KEBERATAN DAN BANDING PAJAK Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Keberatan Wajib Pajak Diajukan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak Atas suatu : SKPKB SKPKBT SKPLB SKP Nihil Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga
Syarat Pengajuan Keberatan Pasal 25 UU KUP Tertulis dalam bahasa Indonesia Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan WP dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan 1 surat keberatan diajukan hanya untuk 1 SKP, untuk 1 pemotongan/pemungutan pajak Melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP tidak dapat dipenuhi karena force majeur Ditandatangani oleh WP dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan harus dilampiri surat kuasa khusus Bila tidak dipenuhi Tidak dianggap Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan
Tanda Bukti Penerimaan Surat Keberatan Penerimaan Surat Keberatan (Pasal 25 UU KUP) Tanda Bukti Penerimaan Surat Keberatan Tanda terima yang dibuat oleh pejabat Ditjen Pajak yang ditunjuk Resi (Tanda Pengiriman) yang dibuat oleh pegawai PT Pos
Wajib dipenuhi secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak Hak Wajib Pajak dalam Pengajuan Keberatan (Pasal 25 UU KUP) Hak untuk meminta : Dasar Pengenaan Pajak Dasar penghitungan rugi Dasar pemotongan Dasar pemungutan pajak 20 Hari Sejak Diterima Bila diminta Wajib dipenuhi secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh s/d 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak
Penyelesaian Keberatan (Pasal 26 UU KUP) Paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, DJP harus memberikan keputusan Keputusan dapat berupa : mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, menambah jumlah pajak terutang Bila jangka waktu 12 bulan terlewati dan tidak diberik keputusan, maka surat keberatan WP dianggap diterima
Pembuktian Ketidakbenaran Ketetapan Pajak Secara Jabatan Surat Keberatan atas SKP secara jabatan karena : a.) WP tidak menyampaikan SPT Tahunan setelah ditegur secara tertulis b.) Tidak memenuhi kewajiban pembukuan c.) Tidak memberi kesempatan pemeriksa memasuki tempat tertentu yang dianggap perlu Harus dibuktikan oleh WP ketidakbenaran SKP tersebut Apabila tidak dibuktikan keberatan ditolak
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013
BANDING BANDING KEBERATAN
Definisi Banding Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Permohonan Banding (Pasal 27 UU KUP) Atas Keputusan Keberatan WP dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak Jangka waktu pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh s/d 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan Keberatan Tidak termasuk sebagai utang pajak
Syarat Pengajuan Banding (Pasal 35 s.d. Pasal 38 UU PP) Diajukan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding Satu keputusan diajukan dalam satu surat banding Disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima surat keputusan yang diajukan banding Melampirkan surat keputusan yang diajukan banding Telah dibayar 50% dari jumlah yang terutang Surat banding diajukan oleh WP, ahli warisnya atau kuasa hukumnya, pengampu atau yang menerima pertanggungjawaban
Putusan Banding (Pasal 27 UU KUP) Permohonan Banding Jumlah pajak yang belum dibayar Ditolak atau dikabulkan sebagian Denda 100% Belum merupakan pajak yang terutang s/d Putusan Banding diterbitkan Dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum megajukan keberatan
Ilustrasi Pengajuan Keberatan dan Banding atas SKP 3 Apabila WP mengajukan Banding, yang paling lambat permohonan dikirimkan ke Pengadilan Pajak, 3 bulan sejak SK Keberatan diterima, maka fungsi penagihan aktif belum berjalan 1 Dalam pengajuan ini, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam SKP belum menjadi hutang pajak, sehingga fungsi penagihan aktif belum berjalan Penagihan Aktif Sanksi 50% Penagihan Aktif Sanksi 100% SKP Permohonan Keberatan SK Keberatan Permohonan Banding SK Pengadilan Pajak 2 Apabila terdapat pajak yang masih harus dibayar dan WP menyetujui atau menolak tetapi tidak mengajukan banding, maka fungsi penagihan aktif berjalan, dan WP dikenakan tambahan sanksi 50% 4 Apabila hasil Keputusan Pengadilan Pajak, terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka fungsi penagihan aktif akan berjalan dan WP dikenakan tambahan sanksi 100%
Banding ke Pengadilan Pajak WP/DJP Peninjauan Kembali ke MA Skema Besar Keberatan dan Banding Banding ke Pengadilan Pajak SKPKB SKPN SKPLB Menerima lebih bayar Melunasi pajak yang terutang WP Setuju Menerima lebih bayar Melunasi pajak yang terutang dan denda 50% Minta dasar Keputusan Keberatan Sidang Pengadilan Pajak Surat Uraian Banding DJP Surat Banding Wajib Pajak WP Tidak Setuju WP Setuju WP Tidak Setuju Putusan Banding Minta dasar koreksi dasar pengenaan pajak/pajak yang terutang Keputusan Keberatan WP/DJP Setuju WP/DJP Tidak Setuju DJP : - Penagihan pajak + Denda 100% - Restitusi pajak WP - Melunasi pajak yg terutang - Menerima lebih bayar Alasan keberatan Hak hadir WP/DJP Peninjauan Kembali ke MA Keberatan Pajak
THANKS Contact us for further tpd preparation Graha surveyor bld lv 19-suite 1902c jl. gatot subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com