Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
Advertisements

2. Arus Dana Internasional
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Transformasi Struktural Perekonomian Indenesia
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TMP TANJUNG EMAS Ruang Aula Lantai IV Kamis, 23 Februari 2017
PENGAKUAN PENDAPATAN Caecilia Widi Pratiwi.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Tingkatkan Produktifitas & Efisiensi Tahun 2017 untuk Menurunkan BPP Oleh: Kepala Divisi Anggaran Palembang, 27 Februari 2017 Ver 1.1.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
(Kredit Pajak Luar Negeri)
Pasar Valuta Asing.
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
MENGKAJI KEBERHASILAN
KINERJA SEKTOR INDUSTRI TRIWULAN II TAHUN 2015
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DALAM RANGKA MENDUKUNG PARIWISATA DAERAH
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PT Daya Mina Samudra NPWP
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN
AKUNTANSI PERPAJAKAN PEMBUKUAN US DOLAR MODUL 15 Dr.Harnovinsah
NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
SMOKING AND SMUGGLING Studi kasus indonesia Anggota kelompok :
"Tax Holiday" Belum Bisa Membendung Impor Ponsel Pemerintah memberikan pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dalam waktu tertentu (tax holiday)
INDUSTRI SEPEDA.
Akuntansi Perubahan Harga
Rapat Panitia Anggaran DPR RI Tentang Asumsi Makro APBN 2009 dan RAPBN 2010 Bank Indonesia Jakarta, 1 Juni 2009.
PPH PASAL 24.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Manajemen Investasi.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Kasus Pajak PT. Freeport McMoran Indonesia Panji Adhitya Ishak Elyzabeth Mauli Kirana Wulandari Rizka.
MATERI 2 KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAGANG.
AKUNTANSI SEBUAH SISTEM INFORMASI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Pajak Penghasilan PASAL 22
KASUS BLBI AUDITING BANK Audit Banking/DTE.
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM.  Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.  Dibutuhkan kerjasama dan interaksi.
Jepang stop impor broiler dari indonesia
Penegakan HAKI di Indonesia
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
Yuni mustika. s ( ) Astri tia anggini ( ) Ermi Kurnia
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
“EVALUASI KINERJA ANGGARAN 2016, PROYEKSI TATA KELOLA APBN 2017 DAN EKONOMI KEDEPAN” Oleh: FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Jakarta-
KASUS PENGGELAPAN PAJAK OLEH PT. ASIAN AGRI GROUP
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
 Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.  Dibutuhkan kerjasama dan interaksi antar negara guna memenuhi kebutuhannya.
Studi Rokok Ilegal di Indonesia
Transcript presentasi:

Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia Indonesia Corruption Watch (ICW) www.atikorupsi.org Jakarta, 2 Mei 2014

Latar Belakang Beberapa waktu lalu (8 Maret 2014) TNI AL dikatakan “berhasil” menggagalkan ekspor timah ilegal sebanyak 134 kontainer senilai Rp 880 miliar dari Batam tujuan Singapura. Dugaan praktek ekspor timah ilegal (baik olahan maupun bijih) sudah acap kali terjadi tetapi terus berulang tanpa ada perbaikan pengawasan dan tindakan hukum. Dugaan kerugian negara dari praktek ekspor timah ilegal, baik dari tidak dibayarkanya kewajiban iuran royalti timah (3%), maupun kerugian negara dari kewajiban pembayaran pajak. Berapa kira kira (aktual) jumlah ekspor timah ilegal yang terjadi setiap tahun? Berapa dampak kerugian langsung negara dari kehilangan penerimaan royalti timah dan pajak perusahaan timah/smelter?

Metode Penelusuran ICW : Mengumpulkan data resmi pemerintah jumlah (MT), nilai (US$) dan tujuan negara ekspor timah indonesia: Timah tidak ditempa (Unwrought tin; HS 8001) Timah batang, profil dan kawat timah (Tin bars, rods, profiles and wire; HS 8003) Sumber data : Permintaan data langsung pada kementerian perdagangan Publikasi resmi BPS Publikasi UN COMTRADE Mengumpulkan data resmi dari negara – negara yang mengimpor timah dari indonesia; jenis, jumlah (MT) dan nilai (US$) Terdiri dari 22 negara pengimpor timah terbesar dari indonesia Data bea cukai (custom) masing masing negara Data publilkasi kementerian keuangan dan perdagangan masing – masing negara Data publikasi UN COMTRADE

Metode Penelusuran ICW - Lanjutan : Membandingkan data realisasi ekspor timah antara yang dicatat oleh indonesia (Kemendag, BPS dan ESDM) dengan realisasi impor timah dari indonesia pada masing masing negara pembeli: Jumlah (MT) Jenis Timah Nilai (US$) Menghitung nilai kerugian negara dari selisih nilai ekspor timah ilegal, yaitu : Kewajiban pembayaran iuran royalti timah Kewajiban pembayaran pajak penghasilan perusahaan timah/smelter

Ekspor Timah Indonesia, 2004 – 2013 (MT) Sumber : BPS, Kemendag No Jenis : 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 1 HS 8001 86.230 139.695 118.555 75.491 110.372 99.335 92.277 97.404 101.237 88.441 2 HS 8003 955 1.422 1.348 1.291 1.686 1.548 989 1.031 3.111 7.128   Total 87.185 141.117 119.903 76.782 112.058 100.883 93.266 98.435 104.348 95.569 Berdasarkan laporan resmi Kementerian Perdagangan dan BPS, realisasi ekspor timah indonesia dari tahun 2004 sampai 2013 adalah sebanyak 1.029.546 metrik ton. Yang terdiri dari jenis timah tidak ditempa (Unwrought tin; HS 8001) sebanyak 1.009.037 MT dan jenis timah batang, batang kecil, profil dan kawat timah (Tin bars, rods, profiles and wire; HS 8003) sebanyak 20.509 MT. Sementara dari sisi nilai total ekspor timah tidak ditempa (HS 8001) selama tahun 2004 – 2013 sebesar US$ 13,182 miliar, sedangkan total nilai ekspor timah batang, batang kecil, profil dan kawat timah (HS 8003) sebesar US$ 286,091 juta. Sehingga total nilai ekspor timah (HS 8001 dan 8003) periode 2004 – 2013 sebesar US$ 13,468 miliar.

Temuan 1, Penyelundupan Timah Tidak Ditempa Berdasarkan data Kemendag dan BPS, total ekspor Timah tidak ditempa periode 2004–2013 sebanyak 1.009.037 MT. Berdasarkan data negara pembeli (importir) Timah tidak ditempa dari indonesia periode tahun 2004–2013 total sebanyak 1.240.307 MT. Sehingga selisih data ekspor timah tidak ditempa (ilegal) sebanyak 231.270 MT.

Temuan 2, Penyelundupan Timah Bantang, Profil dan kawat Berdasarkan data Kemendag dan BPS, total ekspor Timah Batang, Profil dan Kawat periode 2004–2013 sebanyak 20.509 MT. Berdasarkan data negara pembeli (importir) Timah Batang, Profil dan Kawat dari indonesia periode tahun 2004–2013 total sebanyak 91.039 MT. Sehingga selisih data ekspor Timah Batang, Profil dan Kawat (ilegal) sebanyak 70.530 MT.

Simpulan Temuan, Realisasi Ekspor Timah HS 8001 dan HS 8003 - Data Pemerintah vs Negara Pengimpor Sumber Data : 2004 2005 2006 2007 2008 Versi Pemerintah RI 87.185 141.117 119.903 76.782 112.058 Versi Negara Pengimpor 128.944 160.102 164.732 115.929 103.286 Selisih (ilegal) (41.759) (18.985) (44.829) (39.147) 8.772 Sumber Data : 2009 2010 2011 2012 2013 TOTAL Versi Pemerintah RI 100.883 93.266 98.435 104.348 95.569 1.029.546 Versi Negara Pengimpor 137.476 120.756 134.891 151.319 113.910 1.331.346 Selisih (ilegal) (36.593) (27.490) (36.456) (46.971) (18.341) (301.800) Berdasarkan data kemendag dan BPS total jumlah ekspor timah tidak ditempa (HS 8001) dan timah Batang, Profil dan Kawat (HS 8003) periode 2004-2013 adalah sebanyak 1.029.546 MT. Berdasarkan data negara pembeli (importi) timah tidak ditempa (HS 8001) dan timah Batang, Profil dan Kawat (HS 8003) periode 2004-2013 adalah sebesar 1.331.346 MT. Kesimpulan: terdapat selisih data jumlah ekspor timah (HS 8001 dan HS 8003) selama periode 2004-2013 antara yang dicatat oleh pemerintah (kemendag, BPS) dan data yang diterima negara pembeli sebesar 301.800 MT. Dan diduga selisih ini adalah merupakan hasil ekspor timah ilegal.

Kerugian Negara dari Ekspor Timah Ilegal Kerugian negara dari ekspor timah ilegal dihitung mengalikan selisih jumlah (MT) dengan realisasi rerata harga timah (Free On Board) pertahun Secara umum harga jual timah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, yaitu US$ 7.059 per ton pada tahun 2004 menjadi US$ 22.159 per ton pada tahun 2013.

Kerugian Negara dari Ekspor Timah Ilegal Total volume ekspor timah ilegal dari tahun 2004 – 2013 sebanyak 301.800 MT dengan nilai penjualan sebesar US$ 4,368 miliar (setara dengan Rp 50,121 triliun). Maka dugaan kerugian negara adalah sebagai berikut : Kewajiban pembayaran royalti sebesar 3% dari nilai penjualan, maka kerugian negara dari royalti timah adalan = 3% X US$ 4,368 miliar = US$ 130,752 juta Kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan (PPh badan): Dengan menggunakan asumsi rerata laba sebelum pajak perusahaan/smelter timah adalah 20%. Tarif pajak badan yang berlaku sebagai berikut : 2004 – 2008 sebesar 30% 2009 sebesar 28% 2010 – 2013 sebesar 25% Formula menghitung kewajiban pajak badan = laba sebelum pajak X tarif pajak X nilai penjualan Sehingga selama periode tahun 2004 – 2013 nilai kerugian dari potensi PPh badan ekspor timah ilegal adala senilai US$ 231,998 juta (setara dengan Rp 2,667 triliun) Total dugaan kerugian negara dari ekspor timah ilegal sepanjang tahun 2004 – 2013 adalah sebesar US$ 362,750 juta atau setara dengan Rp 4,171 triliun (dengan kurs 1 US$ adalah Rp 11.500)

Kesimpulan Rekomendasi Kegiatan ekspor timah ilegal sudah acap kali terjadi, sayangnya pengawasan dan penegakan hukum seolah tidak berjalan. Besarnya dampak dari kegiatan penambangan timah pada lingkungan tidak sebanding dengan kontribusi kewajiban perusahaan timah/smelter pada negara. Peraturan menteri perdagangan serta kewajiban melaporkan transaksi penjualan timah pada bursa komoditi dan derivatif indonesia (BKDI) acap kali tidak dijalankan, terlebih dengan adanya celah hukum dalam kebijakan. Lemahnya koordinasi dan pengawasan pengelolaan industri timah, baik pada kementerian ESDM dan perdagangan sehinggga tidak adanya data produksi, penjualan yang valid. Ditambah dengan tidak berjalannya aparat pengawasan (bea cukai, polisi air dan juga TNI AL) bahkan diduga kegiatan ekspor timah ilegal ini melibatkan oknum aparat.

Kesimpulan Rekomendasi – Lanjutan : Perbaikan regulasi (batasan dan definisi timah yang boleh diekspor) serta mewajibkan seluruh kegiatan penjualan timah terdaftar pada bursa komoditi (BKDI) menjadi keharusan. Melihat besarnya nilai dugaan ekspor timah ilegal serta dampak kerugian negara yang terjadi, maka kami meminta: BPK harus segera melakukan audit kinerja atau kegiatan pengelolaan industri timah dan kewajaran penjualan timah. Aparat penegak hukum memproses dugaan kegiatan ekspor timah dan juga membongkar jaringan mafia timah yang marak terjadi Aparat bea cukai, kepolisian dan TNI AL melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan ekspor timah termasuk menindak dugaan aksi pembekingan yang dilakukan oleh oknum aparat. KPK turut serta dalam melakukan pengawasan (pencegahan) dalam kegiatan industri timah serta melakukan pemantauan khusus terhadap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam jaringan mafia timah.