Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Pengantar Hubungan HI dan HN Pentingnya pemahaman hubungan HI dan HN - Tidak semata-mata kepentingan akademik - Kebutuhan praktek - Klarifikasi hukum perjanjian Masalah utama hubungan HI dan HN : - satu sistem atau dua sistem hukum - masalah hiearki, supremasi, keutamaan
Paham Dualisme Berasal dari teori dasar berlakunya hukum internasional yang mendasarkan atas kemauan negara. Paham diatas mengakibatkan suatu anggapan dimana hukum nasional & hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda & terpisah satu sama lain. Dipelopori oleh Triepel (1899) & Anzilotti (1923)
Paham Dualisme HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL
Paham Dualisme HI dan HN adalah dua sistem hukum yang terpisah dan independen. Hukum nasional bersumber pada kehendak negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama (masyarakat negara). Keduanya memiliki subyek yang berbeda. Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum (perdata/publik), sedangkan subyek hukum internasional adalah negara. Keduanya berbeda struktur organ pelaksananya (eksekutif, legislatif, yudikatif).
Akibat Hukum dari Dualisme Kedua sistem tersebut tidak mungkin mendasarkan / bersumber kepada satu sama lain. (tidak ada persoalan hierarki) Tidak mungkin ada pertentangan diantaranya, yang ada hanya penunjukan kembali (renvoi). Untuk memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum nasional, diperlukan transformasi hukum Kritik terhadap teori dualisme.
MONISME Hukum Internasional Hukum Nasional
Paham Monisme Beranggapan bahwa hanya ada satu sistem hukum di dunia yang mengatur kehidupan manusia: HI dan HN adalah satu kesatuan sistem hukum. Menimbulkan persoalan hubungan hiearki atau keutamaan: Monisme dengan primat hukum nasional & Monisme dengan primat hukum internasional Kritik terhadap teori monisme
Monisme Primat Hukum Nasional Beranggapan bahwa HN adalah hukum yang utama daripada HI Beranggapan bahwa HI merupakan lanjutan dari HN untuk urusan-urusan luar negeri. Beranggapan bahwa HI bersumber kepada HN Kelemahan paham monisme primat HN
Monisme Primat Hukum Internasional Beranggapan bahwa HI adalah hukum yang lebih tinggi daripada HN Beranggapan bahwa HN tunduk kepada HI & dasar mengikatnya berasal dari suatu “pendelegasian” wewenang dari HI Kelemahan paham monisme primat HI
Tanggapan terhadap kedua teori Tidak memberikan jawaban yang memuaskan mengenai hubungan HI dan HN Praktek tidak menunjukkan aliran mana yang lebih dominan Hubungan HI dan HN diserahkan pada praktek masing-masing negara Kritik/pandangan S.G. Fitzmaurice
Sikap HI terhadap HN HI pada dasarnya tidak menyampingkan HN Negara tidak dapat menggunakan HN sebagai pembenaran untuk mengelak kewajiban HI Psl 27 Konvensi Wina: “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty”
Sikap HN terhadap HI Sulit disimpulkan karena hukum domestik sangat bervariasi dan sering tidak jelas dan tidak konsisten Perlu mempelajari praktek negara-negara dalam hal perjanjian, kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum
Praktek negara-negara Inggris Amerika Serikat Belanda
Praktek Indonesia Cenderung menganut paham monisme dengan primat hukum internasional -- Hukum positf Indonesia: UU no. 24 Tahun 2000 -- Implementasi Perjanjian/Kovensi Internasional -- Sikap terhadap Kebiasaan Internasional, Praktek Pengadilan Kasus-kasus : Tembakau Bremen, Mobnas, Konsepsi Nusantara