masing Unit diberi beban, untuk mendapatkan Final Acceptance Certificate. Setelah selesai Hot Testing, biasanya dilanjutkan dengan Performance Testing dimana pada masing-masing Unit diberikan beban sesuai dengan Design Capacity masing-masing Unit. Kemudian dilakukan Handed Over dari Contractor kepada Owner, namun masih ada periode Maintenance.

Luas jaminan Polis Luas jaminan pada saat Kontruksi maupun Testing sesuai dengan luas jaminan Polis, namun pada saat periode Maintenance, luas jaminan lebih sempit. Risiko-risiko pada Site Preparation Landslide, Inundation, Water Damage Unstable Ground Condition Risiko-risiko pada saat Pembongkaran Barang jatuh dari Forklift Crane Truck dll Barang-barang rusak pada saat Container dibuka Risiko-risiko pada Warehousing Barang hilang Barang rusak kena air hujan, genangan air, kontaminasi bahan lain Terbakar

Risiko-risiko pada saat Inventory Barang hilang Barang tertukar Spesifikasi tidak memenuhi persyaratan Risiko-risiko pada saat Pemasangan / Konstruksi Faulty Erection Faulty Construction Mechanical / Electrical Breakdown Short Circuit Fire Explosion / Implosion Over Running Excess Voltage Centrifugal Force Collapse Defect Material Badworkmanship Human Error / Error in Operation Faulty design

Risiko-risiko khusus pada Boiler Flue Gas Explosion Overpressure Explosion / Malfunction of Instrumentation Explosion due to shortage of water Safety devices not working properly Risiko-risiko khusus pada Steam Turbine Excessive vibration Overunning Overheating, insulation problem Centrifugal forces / Unbalance Water ingress Foreign material ingress Low pressure on the lube oil or leakage

Risiko-risiko khusus pada Generator Overunning Overheating, cooling water problem Exessive Vibration Centrifugal forces / Unbalance Short Circuit all kind Presence of damp dust in the winding / Electrical insulation Low pressure on the lube oil Safety devices not working properly Overloading Risiko-risiko khusus pada Tranformer Short circuit Fire / Explosion Lightening Leaks on oil insulation Unstable grounding system

Loss Experience Berdasar data-data statistik frekwensi klaim yang paling tinggi adalah semasa Testing, terutama selama Cold / Hot Testing.

ASURANSI MACHINERY BREAKDOWN PENGERTIAN Asuransi Machinery Breakdown adalah salah satu dari jenis Asuransi Engineering, yang menjamin kerugian / financial Loss, akibat rusaknya / breakdown dari mesin-mesin pada saat mesin tersebut beroperasi, dimana sifat kerusakannya bersifat tiba-tiba dan tidak terduga / sudden and unforeseen. Asuransi ini berlakunya setelah mesin-mesin telah selesai dipasang dan telah berhasil menjalani commissioning dan testing, dan telah diserahkan dari Kontraktor Pemasangan kepada Pemilik.

1. Jangka Waktu Pertanggungan SKEDULE POLIS Beberapa informasi penting yang harus dijelaskan pada Skedule Polis adalah antara lain: 1. Jangka Waktu Pertanggungan Biasanya berlaku 1 tahun dan bersamaan / serangkai dengan polis Kebakaran, maka jenis Asuransi ini dikategorikan sebagai Operational Cover. 2. Pihak Yang Menjadi Tertanggung Biasanya Pemilik Pabrik atau Bank yang mempunyai insurable interest. 3. Spesifikasi dari Pabrik / Mesin meliputi: Jenis Pabrik, kapasitas, tahun pembuatan, start operasi jenis bahan baku, jenis produk List dari Mesin, Jenisnya, Spesifikasinya, Tahun Pembuatan Harga New Replacement Value (NRV) per unit Mesin

Harga Pertanggungan pada Polis (New Replacement Value) Harga Pertanggungan yang dicantumkan pada Polis adalah: Harga baru mesin (termasuk, custom, freight, tax dll) ditambah Biaya pemasangan Untuk mesin yang telah lama, harga bisa dihitung dari nilai perolehan kemudian disesuaikan dengan nilai inflasi Jenis Kerusakan yang Dijamin misalnya: Short circuit dan kerusakan listrik yang lain Breakdown dari Rotating Machinery akibat dari overspeed, over running, lack of lubricating oil, lack of cooling water, tidak berfungsinya alat / instrument pengaman / safety devices Adanya peledakan / physical explosion, dimana sifat peledakan tidak melibatkan reaksi kimia, jadi berupa physical atau mechanical explosion

Jenis Kerusakan yang tidak Dijamin misalnya: Peledakan yang melibatkan reaksi kimia, termasuk reaksi nuklir Kerusakan dari parts mesin-mesin akibat aus, lelah, karatan / korosi Kerusakan peralatan elektronik akibat sambaran petir Kerusakan mesin akibat kesengajaan atau gross negligence Akibat perang dan sejenisnya Kerusakan yang masih menjadi tanggung jawab supplier secara kontrak Akibat reaksi atau radiasi nuklir Kebakaran Act of God dan sejenisnya Risiko-risiko Khusus pada Boiler Flue Gas Explosion Overpressure Explosion / Malfunction of Instrumentation Explosion due to shortage of water Safety devices not working properly

Risiko-risiko Khusus pada Steam Turbine Excessive vibration Overunning Overheating, insulation problem Centrifugal forces / Unbalance Water ingress Foreign material ingress Low pressure on the lube oil or leakage Safety devices not working properly Risiko-risiko Khusus pada Generator Overheating, cooling water problem Exessive Vibration Short Circuit all kind Presence of damp dust in the winding / Electrical insulation

Risiko-risiko Khusus pada Transformer Low pressure on the lube oil Safety devices not working properly Overloading Risiko-risiko Khusus pada Transformer Short circuit Fire /Explosion Lightening Leaks on oil insulation Unstable grounding system 11. Dasar Ganti Rugi / Indemnity Pada dasarnya nilai penggantian pada spare parts atau Mesin yang bersifat partial loss secara phisik, berapapun nilai spare parts / mesin tidak dikenakan depresiasi mengingat premi dihitung berdasar New Replacement Value X Rate dalam promile.

Kewajiban Tertanggung pada saat terjadi Klaim Namun untuk Mesin-mesin yang sifat kerusakannya secara phisik Total Loss, tetap dikenakan depresiasi per unit mesin itu, hal ini mengingat tujuan Asuransi MB adalah untuk menjamin kerusakan yang bersifat partial bukan total, dimana statistik menunjukkan frekwensi total loss sangat kecil dibanding dengan partial loss. Kewajiban Tertanggung pada saat terjadi Klaim Secepat mungkin menginformasikan kepada Penanggung via phone, disusul fax (pada Polis …… hari) Melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi loss / loss minimization Memberi kesempatan kepada Penanggung atau Wakilnya (Loss Adjuster) untuk melakukan survei di tempat kejadian Memberikan dokumen-dokumen pendukung klaim seperti yang diminta Loss Adjuster

Kewajiban Penanggung pada saat terjadi Klaim Melakukan survey secepatnya (dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada Loss Adjuster) Selalu monitoring pekerjaan Loss Adjuster agar cepat selesai melakukan adjustment Setelah disetujui nilai klaimnya, segera membayar paling lambat 30 hari sejak persetujuan RISK ASSESSMENT Sebaiknya sebelum melakukan penutupan, perlu dilakukan Risk Assessment, baik oleh Intern maupun Independent Surveyor, dan perlu juga mempertimbangkan costnya terhadap premi.

ASURANSI HEAVY EQUIPMENT / CONTRACTOR PLANT AND MACHINERIES PENGERTIAN Jenis Asuransi ini merupakan salah satu dari jenis Asuransi Engineering, yang menjamin kerugian / financial Loss, akibat rusaknya dari mesin-mesin atau rusaknya peralatan mekanik pada saat Heavy Equipment tersebut selama beroperasi, dimana sifat kerusakannya bersifat tiba-tiba dan tidak terduga / sudden and unforeseen, biasanya berupa external damage (terbalik, terperosok, masuk jurang, saling bertabrakan, patah dll) dimana kecelakaan terjadi pada premises yang disebut pada polis.

1. Jangka Waktu Pertanggungan Biasanya berlaku 1 tahun, maka jenis Asuransi ini dikategori - kan sebagai Operational Cover atau bisa lebih sesuai dengan lamanya proyek apabila Alat - alat Berat tersebut dipakai untuk mendukung proyek. 2. Pihak yang menjadi Tertanggung Yang bisa menjadi Tertanggung adalah: Pemilik Alat-alat Berat (Kontraktor, bukan pemilik Proyek) Penyewa Alat-alat Berat (Kontraktor, bukan pemilik Proyek) Yang menyewakan Alat-alat Berat (Pihak ke 3, bukan pemilik Proyek) Pemilik Proyek Dimana Alat-alat Berat tersebut bisa beroperasi sendiri (Polis CPM yang terpisah dengan Polis CAR) atau merupakan bagian dari Proyek yang disebut dalam schedule Polis CAR.

Harga Pertanggungan yang dicantumkan pada Polis adalah: Harga Pertanggungan pada Polis (New Replacement Value) Harga Pertanggungan yang dicantumkan pada Polis adalah: Harga baru mesin (termasuk, custom, freight, tax dll) ditambah Biaya pemasangan / assembling cost Untuk Alat-alat Berat yang telah lama, harga bisa dihitung dari nilai perolehan kemudian disesuaikan dengan nilai inflasi Jenis Kerusakan yang Dijamin misalnya: Kebakaran Kerusakan yang berupa external damage (terbalik, terperosok, masuk jurang, saling bertabrakan, patah dll) Internal Breakdown dari mesin-mesin yang mengakibatkan external damage Act of God dan sejenisnya Namun harus terjadi pada premises yang disebut pada Polis

Jenis Risiko yang tidak Dijamin Internal Breakdown dari mesin-mesin atau peralatan listrik, atau kerugian lain yang bersifat internal Akibat perang dan sejenisnya Peledakan yang melibatkan reaksi kimia, termasuk reaksi nuklir dan radiasi nuklir Kerusakan dari parts mesin-mesin akibat aus, lelah, karatan / korosi Kerusakan akibat kesengajaan atau gross negligence Kerusakan yang masih menjadi tanggung jawab supplier secara kontrak Dasar ganti rugi / Indemnity Pada dasarnya nilai penggantian pada spare parts atau Mesin yang bersifat partial loss secara phisik, berapapun nilai spare parts / mesin tidak dikenakan depresiasi mengingat premi dihitung berdasar New Replacement Value X Rate dalam promile.

Namun untuk Mesin-mesin yang sifat kerusakannya. secara phisik Namun untuk Mesin-mesin yang sifat kerusakannya secara phisik Total Loss, tetap dikenakan depresiasi per unit mesin itu hal ini mengingat tujuan Asuransi CPM adalah untuk menjamin kerusakan yang bersifat partial bukan total, dimana statistik menunjukkan frekwensi total loss sangat kecil dibanding partial loss. Kewajiban Tertanggung pada saat terjadi Klaim Secepat mungkin menginformasikan kepada Penanggung via phone, disusul fax (pada Polis ….. hari) Melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi loss / loss minimization atas biaya sendiri Memberi kesempatan kepada Penanggung atau Wakilnya (Loss Adjuster) untuk melakukan survey di tempat kejadian Memberikan dokumen-dokumen pendukung klaim seperti yang diminta Loss Adjuster

8. Kewajiban Penanggung pada saat terjadi Klaim Melakukan survey secepatnya (dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada Loss Adjuster) Selalu monitoring pekerjaan Loss Adjuster agar cepat selesai melakukan adjustment Setelah disetujui nilai klaimnya, segera membayar paling lambat 30 hari sejak persetujuan Risk Assessment Sebaiknya sebelum melakukan penutupan, perlu dilakukan Risk Assessment, baik oleh Intern maupun Independent Surveyor, dan perlu juga mempertimbangkan costnya terhadap premi. Demikianlah sekilas presentasi kami, semoga bermanfaat bagi Asuransi Asoka Mas dalam mengembangkan Asuransi Engineering. Jakarta, 25 Mei 2009 PT MULTIPILAR JASA PIRSANUSA