ASURANSI
Definisi Asuransi: kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian-kerugian yang besar yang belum pasti (Abbas Salim) Asuransi: perjanjian,dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suaru kerugian, kerusakana atau kehiangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu(KUHD pasal 1246)
Usaha perasuransian: perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan ataukehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum keada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hiduonya seseorang yang dipertanggungkan (UU no 2 tahun 1992)
Definisi Sudut Finansial sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
Definisi Sudut Hukum asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil. .
Definisi Sudut Sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.
Fungsi asuransi: mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial dan ketenangan bagi tertanggung.
Sejarah Asuransi Asuransi bcrasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada lahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuraransi adalah hukum positif, hukum alami, dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan. Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayar kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Sejarah Asuransi Asuransi sebagai mekanisme pemindahan risiko di mana individu atau bisnis memindahkan sehagian ketidakpastian sebagai imbalan pembavaran premi. Definisi risiko di sini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknva suatu kerugian (the uncertainty of loss). Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keherhasilan perusahaan dari negeri tersehut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Penggolongan Asuransi Kegiatan usaha asuransi kerugian (umum) Asuransi Jiwa Asuransi Sosial
Kegiatan usaha asuransi kerugian (umum) Asuransi kerugian/umum (general insurance) adalah jenis asuransi yang memberi jaminan bagi berbagai risiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
Asuransi Jiwa Asuransi jiwa (life insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap "kehilangan" jiwa seseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa biasa seperti asuransi berjangka (term insurance), asuransi seumur hidup (whole life insurance), endowment insurance, anuitas (annuity), dan asuransi industri (industrial insurance)
Asuransi Jiwa Fungsi asuransi jiwa : Membantu pihak yang kecelakaan Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya pejabat kunci perusahaan Menghimpun dana untuk persiapan pensiun Menunda atau menghindari pajak pendapatan
Asuransi Jiwa Umumnya kriteria yang digunakan untuk menilai asuransi jiwa adalah: Pertumbuhan premi bruto. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan asuransi mampu menggaet premi. Ukuran yang diberlakukan didasarkan alas rata-rata industri, yaitu 20'%. Rasio perubahan modal sendiri terhadap modal sendiri harus lebih besar atau sama dengan 10%. Rasio ini untuk mengukur perubahan modal sendiri. Rasio kekayaan yang dipergunakan terhadapjumlah kewajiban. Rasio ini digunakan untuk mengukur kecukupan solvensi perusahaan yang dapat menjamin, risiko tanggungan sendiri. Batas rasio terbaik di atas 100%.
Asuransi Jiwa Rasio kekayaan lancar terhadap kewajiban lancar tidak boleh atau sama dengan 150%. Hal ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membiayai operasional perusahaan sehari-hari lanpa mencairkan investasi. Rasio investasi terhadap cadangan teknis dengan rasio terbaik di atas 100%. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memhayar kewajibannya kepada pemegang polis jangka panjang. Mengukur efisiensi perusahaan dalam peuabelian aset tetap, untuk itu digunakan rasio aset terhadap modal sendiri. Rasio terbaiknya tidak lebih atau sama dengan 40%.
Asuransi Sosial Hampir sama dengan kedua asuransi diatas, tetapi penyelenggaraannya berdasarkan peraturan per-UU-an. Ada 4 perusahaan asuransi BUMN: PT Taspen, BPJS, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Sosial ABRI (ASABRI)
Ada bentuk asuransi selain diatas: Asuransi Harta Asuransi harta (property insurance) merupakan pertanggungan untuk semua hak milik berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian, atau tenggelam di laut. Terdiri dari asuransi kebakaran (fire insurance), pengangkutan (marine insurance), penerbangan, kecelakaan (accident insurance).
2. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) Asuransi tanggung gugat (liability insurance) dapat terjadi pada asuransi pengangkutan. kebakaran, kendaraan bermotor, dan asuransi kebakaran. 3. Asuransi Kerugian Usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
4. Asuransi Kebakaran Sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang kejadiannya merupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba, tidak ada unsur kesengajaan dan/atau tidak dapat diperkirakan. 5. Reasuransi Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Adapun fungsi reasuransi yang dapat dinikmati masyarakat adalah: meningkatkan kapasitas akseptasi; alat penyebaran risiko; meningkatkan stabilitas usaha; dan meningkatkan kepercayaan. Di samping itu terdapat berbagai kegiatan usaha penunjang usaha asuransi, misalnya broker asuransi kerugian dan agen asuransi yang bertindak selaku perantara asuransi. Usaha penilai kerugian asuransi, konsultan aktuaria asuransi jiwa, dan dana pensiun
juga terselenggara dan tunduk pada ketentuan Pakdes 1988 yang juga mengatur dan menderegulasi sektor perasuransian. Usaha reasuransi sebagai usaha yang menunjang usaha asuransi juga diselengarakan oleh beberapa perusahaan khusus yang lazim disebut reasuransi profesional. Dengan demikian prinsip dasar dari reasuransi adalahpara penanggung melakukan pertanggungan risiko yang telah ditanggungnya kepada penanggung yang lain.
6. Loss Unexpected Harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss) dan tidak dapat diperkirakan atau unexpected. 7. Reasonable Merupakan benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung. Misalnya mengasuransikan sepatu yang nilainya Rp25.000 atau membeli polis asuransi jiwa senilai Rp 100.000 untuk seorang pawang buaya.
8. Catastrophic Risiko tersebut haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, contohnya villa yang lokasinya dekat dengan lokasi longsor 9. Homogeneous barang atau benda akan dipertanggungkan haruslah homogen, yaitu banyak barang yang serupa baik bentuk maupun sifatnya.
10. Peril dan hazards Peril: penyebab yang mengakibatkan kerugian. Misal kebakaran, kemlaingan Hazards: keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya kerugian dariperil. Misal kebakaran (peril) dan bensin yang disimpan dekat kompor (hazards)
Usaha Perasurasian Menurut UU no 2 tahun 1992: Usaha asuransi kerugian: yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi jiwa: yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya sesorang yang dipertanggungkan
Usaha Perasurasian 3. Usaha reasuransi: yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha Penunjang Usaha Asuransi Usaha Pialang Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Usaha Pialang Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi. Usaha Penilai Kerugian Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian objek asuransi yang dipertanggungkan. Usaha Konsultan Aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria. Usaha Agen Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Manfaat asuransi: Rasa aman dan perlindungan Polis/jaminan memperoleh kredit Tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran risiko Meningkatkan kegiatan usaha
Risiko Asuransi Uncertainty (ketidakpastian) yang mungkin menyebabkan suatu kerugian (loss) atau keuntungan (benefit). Adapun jenis-jenis ketidakpastian (uncertainty) sebagai berikut. Economic uncertainity: kejadian akibat perubahan sikap konsumen, perubahan selera, harga, teknologi, dan penemuan baru. Uncertainity of nature: kebakaran, badai, topan, dan banjir. Human uncertainity: peperangan, pencurian, dan pembunuhan. Yang dapat dipertanggungjawabkan adalah uncertainties alam dan manusia; ketidakpastian ekonomis tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif dan sulit diukur tingkat keparahannya (severity).
PENGGOLONGAN RISIKO Risiko Murni (pure risk): bila terjadi akan mendatangkan kerugian dan jika tidak terjadi akan berdampak netral (tidak rugi dan tidak untung). Mobil yang dikendarai dapat menabrak atau rumah dapat terbakar; jika hal itu terjadi maka pemilik akan merugi dan jika tidak terjadi pemilik juga tidak akan rugi ataupun untung. Risiko Spekulatif (speculative risk): bila terjadi akan mendatangkan rugi atau untung, misalnya melakukan investasi saham di bursa efek atau membeli undian berhadiah. Risiko Individu (individual risk): risiko yang dthadapi individu sehari-hari; misalnya mobil, rumah, atau investasi yang semuanya menimbulkan kerugian-kerugian keuangan.
RISIKO INDIVIDU Personal Risk Risiko yang memengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Penyebabnya adalah mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan. Property Risk Risiko rugi memiliki benda atau harta karena hilang, rusak, atau dicuri. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian langsung (misalnya akibat mobil hilang maka akan terjadi kerugian sebesar nilai jual mobil) dan tidak langsung (misalnya akibat mobil hilang maka akan keluar biaya transportasi tambahan). Liability Risk (Tanggung Gugat) Risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak
MANAJEMEN RISIKO Risk advoidance (menghindari): diam, tidak melakukan kegiatan apa pun yang memberi peluang merugi ; tidak pergi kemana-mana. Risk reduction (mengurangi): pergi naik mobil melewati jalan tol dan mobil sudah diservis sebelumnya. Risk retention (menahan): jalannya hati-hati. Risk sharing (membagi): bergantian menyetir. Risk transfer (mengalihkan): mengasuransikan mobil yang dikendarai.
KAREKTERISTIK RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN Dapat dinilai dengan uang. Serupa dan dalam jumlah yang memadai. Harus bersifat murni. Kerugian terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar. Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.
DOKTRIN ASURANSI Insurable interest: hak mempertanggungkan risiko yang terkait dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan (berupa harta, benda, atau kejadian yang menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum). Utmost good faith: kontrak/perjanjian dilakukan dengan itikad baik; penanggung dan tertanggung memberikan informasi dan fakta secara benar. Idemnity: mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Proximate cause: suatu sebab aktif,
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI PERASURANSIAN UU Pasal 10 No. 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam Pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi hal sebagai berikut. 1. Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi: batas tingkat solvabilitas; retensi sendiri; reasuransi;
2. Penyelenggaraan usaha, meliputi: Investasi Cadangan teknis Hal-hal lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan 2. Penyelenggaraan usaha, meliputi: Syarat-syarat polis asuransi Tingkat premi Penyelesain klaim Pesyaratan keahlian Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.
Penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik Negara. Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara.
Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara.