Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

SIFAT HAKEKAT HI DAN HUBUNGAN HI & HN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
HUKUM INTERNASIONAL Arie Siswanto Chapter
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
Mahkamah Pengadilan Internasional
Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012)
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
Pertemuan 13 Hukum Pajak Internasional Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PEMBERLAKUKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
GRATIFIKASI.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
N E G A R A.
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
PENGERTIAN ETIKA DAN SISTEM ETIKA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
SISTEM HUKUM Isnaini.
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
HUBUNGAN HUKUM NASIONAL DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PENGAKUAN.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
MENGAPA INDONESIA DISEBUT NEGARA DUALISME?
PEMBERLAKUKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL
Hubungan HI-HNAS FERDI. TEORI UTAMA 1. Monisme 2. Dualisme.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Pengantar Ilmu Politik
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Pengantar Hubungan HI dan HN Pentingnya pemahaman hubungan HI dan HN - Tidak semata-mata kepentingan akademik - Kebutuhan praktek - Klarifikasi hukum perjanjian Masalah utama hubungan HI dan HN : - satu sistem atau dua sistem hukum - masalah hiearki, supremasi, keutamaan

Paham Dualisme Berasal dari teori dasar berlakunya hukum internasional yang mendasarkan atas kemauan negara. Paham diatas mengakibatkan suatu anggapan dimana hukum nasional & hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda & terpisah satu sama lain. Dipelopori oleh Triepel (1899) & Anzilotti (1923)

Paham Dualisme HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL

Paham Dualisme HI dan HN adalah dua sistem hukum yang terpisah dan independen. Hukum nasional bersumber pada kehendak negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama (masyarakat negara). Keduanya memiliki subyek yang berbeda. Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum (perdata/publik), sedangkan subyek hukum internasional adalah negara. Keduanya berbeda struktur organ pelaksananya (eksekutif, legislatif, yudikatif).

Akibat Hukum dari Dualisme Kedua sistem tersebut tidak mungkin mendasarkan / bersumber kepada satu sama lain. (tidak ada persoalan hierarki) Tidak mungkin ada pertentangan diantaranya, yang ada hanya penunjukan kembali (renvoi). Untuk memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum nasional, diperlukan transformasi hukum Kritik terhadap teori dualisme.

MONISME Hukum Internasional Hukum Nasional

Paham Monisme Beranggapan bahwa hanya ada satu sistem hukum di dunia yang mengatur kehidupan manusia: HI dan HN adalah satu kesatuan sistem hukum. Menimbulkan persoalan hubungan hiearki atau keutamaan: Monisme dengan primat hukum nasional & Monisme dengan primat hukum internasional Kritik terhadap teori monisme

Monisme Primat Hukum Nasional Beranggapan bahwa HN adalah hukum yang utama daripada HI Beranggapan bahwa HI merupakan lanjutan dari HN untuk urusan-urusan luar negeri. Beranggapan bahwa HI bersumber kepada HN Kelemahan paham monisme primat HN

Monisme Primat Hukum Internasional Beranggapan bahwa HI adalah hukum yang lebih tinggi daripada HN Beranggapan bahwa HN tunduk kepada HI & dasar mengikatnya berasal dari suatu “pendelegasian” wewenang dari HI Kelemahan paham monisme primat HI

Tanggapan terhadap kedua teori Tidak memberikan jawaban yang memuaskan mengenai hubungan HI dan HN Praktek tidak menunjukkan aliran mana yang lebih dominan Hubungan HI dan HN diserahkan pada praktek masing-masing negara Kritik/pandangan S.G. Fitzmaurice

Sikap HI terhadap HN HI pada dasarnya tidak menyampingkan HN Negara tidak dapat menggunakan HN sebagai pembenaran untuk mengelak kewajiban HI Psl 27 Konvensi Wina: “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty”

Sikap HN terhadap HI Sulit disimpulkan karena hukum domestik sangat bervariasi dan sering tidak jelas dan tidak konsisten Perlu mempelajari praktek negara-negara dalam hal perjanjian, kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum

Praktek negara-negara Inggris Amerika Serikat Belanda

Praktek Indonesia Cenderung menganut paham monisme dengan primat hukum internasional -- Hukum positf Indonesia: UU no. 24 Tahun 2000 -- Implementasi Perjanjian/Kovensi Internasional -- Sikap terhadap Kebiasaan Internasional, Praktek Pengadilan Kasus-kasus : Tembakau Bremen, Mobnas, Konsepsi Nusantara