BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Advertisements

ANALISIS PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Penjualan Angsuran Penjualan Angsuran merupakan penjualan yang biasanya terdapat uang muka dan sisanya diangsur beberapa kali. Penjualan angsuran dapat.
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Kartu Plastik (Credit Card)
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
PSAP NO 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENILAIAN KESEHATAN BANK
LAPORAN KEUANGAN BANK.
AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SURAT BERHARGA DITERBITKAN
PERTEMUAN 16.
ASSET LANCAR PIUTANG.
KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
BAB 11 ANGGARAN PIUTANG DAN KAS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN
LAPORAN KEUANGAN BANK.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN ANALISIS CAMELS
AKUNTANSI- KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN
KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
PENILAIAN KESEHATAN BANK
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
LAPORAN KEUANGAN BANK.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
AKUNTANSI- KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
LAPORAN KEUANGAN BANK.
UTANG PAJAK.
Penjualan Angsuran Penjualan harta benda tak bergerak seringkali dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana pihak penjual menerima.
Chapter 3 Manajemen Perbankan
LAPORAN KEUANGAN BANK.
Manajemen Pasiva.
Tahap Penyelesaian Audit
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Akuntansi Kredit yang diberikan
Pengertian dan Jenis-jenis Kredit Bank
Kartu Plastik (Credit Card)
LAPORAN KEUANGAN BANK.
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA BANK
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA BANK
Kartu Plastik (Credit Card)
MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
UMKM Lembaga Keuangan Mikro Kredit Modal Kerja Kredit Investasi
Dasar-dasar Perbankan Kls. X Akuntansi
KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
KESELURUHAN RENCANA AUDIT
Manajemen Kredit.
AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
Transcript presentasi:

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT

Pengertian BMPK Batas maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada sekelompok peminjam tertentu.

Pos-pos yang diperhitungkan dalam menenetukan BMPK atau Legal Lending Limit (LLL); Kredit yang diberikan Surat berharga Penempatan pada bank lain Tagihan akseptasi Transaksi rekening administratif Transaksi derivatif Penyertaan

Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang penyediaan dana kepada pihak terkait minimal mencakup; Seleksi dan penilaian kelayakan peminjam Penetapan batas penyediaan dana Sistem informasi manajemen penyediaan dana Sistem pemantauan terhadap penyediaan dana buntuk mengatasi konsentrasi penyediaan dana

BMPK kepada pihak terkait BMPK kepada pihak terkait ditetapkan maksimal 10 % dari modal bank Pihak terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan maupun keuangan.

Yang termasuk pihak terkait antara lain Pemegang saham bank perorangan minimal 10 % Pemegang sahamu berbentuk perusahaan minimal 10 % Komisaris, direksi dan pejabat eksekutif bank Pihak yang mempunyai hubungan keluarga Perorangan yang mempunyai saham minimal 25 % dari perusahaan sesuai poin 2 Perusahaan yang dimiliki oleh pihak 1 s/d 5 sebesar 10 % Perusahaan yang operasional, pengawasan dan keputusannya dipengaruhi oleh pihak no 1 s/d 5 Anak perusahaan bank dengan kepemilikan bank minimal 25 % dari modal bank

BMPK kepada pihak tidak terkait Pihak tidak terkait adalah peminjam atau kelompok peminjam di luar pihak terkait. BMPK kepada pihak tidak terkait ditentukan; Maksimal 20 % dari modal bank jika penyediaan dana kepada satu peminjam Maksimal 25% dari modal bank jika penyediaan kepada satu kelompok peminjam

Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank. Penyebab pelampauan BMPK; Penurunan modal bank Perubahan nilai tukar Perubahan nilai wajar Penggabungan usaha atau perubahan struktur kepengurusan Perubahan ketentuan

Pelanggaran BMPK Pelanggaran BMPK dapat dilihat apabila saat dilakukan realisasi penyediaan dana melebihi dari persentase maksimum, Rumusnya; ((Penyediaan dana pada saat pemberiannya/Modal saat pemberian penyediaan dana) x 100 %) – BMPK

Penyelesaian pelanggaran dan pelampauan BMPK; Penyelesaian untuk pelanggaran BMPK paling lambat 1 bulan sejak action plan disampaikan ke BI Penyelesaian untuk pelampauan BMPK karena penurunan modal, perubahan nilai tukar atau nilai wajar paling lambat 9 bulan sejak action plan disampaikan ke BI Penyelesaian untuk pelampauan BMPK karena penggabungan usaha atau perubahan struktur kepengurusan paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan ke BI Penyelesaian untuk pelampauan BMPK karena perubahan ketentuan BI ditetapkan paling lambat 18 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian action plan

KUALITAS KREDIT DAN PENYELAMATAN KREDIT

Untuk memelihara kredit yang berkualitas perlu diterapkan prinsip kehati-hatian yaitu; Tidak melanggar Loan to deposit ratio Tidak melanggar BMPK Memenuhi ketentuan 20 % portofolio kredit harus disalurkan ke UKM dan koperasi Penyebab kredit kurang berkualitas; Kesalahan analisis kredit Kondisi perekonomian yang memburuk

Kualitas kredit Bank Umum berdasarkan pada kolektibilitasnya. Kolektibilitas (kualitas kredit) terdiri dari; Lancar, jika; a. Pembayaran angsuran tepat waktu b. Memiliki mutasi rekening yang aktif c. jaminan dengan agunan tunai 2. Dalam Perhatian Khusus, jika; a. Tunggakan angsuran maksimal 90 hari b. Kadang –kadang terjadi cerukan c. Mutasi rekening relatif aktif d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak e. Didukung oleh pinjaman baru

3. Kurang lancar, jika; a. Tunggakan angsuran lebih dari 90 hari, atau b. Sering terjadi cerukan c. Mutasi rekening relatif rendah d. Pelanggaran kontrak lebih dari 90 hari e. Terindikasi ada masalah keuangan yang dihadapui debitur f. Dokumentasi pinjaman yang lemah 4. Diragukan, jika; a. Tunggakan angsuran lebih dari 180 hari b. Terdapat cerukan yang permanen c. Terjadi wan prestasi lebih dari 180 hari d. Terjadi kapitalisasi bunga e. Terdapat dokumentasi hukum yang lemah

5. Macet, jika; a. Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 270 hari b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru c. Jaminan tidak dapat dicairkan dengan nilai yang wajar

Indikasi lain terjadinya kredit bermasalah; Perputaran piutang dan persediaan menurun, penurunan current ratio, aktiva tetap kenaikannya lebih besar dari aktiva lancar,penundaan pembayaran utang Penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan awal Giro debitur sering terjadi saldo negatif Simpanan debitur ditarik dalam jumlah besar Tunggakan angsuran dalam jumlah yang material Nasabah menghindar jika dihubungi bank Sering terjadi pergantian pengurus Nasabah sering berpindah tempat kerja

9. Manajemen yang lemah 10. Pengurus tersangkut perkara hukum 11 9. Manajemen yang lemah 10. Pengurus tersangkut perkara hukum 11. Ketidakmampuan membayar pajak 12. Terjadi likuidasi atas anak perusahaan debitur

RESTRUKTURISASI KREDIT Restrukturisasi kredit adalah upaya bank agar debitur dapat memenuhi kewajibannya Upaya restrukturisasi kredit; Penurunan suku bunga Pengurangan tunggakan bunga kredit Pengurangan pokok kredit Perpanjangan jangka waktu kredit Penambahan fasilitas kredit Pengambilalihan asset debitur

Manfaat restrukturisasi kredit: Terhindar dari kebangkrutan Mengurangi ketidakpastian kreditur Fleksibel (dapat dimodifikasi) Angsuran dapat segera diterima oleh debitur Kreditur memiliki fleksibilitas Agar pemegang saham tetap mendapatkan keuntungan Kreditur dapat berpengaruh terhadap manajemen perusahaan debitur Kelangsungan hidup perusahaan dapat diselamatkan Kreditur dapat menghindari penghapusan piutang

Kredit Macet dan Penyelamatannya. Upaya bank sebelum menyatakan kredit macet; Inventarisasi dokumen agunan Mengadakan pengikatan Menutup asuransi agunan Mengupayakan agunan bergerak untuk dijual segera Faktor penyebab kredit macet; Faktor internal ; kurang tajamnya analisis kredit, kurangnya sistem pengawasan dan administrasi kredit Faktor eksternal; Persaingan yang ketat, keadaan perekonomian yang kurang mendukung, penggunaan kredit di luar objek pembiayaan

Upaya penagihan yang dapat dilakukan bank atas kredit macet; Pelunasan dari hasil usaha Penyewaan barang agunan Melibatkan mitra usaha Menggandeng konsultan manajemen Pengambilalihan perusahaan Likuidasi agunan Penagihan melalui BUPLN

Tahap Penyelesaian; Penyerahan pengurusan piutang ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) melalui BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara) Penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara Pemanggilan penanggung utang Pernyataan bersama Surat paksa Sita agunan Pelelangan

Hambatan dalam penagihan kredit; Sumber pelunasan kredit tidak ada lagi Itikad baik nasabah diragukan Nasabah hanya mampu menyelesaikan dengan menjual agunan Masalah agunan; nilainya tidak marketable, penilaian agunan terlalu tinggi, agunan belum diikat, surat agunan palsu Strategi penagihan kredit

Tugas Apa syarat seorang nasbah diberi keistimewaan untuk menmperoleh restrukturisasi kredit Apa dampak positif dan negatif dari restrukturisasi kredit Siapa saja yang termasuk pihak terkait bank Jawaban dikirim via email; i_chawulan@yahoo.com Subject ditulis : nama_MPK13 Paling lambat 28 Juni 2014