Coaching Penilaian Perilaku Kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MODEL EVALUASI KEPANGKATAN BERBASIS KINERJA
Hasil Evaluasi Perilaku Kerja
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Bahasan Tentang RPP Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENGELOLAAN DATA HASIL PENGUKURAN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENILAIAN MENURUT PERMENRISTEKDIKTI No. 44 TAHUN 2015.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
SELEKSI atau SELECTION
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PRINSIP PENILAIAN (Retno Wahyuningsih).
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
100.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
PENILAIAN PRESTASI KERJA
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Badan Kepegawaian Negara
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
KEGIATAN BELAJAR 4 Penilaian Kinerja Pegawai  .
PROBLEM SOLVING.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Implementasi Aplikasi E-Kinerja
Direktorat Kinerja ASN
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengelolaan website pemerintah daerah
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Transcript presentasi:

Coaching Penilaian Perilaku Kerja Tim Psikologi UBAYA

Outline Pendahuluan Evaluasi Teknik penilaian Perilaku Kerja Rekomendasi untuk SKPD

Pendahuluan Menurut Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi pegawai negeri sipil terdiri dari penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja 40% (empat puluh persen).

Persyaratan PP no 46 tahun 2011 Sifat pengukuran perilaku kerja Objektif Diukur dengan model rater 360 derajat dengan penilaian utama dari atasan, rekan kerja dan/atau bawahan.1 2 Terukur Setiap penilaian menggunakan instrument yang terukur dengan menggunakan analisis dan kaidah pengukuran perilaku kerja. 3 Akuntabel Pengukuran perilaku kerja dapat dipertangungjawabkan sumber pengukuran, proses pengukuran dan hasil pengukuran yang reliabel dan valid. 4 Partisipatif Diukur dengan partisipatif dengan semangat untuk asesemen bukan untuk jugdgement. Penilaian kinerja dilakukan secara terbuka dan diukur tidak hanya sekali namun per tiga bulan sehingga nilai akhir yang digunakan adalah rerata nilai akhir. Pegawai negeri dapat mengevaluasi penialain kinerja dan memiliki waktu yang cukup (4 x 3 bulan) untuk memperbaiki atau meningkatkan skor penilian kerja. 5 Transparant Penilian perilaku kerja dilakukan secara terbuka. Instrument yang digunakan telah menggunakan proses sesuai dengan kaidah psikometri dengan mengutamakan validitas dan reliabilitas butir instrument pengukuran. Transparansi dilakukan dalam proses penilaian dan hasil penilaian. 1 Pasal 13 PP 46 2011 menyebutkan penilaian berasal dari atasan. Tidak disebutkan pelarangan atau aturan untuk menggunakan sistem 360 derajat. Pasal 13 tersebut menyebutkan : 1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. (2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. (3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).

Penyusunan butir soal menggunakan berbagai referensi dengan referensi utama adalah PP no 46 no 2011. Lampiran BKN No 13 tahun 2014 CWG(Competencies Working Group), Spencer & Spencer (1993), Loma (2004).

Fakta Terdapat SKPD yang terlalu tinggi dalam menilai perilaku kerja (over valued). Artinya perilaku kerja dinilai “sangat baik” namun jika di triangulasi (dicocokan) dengan output menjadi buruk. Sebaliknya juga terdapat SKPD dengan penilaian yang terlalu buruk ( under valued) sehingga jika menggunakan standart kelulusan 76 lebih dari 50% tidak lulus.

Kelompok tidak wajar - overvalued Urutan No SKPD SKPD Mean 1 13 Bagian Organisasi dan Tata Laksana 6,65 2 Badan Arsip dan Perpustakaan 6,50 3 10 Bagian Hukum 6,49 4 52 Kecamatan Pabean Cantian 6,47 5 21 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6,39 6 9 Bagian Hubungan Masyarakat 6,37 7 49 Kecamatan Krembangan 6,19 8 70 Sekretaris Daerah 35 Inspektorat 15 Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah 6,17 11 68 Satuan Polisi Pamong Praja 6,16 12 41 Kecamatan Dukuh Pakis 6,02

Kelompok tidak wajar - undervalued Urutan No SKPD SKPD Mean 62 3 Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat 5,13 63 50 Kecamatan Lakar Santri 5,10 64 48 Kecamatan Kenjeran 65 66 Kecamatan Wonocolo 5,08 36 Kantor Ketahanan Pangan 5,01 67 Kecamatan Tandes 4,99 68 51 Kecamatan Mulyorejo 69 42 Kecamatan Gayungan 4,89 70 18 Dinas Kebakaran 4,79

Bagaimana penilaian yang baik ? Penilaian yang baik menggunakan norma kelompok dengan hasil yang mendekati kurve normal. Penilaian yang kurang akurat akan merusak “jobfairness” yang mendorong demotivasi kerja karena orang yang bekerja keras dengan orang yang tidak bekerja keras dinilai tidak tepat. Atau sebaliknya orang yang sudah bekerja keras namun justru dinilai buruk. Pada pengukuran perilaku kerja sudah diatasi dengan 7 orang penilai baik rekan kerja dan atasan serta bawahan sehingga “like” and “dislike” dapat dihindari sejauh mungkin.

Kurve normal Kurve normal memiliki distribusi penilaian 25% ranking bawah 50% rata-rata dan 25% ranking atas.

Bagaimana cara menilai sesuai dengan kurve normal ? Teknik paling mudah menggunakan kurve normal adalah dengan menggunakan norma kelompok (standart kelompok). Rater atau penilai harus memiliki standart umum atas perilaku kerja masing-masing dimensi. Misal : aspek disiplin. Pada SKPD tertentu perilaku membolos dalam kerja atau menghilang dari kantor 3 bulan terakhir biasanya 2-3 kali dalam seminggu. Maka penilai menganggap ini secara umum sebagai nilai buruk atau kisaran rata-rata bawah. (4-5 pada skala 1-7) Jika ada yang tidak pernah membolos tentu nilai harus di atas rata-rata (6-7 pada skala 1-7) Jika ada yang lebih dari 2-3 kali maka nilai dibuat sangat rendah (1-4)

Teknik 3 kolom Pahami setiap pertanyaan Buat 3 kolom standart bayangkan perilaku “3 bulan terakhir” yang (1) rata-rata (2) di bawah rata-rata (3) di atas rata-rata Buat penilaian masing-masing individu dengan menggunakan masing-masing kolom tersebut.

Pola penilaian skala 1-7 Di bawah rata-rata Rata-rata Di atas rata-rata 1 2 3 4 5 6 7 Teknik 3 kolom dalam menilai memudahkan memberi penilaian berbasis standart norma kelompok. Kelemahan dari penilaian ini adalah kurang distinctive antara rata-rata dengan keatgeori lainnya dikarenakan leabar skala pendek 1-7.

Rekomendasi Pengukuran perilaku kerja adalah “asesmen” untuk mengukur perilaku kerja secara objektif dengan maksud meningkatkan jobfairness. Hasil pengukuran perilaku kerja menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja. Sistem perilaku kerja sebagai fungsi controlling.

Terima kasih