JALAN TAPAK MENUJU LAM PS PERTANIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.
Advertisements

EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Workshop Peningkatan AIPT
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2015
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Implementasi Pemahaman Globalisasi Ekonomi dalam Pembangunan Wilayah: STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING DI ERA MASYARAT EKONOMI ASEAN (MEA) Oleh : Dr. Kurniyati.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Program Studi S2 Ilmu Kedokteran Dasar dan Biomedis FKKMK UGM
Renstra Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK UGM
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
A.B. Mutiara Kerangka Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Mengacu KKNI Rumpun Ilmu Informatika & Komputer A.B. Mutiara.
Pertemuan FORSTAT 14-April-2018 INDUCTIVE THINKING for WISDOM of LIFE
Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
Biro Hukum dan Organisasi
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
Akreditasi Institusi.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Penjaminan Mutu sebagai Kunci Sukses Pengelolaan PT
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

JALAN TAPAK MENUJU LAM PS PERTANIAN ILLAH SAILAH DIREKTUR PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

Mari kita tengok betapa kayanya IndONEsia kita…

... 3.5 million km2 sea ... 13 000s islands ... ...with 155 active volcanoes. ... 80,000 km of shoreline ...

... AND to the swampy lowland. FROM THE ICE CAPPED MOUNTAIN TO THE SAVANAH ... AND to the swampy lowland.

From the old city ... ... to the shanty town... From the skyscrapers... From the old city ... ...to the traditional hut ... ... to the shanty town...

...to the world heritage

Mega bio diversity ... Flora ...

...fauna Mega bio diversity

DIVERSITY more than 300 ethnic groups live in Indonesia speaking not less than 700 languages and dialects

CULTURAL DIVERSITY

IN UNITY

SDA: Perlu Nilai Tambah dan Kemandirian Penghasil Terbesar Dunia no 5: Kacang 69,4 juta ton Penghasil Terbesar Dunia no 10: Buah 11,6 juta ton Penghasil Terbesar Dunia no 3: Beras 35,8 juta ton Output Terbesar Dunia no 6: Agricultural US$ 60 milyar Penghasil Terbesar Dunia no 3: Kokoa 545.000 ton Penghasil Terbesar Dunia no 6: Teh 150.000 ton Penghasil Terbesar Dunia no 4: Kopi 465.000 ton Penghasil Terbesar Dunia no 1: Kelapa Sawit 465.000 ton Penghasil Terbesar Dunia no 3: Karet 2,80 juta ton Jalur Vulkanik Iklim Tropika Basah Penghasil Terbesar Dunia no 2: Timah 102.000 ton Penghasil Terbesar Dunia no 6: Tembaga 789.000 ton Keaneka- ragaman 70% Laut Penghasil Terbesar Dunia no 4: Bauksit Cad . no 7 Penghasil Terbesar Panas Bumi 40% sumber daya dunia Penghasil Terbesar Dunia no 10: Natural Gas 69,7 milyar cubic mtr. Penghasil Terbesar Dunia no 6:Batubara 141,1 juta ton oil eq Penghasil Terbesar Dunia no 3: Nikel 229.000 ton Penghasil Terbesar Dunia no 7: Emas 105.000 ton Sumber: The Economist Pocket World in Figures, 2013

Alur Pikir Yang diwariskan: Potensi SDA dan Keberlanjutannya Yang diamanatkan: Memanfaatkan yang dimiliki untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. Yang diwaspadai: Ancaman Bencana dan Perubahan Iklim Yang dibutuhkan: Menjawab peningkatan kesejahteran Yang diincar dunia: Pasar 250 juta jiwa yang berpendapatan Yang dikompetisikan: kemampuan menjawab kebutuhan Yang dicita-citakan: Adil, Makmur, Maju dan Mandiri Yang diartikan: Menguasai kemampuan menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan untuk masyarakat. Yang harus disiapkan: SDM, Iptek dan Infrastrukturnya

2003 2007ASEAN 2009 2015 Menengok ke belakang… ASEAN SUMMIT Ke 9 Pada ASEAN SUMMIT ke 9 tahun 2003, para pemimpin Negara bersepakat membentuk ASEAN COMMUNITY. Masyarakat ini memiliki cita-ita membangun satu tempat dimana 10 Negara secara bersama sama membangun tempat yang lebih baik untuk hidup bagi setiap insan. 2007ASEAN Ke 12 Para Pemimpin Negara mengulang komitmen yang kuat untuk membangun Masyarakat ASEAN pada tahun 2015. Terdiri dari: ASEAN Political-Security Community, ASEAN Economic Community, and ASEAN Socio-Cultural Community 2009 Tujuan Akhir: “One Vision, One Identity, One Community” Menjadi : (1) pasar tunggal yang berbasis produksi, (2) wilayah yang berdaya saing kuat, (3) wilayah dengan pengembang ekonomi yang setara, (4) wilayah yang berintegrasi secara penuh dalam menghadapi ekonomi global. 2015 Tahun ini ASEAN memiliki potensi ekonomi yang cukup kuat dalam hal aturan finansial, perdagangan, dan investasi menjadi terintegrasi dan tanpa batas. Hal ini mendorong berbagai kerangka kerjasama dan pengembangan antar Negara dan wilayah, menjadi masyarakat yang terintegrasi.

In 2015, in ASEAN…. indonesia one vision one identity one community

Yang kita perlukan: Sumberdaya manusia yang tangguh Dihasilkan dari: Pendidikan Formal Pendidikan Non formal Pendidikan Informal Kewajiban kita insan PT Memelihara wahana yang Sehat untuk menghasilkan SDM yang tangguh Menguasai kemampuan menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan untuk masyarakat Adil, Makmur, Maju dan Mandiri

Wahana yang sehat=program studi yang sehat Memenuhi standar nasional dikti memenuhi standar PT Luaran SPMI menjadi Masukan akreditasi STANDAR PENDIDIKAN Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Dosen dan Tenaga Pendidik Standar Sarpras Standar Penilaian Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan DIJADIKAN DASAR UNTUK IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL DILAPORAKAN PADA PANGKALAN DATA STANDAR PENELITIAN STANDAR PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

Lembaga Akreditasi Mandiri

Prinsip Dasar Sistem Akreditasi Sistem Akreditasi seharusnya didasarkan pada perbaikan mutu yang terus menerus dan berkelanjutan, bukan sekedar pengawasan mutu; Sistem Akreditasi seharusnya dibangun menggunakan prinsip: konseptual, produktif, kegunaan; Sistem Akreditasi seharunya dapat dipercaya oleh pemangku kepentingan, dan membangun budaya mutu internal pada akhirnya

Lembaga Akreditasi Mandiri (1) LAM dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat. (2) LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. (3) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk perwakilan di setiap wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. (4) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan akreditasi Program Studi. (5) Rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Tugas dan Wewenang LAM a. menyusun instrumen akreditasi Program Studi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. melakukan akreditasi Program Studi; c. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi; d. memeriksa, melakukan uji kebenaran dan memutuskan keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Program Studi; e. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional; f. menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktorat Jenderal; g. memberikan rekomendasi kelayakan pembukaan Program Studi kepada Direktorat Jenderal atau PTN badan hukum; h. melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada BAN-PT.

LAM yang bertugas memberikan rekomendasi kelayakan pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, LAM dapat mengangkat tim asesor, tim ahli, dan panitia ad hoc.

Apakah akan menjadi LAM pemerintah atau LAM milk masyarakat? PELAJARI Peraturan Menteri No 87/2014 tentang Akreditasi Pasal 25 s.d. 52

Tujuan Akreditasi Guna menjamin bahwa mutu lulusan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya secara bermutu; Fungsi LAM PS Pertanian: Verifikasi apakah program studi telah memenuhi standar. Mengembangkan dan memperbaharui kebijakan, standard, instrument, dan prosedur akreditasi Menyediakan bimbingan kepada program studi Merekrut dan melatih asesor atau evaluator atau pemeriksa. Memberikan keputusan tentang status akreditasi kepada program studi baru (akreditasi minimal)

FLEXIBLE PROCESSES STANDARDIZED KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 FLEXIBLE PROCESSES STANDARDIZED OUTPUT / OUTCOMES

BAGAIMANA CARA NYA: Merumuskan Terminologi yang akan digunakan dalam akreditasi Menyusun Naskah Akademik Menyusun Kriteria Umum untuk program yang berbasis pertanian Menyusun Kriteria Khusus setiap program studi/kelompok Menyusun pedoman menggunakan kriteria (PDCA): mulai dari capaian pembelajaran, kurikulum, penilaian, penjaminan mutu internal Menyusun instrument dan prosedur akreditasi Menyusun tata kelola akreditasi Bentuk Panitia Pengarah Bentuk Tim Kriteria Umum Bentuk Tim Akreditasi (bertugas menjabarkan kriteria ke instrument) dan prosedur, sampai kepada penjaminan mutu) Bentuk Tim Pengurus

Pertanyaannya…. Sudah adakah standar pendidikan pertanian? Apakah masih akan berbasis input? Atau sudah akan berbasis output?......akan menentukan kriteria Adakah Organisasi Profesi yang akan memprakarsai? Adakah calon penyandang dananya?  menentukan apakah LAM Masyarakat atau LAM Pemerintah Adakah target waktu? Siapkah secara mental bekerja untuk mutu Pendidikan Tinggi pertanian?

SAAT LEPAS LANDAS SUDAH TIBA, KENCANGKAN SABUK PENGAMAN ANDA…… Bismillah… LAM PS PERTANIAN Terima kasih… Manusang …. Hanupis… 0811117836 isailah@yahoo.com