ISTIHADLOH Istihadloh ( darah penyakit ): adalah darah yang dikeluarkan wanita selain darah haid dan nifas
Contoh : A. Darah yang dikeluarkan perempuan di bawah batas minimal mulai haid, misal darah yang dikeluarkan pada usia 6 tahun. B. Darah yang dikeluarkan wanita sebelum mencapai batas minimal suci dari haid (15 hari ), Misal keluar darah 5 hari, berhenti 10 hari, keluar darahlagi 8 hari. Maka : 5 Hari dihukumi haid, 10 hari + 5 hari ketika keluar darah dihukumi suci(sebagai penyempurna 15 hari) dan 3 hari dihukumi haid 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15-16-17-18-19-20-21-22-23-24-25 Hukumnya :1-5 haid, 6-20 suci, 21-23 haid
Pembahasan istihadhoh dalam haid itu hanya terjadi ketika darah yang keluar itu lebih dari 15 hari__Ketika darah yang keluar tidak lebih dari 15 hari maka belum masuk dalam pembahasan istihadhoh…..!
Tentang keadaan darah. Warnanya : hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning atau keruh. Berbau busuk atau tidak Cair atau kental. Darah kuat adalah darah yang mempunyai sifat kuat yang lebih banyak ( Hitam, berbau busuk, kental )
Pengelompokan wanita yang mengalami istihadhoh 01. Mubtadi’ah Mumayyizah :Wanita yang baru pertama kali haid, keluarnya darah lebih dari 15 hari dan bisa dibedakan darah yang kuat dan lemah. Dengan 4 syarat : Darah kuat tidak kurang dari 24 jam Darah kuat tidak melebihi 15 hari/malam artinya harus kurang dari 15 hari Darah lemah tidak kurang dari 15 hari, bila darah keluar minimal selama 30 hari Kedua darah tidak silih berganti. Hukumnya adalah sbb : Darah kuat dihukumi : Haid Darah lemah dihukumi : Istihadhoh Contoh : Seorang wanita yang belum pernah haid mengeluarkan darah sbb : Darah kuat : 5 hari Darah lemah : 15 hari Maka 5 hari di hukumi haid dan 15 hari dihukumi istihadloh
02. Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah : Wanita yang baru pertama keluar darah haid, masanya lebih dari 15 hari dengan kondisi darah yang kuat dan lemah tidak bisa dibedakan, atau bisa dibedakan tapi tidak memenuhi syarat 4 diatas. Sedangkan yang dihukumi haid adalah sehari semalam awal keluarnya darah, sedangkan selebihnya dihukumi istihadloh. Contoh : mengeluarkan darah selama 30 hari dan tidak bisa dibedakan antara yang kuat dan lemah maka yang dihukumi haid adalah satu hari satu malam.
03. Mu’tadah Mumayyizah : Wanita yang sudah pernah haid dan suci, kemudian dia mengeluarkan darah melebihi dari 15 hari serta darahnya bisa dibedakan antara yang kuat dan lemah serta memenuhi syarat Mubtadi’ah Mumayyizah. Hukumnya darah adalah : Darah kuat dihukumi haid dan Darah lemah dihukumi istihadloh. Contoh : Keluar darah selama 27 hari dengan perincian sbb : Darah kuat : 12 hari Darah lemah : 15 hari Maka haidnya adalah 12 hari dan 15 hari dihukumi istihadhoh. Namun bila antara darah yang kuat dan Adat dipisah oleh masa lebih dari 15 hari ( jarak pemisah minimal antara 2 haid ) maka darah lemah yang sama dengan adat dan darah kuat dihukumi haid. Contoh : Seorang wanita yang adat haidnya 3 hari, Mengeluarkan darah lemah selama 21 hari Darah kuat selama 2 hari maka yang dihukumi haid adalah 3 hari pertama dan 2 hari terahir, sedangkan 18 hari di tengah dihukumi istihadhoh.
04. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Liadatiha Qodron Wa Waktan : Kondisi wanita yang sudah pernah haid, kemudian darah yang keluar melebihi 15 hari serta antara darah yang lemah dan kuat tidak bisa dibedakan atau bisa tapi tidak memenuhi syarat 4 diatas sedang dia ingat kebiasaan lama dan mulainya haid. Maka ketentuan haidnya adalah disesuaikan dengan Adatnya. Contoh : Bulan pertama dia haid selama 5 hari pada awal bulan, pada beberapa bulan berikutnya dia keluar darah tanpa bisa dibedakan darah yang kuat dan darah yang lemah , maka yang dihukumi haid adalah 5 hari yang pertama tiap bulan
05. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyan Liadatiha Qodron Wa Waktan/ Mutahayyiroh : Kondisi wanita yang sudah pernah haid, kemudian darah yang keluar melebihi 15 hari serta antara darah yang lemah dan kuat tidak bisa dibedakan atau bisa tapi tidak memenuhi syarat 4 diatas sedang dia lupa lama dan mulai haid yang pernah dia alami. Hukumnya adalah : Disamakan dengan orang haid pada masalah haramnya : Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada diantara pusar dan lutut Membaca, membawa dan menyentuh Al-Quran Berdiam dan lewat dimasjid selain untuk I’tikaf. Disamakan dengan orang yang suci dalam masalah : Sholat, Puasa, Thowaf, I’tikaf, Tholaq dan Mandi. Kondisinya dia diwajibkan untuk melakukan mandi setiap akan melakukan sholat setelah masuknya waktu.
06. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Liadatiha Qodron la Waktan : Kondisi wanita yang sudah pernah haid, kemudian darah yang keluar melebihi 15 hari serta antara darah yang lemah dan kuat tidak bisa dibedakan atau bisa tapi tidak memenuhi syarat 4 diatas sedang dia hanya ingat kebiasaan lamanya haid, akan tetapi lupa kapan mulainya . maka penentuan hukumnya adalah sbb : Hari yang ia yakini haid dihukumi haid dan hari yang ia yakini suci di hukumi istihadloh dan hari yang dimungkinkan suci dan haid dia harus hati-hati seperti Mutahayyiroh . Contoh : Seorang wanita mengalami istihadloh selama 30 hari, sebelum mengalaminya ia ingat masa haidnya selama 5 hari dalam 10 hari pertama ( awal bulan ) namun dia lupa kapan mulainya, yang dia ingat hanya pada tanggal 1 dia suci. Maka hukumnya adalah sbb : Tanggal 1 dihukumi suci, Tanggal 2 sampai 5 mungkin suci mungkin haid ( Mutahayyiroh Tanggal 6 haid, Tanggal 7 sampai 10 mungkin haid mungkin suci ( Mutahayyiroh ) Tanggal 11 sampai akhir bulan dihukumi suci.
07. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Liadatiha Waktan la qodron : Kondisi wanita yang sudah pernah haid, kemudian darah yang keluar melebihi 15 hari serta antara darah yang lemah dan kuat tidak bisa dibedakan atau bisa tapi tidak memenuhi syarat 4 diatas sedang dia hanya ingat mulainya haid , serta lupa lamanya haid. Contoh : Seorang wanita mengalami istihadhoh selama 30 hari, sebelumnya ia ingat tanggal 1 ia mulai haid akan tetapi tidak ingat sampai kapan haid tersebut berhenti maka hukumnya : Tanggal 1 ia haid Tanggal 2 sampai 15 mungkin haid mungkin suci ( Mutahayyiroh ) Tanggal 16 sampai akhir bulan dihukumi suci