DESAIN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANTARA STRATEGI REDUKSI DAN ADAPTASI DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Advertisements

KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
PENILAIAN RISIKO DAN PENENTUAN KEJADIAN.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
PEMBUATAN DAN PEMELIHARAAN PARIT
Irigasi 1 Perencanaan Irigasi.
Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Rakyat
PENILAIAN KESESUAIAN LAHAN
ASPEK DALAM SKEP Aspek Pasar Aspek Pemasaran Aspek Teknik n Teknologi
KULIAH KE-2 ASPEK-ASPEK ANALISA PROYEK
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pertemuan <<#>> <<Judul>>
MANAJEMEN PRODUKSI AGRIBISNIS.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
MANAJEMEN PRODUKSI AGRIBISNIS.
MITIGASI LINGKUNGAN.
Masalah Pembangunan dan Lingkungan
MANAJEMEN WIRAUSAHA : BUSINESS PLAN
HAK-HAK ATAS TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
MANAJEMEN PRODUKSI AGRIBISNIS.
PEMBEKALAN MAHASISWA KKN UNS PENYUSUNAN SEDERHANA PEMETAAN
PELAKSANAAN TATAGUNA TANAH
ADAPTASI.
Pertemuan 10 Drainase Jalan Raya
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
SANITASI PEMUKIMAN Dr. Tri Niswati Utami, M.Kes.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
TAHAPAN PROYEK KONSTRUKSI
MODEL SISTEM STUDI SISTEM TATA AIR
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
TKW 435 PENGANTAR GEOLOGI PERTEMUAN 14
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Pemetaan dalam Tata Guna Tanah
MANAJEMEN RISIKO USAHA
Pemanfaatan Sumber Daya ALAM
ANALISIS PRODUKSI.
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PRESENTED BY M. Khaidir C.P.
PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN Mata Kuliah : PERANCANGAN PABRIK
Bab 5. ASPEK TEKNIS Lokasi Proyek Luas/Skala Produksi Layout
Irigasi I Jaringan Irigasi.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
ASPEK TEKNIK & TEKNOLOGI
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 24 Desember 2009
Pertemuan <<#>> <<Judul>>
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
PERENCANAAN LOKASI PABRIK
SPB 3.1: TATA CARA SURVEI & PERANCANGAN
Pengelolaan drainase.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SALURAN DRAINASE Studi kasus : Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah,
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Penggunaan GIS dalam berbagai Aplikasi. Gis Banyak dimanfaatkan oleh : Perencana Tata Guna lahan ( Ilmu Tanah ) Arsitektur Lanskap Ahli-ahli Teknik Sipil.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
PENGETAHUAN UMUM IRIGASI
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

DESAIN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT Prog. Khusus Instiper - 2012

Pertemuan I PERTIMBANGAN UMUM DESAIN Ukuran kebun - Ukuran dan jenis lahan berbeda-beda, bervariasi terhadap pengembangan kebun, cakupan luasan dr yang kecil sampai besar. - ada yang disebut kecil karena tidak memiliki pabrik, ada yang kecil/besar dengan standar luar, misalnya <50 ha. Secara umum yang disebut perkebunan kecil adalah <200 ha. - Di Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, biasanya petani memiliki 2-4 ha.

2. Pengelolaan Usaha Kecil Luasan yang besar saat ini kadang terdiri atas luasan-luasan kecil per kelompok. Malaysia: penempatan kelompok petani. Indonesia :bentuk koperasi/kelompok kerja. Penempatan penduduk utk pengelolaan kebun perlu pendekatan/pertimbangan sosial dan politik. Penempatan penduduk/masyarakat lebih cocok bila masyarakat tersebut bersifat homogen dan kohesif. Masy. dengan tradisi individual atau dari budaya berbeda-beda lebih cocok untuk kebun yang kecil-kecil Lokasi perumahan ditentukan dengan pertimbangan aspek sosial

Pd penempatan perkebunan kecil, satu kompleks perumahan berisi 20 keluarga , mengelola ± 40 ha. Perawatan dilaksanakan oleh masing-masing keluarga, pemanenan mengikuti jadwal yang disepakati. Kelompok petani ini biasanya diawasi oleh managemen/pengelola yang kuat dlm hal keuangan dan kebijakan, misalnya perusahaan besar, yang biasanya adalah perusahaan Inti. Sebelum petani kuat/mandiri, petani tersebut dipekerjakan oleh perusahaan. kelompok petani yang beranggota 20-30 orang di bawah pembinaan pemerintah/perusahaan besar, di Indonesia organisasi yang bisa menjadi jembatan adalah koperasi. Perumahan biasanya ditempatkan di pusat area perkebunan, dimana tenaga listrik dan layanan umum tersedia. Pada petani yang ditempatkan, disediakan halaman sekitar rumah sekitar 0,5 ha/keluarga, untuk penyediaan bahan pangan.

Model pengembangan perkebunan kecil tersebut hampir sama dg perusahaan besar, dalam hal perencanaan, tata letak, dan pengembangan. Pada tiap kompleks perkebunan tersebut harus tersedia akses cukup untuk jalan masuk saprodi dan pengangkutan hasil panen(tandan buah). Perencanaan untuk jalan akses harus dipertimbangkan dari awal. Petani biasanya juga membangun jalan akses sendiri. Jarak antar jalan biasanya 1 km, sehingga tidak ada titik yang lebih dari 500 m dari jalan.

Rumah yang dibangun biasanya berupa blok-blok individual berukuran kecil. Pusat perumahan terdiri atas perumahan staf, sekolah, pusat kesehatan, warung. Terdapat model dimana perumahan dikembangkan sendiri oleh masyarakat, dalam satuan kelompok atau koperasi. Kemudian kelompok ini dibawah binaan perusahaan inti Keberadaan jalan perlu diyakinkan agar sesuai untuk model transportasi yang diperlukan, demikian juga supaya semua dapat mengakses dengan baik, untuk menghindari masalah sosial. Untuk ini diperlukan kajian terlebih dahulu tentang legalitas lahan, jalan, dan penempatan fasilitas.

Perusahaan Perkebunan Selain perancangan lapangan, persoalan yang terkait perkebunan baru (atau rekonstruksi) adalah penempatan pabrik dan perumahan, dalam hubungannya dengan kebun utama. Pabrik harus diletakkan sedapat mungkin di tengah, untuk efisiensi transportasi saprodi atau panen. Pemilihan lokasi pabrik harus dengan pertimbangan teknis seperti bentuk lahan, ketersediaan air, pembuangan limbah, dsb.

Perumahan tenaga kerja pabrik dan kebun biasanya dekat dengan pabrik, untuk kemudahan shift kerja dan adanya fasilitas pabrik. Hal-hal seperti arah angin, tinggi tempat perlu dipertimbangkan untuk menjaga kenyamanan manusia/tenaga kerja. Namun demikian ada model yang menempatkan perumahan tenaga kerja disebar di lokasi-lokasi kebun, dengan konsekuensi penyediaan kebutuhan hidup di masing-masing tempat. Perumahan/penempatan tenaga di sekitar kantor/staf/managemen juga memudahkan komunikasi dan pengawasan, mengurangi resiko kekerasan, kejahatan, dsb. Ukuran divisi perkebunan ditentukan terutama oleh letak geografis, dan sebagian oleh kemudahan peletakan setelah kompleks managemen pertama. Juga kemudahan pengawasan terhadap kebun. Di Indonesia juga dipengaruhi oleh sistem training dan supervisi, yaitu sekitar 500-750 ha/divisi.

Seberapa pun ukuran kebun, yang harus diperhatikan adalah kesiapan lahan agar kelapa sawit berkembang optimal, infrastruktur tersedia, biaya perawatan dan pengambilan hasil minimal. Hal ini mempengaruhi ukuran dan pengaturan blok kebun, jalan, jaringan komunikasi dan transportasi. Rancangan jalan tergantung pada ketersediaan bahan konstruksi, serta ukuran /kapasitas kendaraan pengangkut. Rancangan jembatan dan selokan mempertimabngkan fungsi menaggung beban kendaraan dan sebagai jalan banjir. Pertimbangan sistem drainase sangat perlu, untuk menjaga genangan air dan mengendalikan muka air saat kekeringan. Sebaliknya untuk daerah kering, saluran irigasi perlu dipertimbangkan.

Ukuran kebun ditentukan sebagian oleh faktor geografi dan sebagian oleh kemampuan pengelolaan/pengawasan dlm 1 divisi Area dg tanmn matang lebih mudah diawasi drpd tanm dg berbagai umur, makin canggih suatu divisi bisa makin besar luasan yg ditangani Infrastruktur harus tersedia cukup, utk perawatan dan pengambilan hasil panen Ukrn blok utk jalan/jaringan terkait dg sistem komunikasi & trnsprt, dipengaruhi oleh sistem mekanisasi

Lahan miring perlu dibuatkan teras, untuk mencegah erosi, maksimalkan produksi, dan memudahkan pemanenan. Hindari polusi lingkungan dan minimalkan gangguan alam sekitar, menjaga keseimbangan alam semaksimal mungkin, serta konservasi tanah dan air. Perlu diingat bahwa perkebunan akan berumur paling tidak 25 tahun, selama itu kondisi akan berubah, sehingga perlu diantisipasi misalnya kemungkinan sistem mekanis di masa depan.

Batas Wilayah dan Studi pendahuluan Area yg dikelola harus jelas, identifikasi di peta dan di lapangan. Skala Peta= 1:10.000 atau 1: 25.000 foto udara dan peta Dapat digunakan bersama GIS dan foto satelit dpt membantu penentuan batas di lapangan Batas harus diperjelas sebelum mulai tanam Idealnya studi kelayakan agronomi dilakukan SEBELUM penguasaan lahan dan pendanaan GPS dan foto udara dpt membantu pembuatan peta kontur sbg dasar survey lahan dg ukuran jalur 1 km x 0,5 km . perlu SOIL SCIENTIST

Bila jenis dan kondisi tanah hampir seragam, jumlah sampel bisa diperkecil Informasi mengenai: derajad slope, arah dan aliran drainase, sistem teras, jaringan jalan. Informasi mengenai topografi dan jenis vegetasi Perlu info detail lapangan karena foto satelit tdk lbh rinci dr. 1 km Tingkat/probabilitas banjir perlu diperhitungkan Dimungkinkan utk tidak memanfaatkan areal lahan yg jelek. Bila sdh ada perumahan/jaringan jalan bisa dimanfaatkan, tetapi disesuaikan dng master plan Prioritas pertimbangan adalah perencanaan yg hati2 thdp sistem drainase, jalan dan lintasan, juga bentuk lereng apakah bergunung, bergelombang, atau rata.

PROSEDUR IJIN PEMBUKAAN LAHAN UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (konversi dari lahan hutan/areal tak terpakai) Jenis lahan, menurut urutan penggunaan : APL : areal penggunaan lain HPK : hutan produksi konversi HP : hutan produksi, HPT : hutan produksi terbatas, atau HTI HL : hutan lindung

Prosedur untuk lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Ijin Prinsip atau Ijin Lokasi, berdasar tata ruang dari Bupati. Bupati membentuk Tim Teknis (BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan & Kehutanan, Camat, kades) Ijin Usaha Perkebunan, Ijin Penggunaan Lahan, dari Bupati Menurut UU 18 Th 2004 ttg Perkebunan SK Menteri Pertanian 26/Permentan/OT.140/2/2007, penggunaan lahan perkebunan 80% utk perusahaan, 20% untuk masyarakat Sewa konsultan untuk pengecekan kembali areal rencana kebun, terkait misalnya: kemiringan lahan (max 30 %) kesesuaian lahan: tanah, ,iklim, CH, hara tanah Mulai pekerjaan operasional, pembukaan lahan. Areal dibuka pertama adalah untuk pembibitan, dengan syarat a.l: dekat sumber air (sungai), tanah mineral, datar

Survey dan analisa AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan) oleh Bapepalda Pengurusan Ijin Hak Guna Usaha, dengan luas sesuai hasil survey konsultan (hanya lahan yang memenuhi syarat) Pernyataan Perusahaan telah memasang tanda batas di areal yang dimintakan HGU Permohonan pengukuran peta oleh Kadastral. Setelah pemetaan Kadastral, baru pengusulan HGU Inventarisasi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional, terkait aspek penataan dan pemanfaatan lahan (lahan milik adat/ulayat, dsb) Keluaran dari kegiatan ini adalah Gambar situasi (Peta GS) yang memberikan informasi rinci penggunaan lahan. Kewenangan BPN: < 10 Ha : BPN Tk II 10-100 Ha : BPN Tk I > 100 Ha : BPN Pusat

Bila mendirikan pabrik, ijin pendirian pabrik (Hak Guna Bangunan, HGB) Setelah survey selesai, dilakukan desain blok, misalnya ukuran blok 300 x 1000 atau 400 x 1000. Keterangan lahan berdasar topografi: datar : 0 – 3 % berombak : 4- 8 % bergelombang : 9 – 15 % bergunung : > 40 % Bila yang akan digunakan adalah Lahan HPK, maka setelah ijin lokasi/prinsip diperlukan rekomendasi Gubernur untuk pelepasan kawasan hutan. Gubernur akan membentuk tim teknis untuk melakukan survey mikro atas areal (hampir sama dengan survey inventarisasi lahan). Setelah keluar rekomendasi Gubernur, mengajukan permohonan ke Departemen Kehutanan (Menteri) untuk pelepasan kawasan hutan. Karena kawasan APL menjadi wewenang BPN sedang kawasan HP/HPT menjadi wewenang Deparemen Kehutanan. Setelah Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat keterangan pelepasan hutan, baru dapat dimintakan ijin HGU.