Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI 8 7 6 5 4 3 2 1 Oleh BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
DASAR HUKUM ANALISIS BEBAN KERJA JABATAN PROGRAM RB; UU ASN NO. 5 TAHUN 2014, ASN; PP. No. 54/2003, Formasi PNS; PP. N0. 46 TAHUN 2011, Penilaian Prestasi Kerja PNS; SURAT MENPAN NO. B.7163/2014, Susunan Kekuatan Pegawai; SURAT MENPAN NO. B.2163/2015, Penundaan Penambahan Pegawai;
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Manajemen PNS (Pasal 55) meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian Kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; Disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.
PERATURAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 Pasal 68 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi Pasal 68 ayat (2)
AMANAT REFORMASI BIROKRASI
Penataan Sistem Manajemen dalam rangka Reformasi Birokrasi 9 Program Percepatan RB menuju Birokrasi yang Bersih dan Melayani Melakukan evaluasi jabatan Memanfaatkan assesment center untuk pengukuran kompetensi jabatan, penempatan dalam jabatan, dan pengembangan pegawai Menyusun uraian jabatan Menyusun profil kompetensi jabatan Menyusun job grading dan job pricing Menerapkan sistem penilaian kinerja Menata sistem pemberian tunjangan kinerja/remunerasi Mengembangkan sistem pengadaan data seleksi Membangun/mengembangkan database pegawai Mengembangkan pola karir berdasarkan kompetensi: penempatan, rotasi, mutasi Penataan Struktur Birokrasi Penataan Jumlah dan distribusi PNS Sistem seleksi CPNS dan Promosi PNS secara terbuka Profesionalisasi PNS Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintahan (E-Government) Penyederhanaan Perizinan Usaha Peningkatan Transparans dan Akuntabilitas Aparatur Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Efisiensi Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kerja Pegawai Negeri YOUR SITE HERE
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN K/L: Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi Sistem Nasional Diklat Berbasis Kompetensi Penegakan Etika dan Disiplin PNS Sertifikasi Kompetensi PNS Mutasi dan Rotasi Sesuai Kompetensi secara Periodik Pengukuran Kinerja Individu Penguatan Jabatan Fungsional: Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional 9 PROGRAM PERCEPATAN RB MENUJU BIROKRASI YANG BERSIH DAN MELAYANI PROFESIONALISME PNS YOUR SITE HERE
AMANAT REFORMASI BIROKRASI DITINDAKLANJUTI DENGAN PP AMANAT REFORMASI BIROKRASI DITINDAKLANJUTI DENGAN PP. 46 TAHUN 2011 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Kinerja merupakan suatu wujud dari keberhasilan yang dicapai oleh seorang pegawai atas pekerjaannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi. K I N E R J A kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu”. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PP. 46 Tahun 2011 proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Penilaian dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan
TUJUAN ABK Sebagai alat ukur pencapaian suatu program/kegiatan, baik untuk individu PNS, satuan unit kerja maupun organisasi. Sebagai alat ukur yang sahih untuk mengevaluasi dan menilai kinerja individu, maupun satuan unit kerja; Sebagai media pengelolaan kinerja secara partisipatif, dalam proses perencanaan, pelaksanaan, Pengecekan dan Tindakan (planning, Doing, Cheking, dan Action). Sebagai kunci bagi kegiatan dan standar evaluasi kinerja individu PNS satuan unit kerja maupun organisasi; Sebagai jaminan kepastian kebijakan yang mencerminkan komitmen kinerja individu PNS; Sebagai penjabaran agenda dan prioritas program/kegiatan dalam implementasi kebijakan.
PNS wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Bagaimana Caranya..??? TUGAS POKOK JABATAN URAIAN JENIS KEGIATAN TETAPKAN RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) UNIT KERJA TENTUKAN TARGET JENIS KEGIATAN YANG BISA DISELESAIKAN DALAM KURUN WAKTU PENILAIAN,BUKTI FISIK NYATA DAN DAPAT DIUKUR. SKP
Pengembangan Karier (ASN Pasal 69) Dilakukan berdasarkan: Kualifikasi (Pendidikan dan , pelatihan, seminar, dan penataran); Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural); PENILAIAN KINERJA, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
PENATAAN KEKUATAN PEGAWAI Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Formasi adalah ketersediaan lowongan pekerjaan; Mengapa terjadi atau ada lowongan pekerjaan ? karena volume pekerjaan tidak seimbang (lebih banyak) atau sebanding dengan jumlah pegawai. Formasi itu didahului dengan adanya perencanaan atau penyusunan perencanaan. Perencanaan disusun bedasarkan kebutuhan formasi, dan formasi ditetapkan bedasarkan Analisa Beban Kerja Jabatan. Kebutuhan formasi didasarkan dari jenis jabatan dan volume pekerjaannya, jadi bisa saja satu jenis jabatan tapi volumenya banyak. Jadi formasi itu ditetapkan bedasarkan jenis jabatan dan volume pekerjaanya.
FORMASI Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Formasi Lowong adalah ketersediaan lowongan pekerjaan; Mengapa terjadi atau ada lowongan pekerjaan ? karena volume pekerjaan tidak seimbang (lebih banyak) atau sebanding dengan jumlah pegawai. Formasi itu didahului dengan adanya perencanaan atau penyusunan perencanaan. Perencanaan disusun bedasarkan kebutuhan formasi, dan formasi ditetapkan bedasarkan Analisa Beban Kerja Jabatan. Kebutuhan formasi didasarkan dari jenis jabatan dan volume pekerjaannya, jadi bisa saja satu jenis jabatan tapi volumenya banyak. Jadi formasi itu ditetapkan bedasarkan jenis jabatan dan volume pekerjaanya.
BENTUK FORMASI FORMASI, supaya bisa dihitung dan disusun, disiapkan dalam FORMULIR. Disiapkan dalam bentuk program Ms. Office….berikut ini.
Memverifikasi pengisian data; ANALISIS BEBAN KERJA Memverifikasi pengisian data; Mengidentifikasi hasil yang ingin dicapai; Menyiapkan rancangan perumusan legalitas, sebagai payung hukumnya; Mendokumentasikan PDCA (Plan, Do, Action, dan Cek), sebagai dokumen capaian RB; Sosialisasi untuk implementasinya; Monitoring dan evaluasi
HASIL YANG DICAPAI Terinventarisasi berapa jumlah seluruh unit organisasi, termasuk jabatan bereselon, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum; Syarat setiap jabatan (standar Kompetensi Jabatan); Jumlah dan Jenis Pendidikan; Jumlah dan Jenis Program Studi; Jenis-jenis Diklat; Sikap dan perilaku (assesment); Ikhtisar jabatan (rumusan tugas pokok setiap jabatan); Uraian tugas kegiatan jabatan; Bukti fisik hasil tugas jabatan (output); Analisa Beban Kerja (diketahui beban kerja jabatan); Jumlah Pegawai yang akan pensiun;
HASIL YANG DICAPAI Bukti fisik hasil tugas jabatan (Output); Jumlah / volume bukti fisik selama 1 (satu) tahun; Standar Jam Kerja tiap Output; Jumlah jam kerja efektif Jabatan pertahun; Jumlah kebutuhan pegawai saat ini perjabatan; Jumlah Pegawai yang akan pensiun sampai dengan 5 tahun mendatang; Jumlah Kebutuhan pegawai standar setiap jabatan; Jumlah Kebutuhan Kekurangan Pegawai; Jumlah Kebutuhan Kelebihan Pegawai; Jumlah Jabatan Lowong dan dimana unit kerjanya; Jumlah Pegawai yang akan diredistribusi, berapa dari mana kemana; dan Jumlah usulan formasi CPNS.
CONTOH PENGISIAN FORMULIR FORMASI Berikut ini…..
Catatan Pengembalian Formulir Anjab dan ABK Paling Lambat 1 (satu) Minggu setelah pemaparan dalam bentuk hard/soft copy. Dan dikirim ke Biro Kepegawaian dan Organisasi, dengan tembusan Setditjen/Setbadan masing-masing unit kerja. Email: datadanprogram@yahoo.co.id
Contac Person Reza Hertantyo (081 1141 754) Ayattullah (081 2829 17525) Ryeska (0888 1341 484) Email: datadanprogram@yahoo.co.id ayatrahul@yahoo.co.id
Terima kasih Terima kasih