KOORDINASI DATA E-AUDIT Sesuai Lampiran Keputusan bersama Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah, tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara : DPPKAD selaku Koordinator Data Owner PDE Kabupaten Purworejo selaku Penyedia Laporan TI
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pelaksanaan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara meliputi : Sistem Aplikasi Konsolidasi Data Infrastruktur Akses Data Kebutuhan Data dan Perubahan Kebutuhan Data Penyediaan dan Pengiriman Data Penanganan Perselisihan
DPPKAD selaku Koordinator Data Owner, memiliki tangung jawab untuk menyediakan Kebutuhan Data dan Perubahan Kebutuhan Data, dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara oleh BPK RI, yang meliputi : Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Spesifikasi Kebutuhan Data, minimal mencangkup : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, SKPD, BLUD dan BUMD Saldo per akun dalam Laporan Keuangan yang mencakup akun/sub akun Laporan Arus Kas dengan komporasi tahun sebelumnya Detil transaksi per akun Produk hukum yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah
Prosedur Penyediaan Data SKPD DPPKAD Inspektorat Hasil Verifikasi (Data di Verifikasi) Dikembalikan ke DPPKAD PDE BPK RI (selaku Penyedia Laporan TI)
Validitas Data Data dari SKPD yang dikirim ke DPPKAD by Simda maupun manual adalah data valid dan dapat dipertanggungjawabkan, data tersebut adalah data yang akan dikirim ke BPK RI Jika data yang dikirim ke BPK RI tidak sesuai/tidak lengkap/tidak valid berdasarkan verifikasi BPK RI, maka Ketua Tim Pemeriksa akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Bupati Purworejo untuk menyediakan/melengkapi data-data
Berdasarkan informasi tertulis dari BPK RI, Bupati melalui Sekretaris Daerah akan meneruskan ke DPPKAD agar melengkapi data-data yang dibutuhkan Untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan oleh BPK RI, DPPKAD akan menyiapkan data yang telah ada dan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melengkapi data Apabila data telah siap dan telah diverifikasi oleh Inspektorat, maka Pemerintah Kabupaten Puworejo akan menginformasikan secara tertulis ke BPK RI, perihal perbaikan data
Laporan Keuangan Tidak ada modifikasi material Disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai Sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah (SAP)
Tidak ada modifikasi Material : Sesuai dengan Prinsip Akuntansi Profesionalitas Proporsionalitas Disajikan sesuai kenyataan dan transparan
Berdasarkan Sistem Pengendalian Intern, mencangkup lima kategori pengendalian: Lingkungan Pengendalian Faktor utama dari pengendalian adalah faktor manusia, dimana diperlukan komitmen, mulai dari Bupati, Pimpinan SKPD sampai dengan Pelaksana. Faktor etika dan prosedur merupakan sesuatu yang harus diperhatikan Penilaian Resiko secara umum laporan keungan yang sangat rentan adalah pengelolaan kas, namun dalam prosesnya Belanja/Pengeluaran dan Pendapatan/Penerimaan sangat rentan disalahgunakan. Sistem LSOP yang tidak berjalan merupakan peluang yang perlu diwaspadai
Kegiatan Pengendalian Pembuatan Sistem dan Prosedur, dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya resiko. Sistem komputerisasi, verifikasi yang kuat serta rekonsiliasi setiap bulan serta penutupan kas oleh atasan langsung atau Inspektorat dapat mengurangi terjadinya resiko 4. Informasi dan Komunikasi Dengan adanya kewajiban dari semua SKPD dan BUMD membuat Laporan Keuangan, serta adanya Review oleh Inspektorat merupakan upaya untuk mendeteksi apakah pengelolaan keuangan sudah dilakukan secara akuntabel dan transparan. Informasi (CaLK) merupakan sesuatu yang baku dan perlu mendapat perhatian
5. Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan dan Pengendalian Intern dilakukan secara paraler. Bagaimana penyerapan anggaran, proses penerimaan pendapatan, pencairan dana, sampai dengan mencatatnya ke dalam Laporan Keuangan