Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI) Disampaikan pada : Kolokium Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2016 27 September 2016, Discovery Hotel & Convention Ancol Jakarta
Kedudukan Perda dlm Hirarki PUU Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, mencantumkan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Pengertian Prolegda (Umum) Prolegda adalah instrument perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun sacara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dasar Hukum Prolegda Dasar hukum Prolegda sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebutkan sebagai berikut: Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah. Pasal 33 Prolegda memuat program pembentukan Peraturan Daerah dengan judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. - Materi yang diatur yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Dasar Hukum Prolegda berdasarkan PUU yang lain 1. UU No.12 Tahun 2011 (Pasal 32 – 41); 2. UU No.23 Tahun 2014 (Pasal 239); 3. Perpres No.87 Tahun 2015 (Pasal 33 – 43); 4. Permendagri No 80 Tahun 2015 (Pasal 10-18);
Mengapa Prolegda diperlukan? memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Peraturan Daerah; menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan Peraturan Daerah untuk jangka pendek; menyelenggarakan sinergi antar lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah; mempercepat proses pembentukan Peraturan Daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan; menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Peraturan Daerah.
ARAH KEBIJAKAN LEGISLASI DAERAH Rancangan Peraturan Daerah atau Legislasi Daerah tersebut diperintah langsung oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Legislasi Daerah tersebut terkait dengan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi lainnya. Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Legislasi Daerah tersebut dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi. Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Legislasi Daerah tersebut belum disahkan pada tahun sebelumnya.
LANJUTAN… Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Legislasi Daerah tersebut berorientasi pada pengaturan hak-hak asasi manusia. Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Legislasi Daerah tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Legislasi Daerah tersebut langsung menyentuh kepentingan rakyat.
Pengertian Prolegda Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (Pasal 1 angka 10) Suatu Perencanaan dalam penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda. (Pasal 239 ayat(1)) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah: Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (Pasal 1 angka 13)
Mekanisme Penyusunan Prolegda (UU No 12 Tahun 2011) Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Peraturan Daerah. (Pasal 34 ayat (2)) Penyusunan dan penetapan Prolegda prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Pasal 34 ayat (3))
Mekanisme Penyusunan Prolegda UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Penyusunan Prolegda antara DPRD dan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemda diatur dengan Peraturan Kepala Daerah Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh biro hukum atau bagian hukum dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait Hasil penyusunan Prolegda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Prolegda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Keputusan DPRD. Permendagri No. 80 Tahun 2015 Propemperda di Ling. Pemerintah Daerah: Kepala Daerah menugaskan pimpinan perangkat daerah dalam penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah. Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum. Penyusunan Propemperda dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait (Kementerian Hukum, Instansi lainnya sesuai materi/ kewenangan). Hasil penyusunan Propemperda diajukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Kepala Daerah menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Provinsi.
Penyusunan Prolegda Penyusunan Daftar Rancangan Peraturan Daerah didasarkan pada: Perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi; Perencanaan pembangunan daerah; Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; Aspirasi masyarakat daerah. (Pasal 35 UU No 12 Tahun 2011) Dalam Penyusunan Prolegda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: APBD Provinsi, Kabupaten/Kota; dan Putusan Mahkamah Agung; (Pasal 38 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011)
Daftar Kumulatif Terbuka dlm Prolegda Kab/Kota Dalam penyusunan Daftar Kumulatif terbuka dalam Program Pembentukan Program Pembentukan Perda Kabupaten/Kota, juga dapat memuat mengenai: Penataan Kecamatan; dan b. Penataan Desa. (Pasal 239 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014)
Pengajuan RAPERDA diluar Prolegda/Promperda Dalam keadaan tertentu, DPRD dan Kepala Daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda dengan alasan: mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam; menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah; akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota; dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan. (Pasal 239 ayat (6) UU No 23/2014)
Beberapa pokok pikiran yang dapat dijadikan pedoman dalam mengatur mekanisme atau tata cara penyusunan Prolegda 1. Memperhatikan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, artinya dalam proses penyusunan Prolegda sebagai tahap perencanaan pembentukan Peraturan Daerah harus bersifat transparan. Masyarakat diberi kesempatan berpartisipasi dalam penyusunan Prolegda agar Prolegda betul-betul aspiratif. Penyusunan Prolegda dilakukan oleh Gubernur, Bupati/ Walikota bersama dengan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota sebagai lembaga yang berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah. Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan secara terkoordinasi, terarah dan terpadu antar unit-unit kerja dilingkungan Sekretariat Daerah dengan instansi-instansi lain yang terkait..
4. Dalam Prolegda ditetapkan skala prioritas jangka panjang, menengah atau tahunan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat di daerah dan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah serta tugas pembantuan. Dalam Prolegda perlu ditetapkan pokok materi yang hendak diatur serta kaitannya dengan peraturan perundang- undangan lainnya. Pelaksanaan Prolegda perlu dievaluasi setiap tahun dalam rangka melakukan penyesuaian seperlunya dengan dinamika perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Pengelolaan Prolegda dalam Kaitannya dengan Fungsi Perencanaan (Planning) Pemahaman peta permasalahan yang berkaitan dengan prioritas Prolegda dan sumber daya yang ada, serta cara-cara mengatasinya. Perlunya koordinasi, konsistensi antar berbagai kegiatan, penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan prioritas, penyusunan rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Prolegda. Penerjemahan secara cermat dan akurat Prolegda kedalam kegiatan konkrit yang terjadwal dengan dukungan dana yang memadai.
Pengelolaan Prolegda dalam Kaitannya dengan Fungsi Penggerakan (Actuating) Mendapatkan sumber daya manusia yang professional, memiliki integritas dan komitmen untuk melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Prolegda. Menyampaikan kepada yang bersangkutan secara jelas tujuan-tujuan yang hendak dicapai dengan pengaturan dalam Peraturan Daerah yang dimaksud. Menberikan kewenangan-kewenangan tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas merancang Peraturan Daerah. Menjelaskan apa yang perlu dilakukan dan cara melakukannya serta memberi kepercayaan untuk mengemban tugas dan memberi bimbingan yang diperlukan.
Pengelolaan Prolegda dalam Kaitannya dengan Fungsi Pengawasan (Controlling) Penetapan standar sebagai tolak ukur keberhasilanatau kegagalan pelaksanaan Prolegda. Pengukuran pelaksanaan dengan membandingkan antara yang dicapai dengan yang seharusnya dicapai. Melakukan tindakan perbaikan atau penyesuaian.
PENETAPAN PROLEGDA/PROPEMPERDA UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 37 ayat (2)) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Pasal 239 ayat (3)) Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Pasal 16 ayat (2)) Prolegda/Propemperda ditetapkan dengan Keputusan DPRD
Kesimpulan Prolegda adalah instrument perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis untuk jangka panjang, menengah atau pendek. Pengelolaan Prolegda sangat ditentukan oleh kualitas dan komitmen elit politik di daerah dalam melaksanakan Prolegda secara konsisten dan konsekuen serta oleh kemampuan mereka dalam melaksanakan fungsi manajemen dengan baik. Perlu diperhatikan point-point sebagaimana disebutkan di atas dalam menentukan prioritas prolegda.
Saran Mekanisme penyusunan Prolegda agar diatur dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Asas keterbukaan dalam penyusunan Prolegda. Prolegda disusun Gubernur, Bupati/ Walikota bersama DPRD. Dalam proses penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah agar dilakukan secara terkoordinasi, terarah dan terpadu dengan dilakukan secara terkoordinasi, terarah dan terpadu dengan melibatkan instansi terkait di daerah. Dalam proses penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD, dilakukan secara terkoordinasi, terarah dan terpadu diantara alat-alat kelengkapan DPRD yang terkait. Pelaksanaan Prolegda dievaluasi setiap tahun.
2. Perlu peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga perancang peraturan perundang-undangan di daerah. 3. Perlu ada persamaan visi dan persepsi di kalangan elit politik di daerah dalam penyusunan dan pengelolaan Prolegda dengan mengutamakan kepentingan kepentingan bersama dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public di daerah. 4. Pengawasan internal maupun pengawasan eksternal dalam pelaksanaan Prolegda perlu diefektifkan agar sasaran yang ditetapkan dalam Prolegda secara kuantitatif dan substantif tercapai. 5. Sarana dan dukungan anggaran untuk penyusunan dan pengelolaan Prolegda agar lebih memadai.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH