MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Oleh H MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Oleh H. Imam Tobroni, SAg. MM Kepala kankemenag kota Pekalongan Aula KanKemenag Pekalongan, 17 Maret 2016
PENDAHULUAN Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, adalah menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi, serta menyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat sehingga dapat diterapkan secara lebih mudah dan terintegrasi, tidak bersifat parsial dan membingungkan.
Maka dikeluarkanlah peraturan baru yang mengintegrasikan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Pengertian Umum 1. Zona Integritas (ZI) Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
ZI PADA KEMENAG Kementerian Agama, dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi, Menteri Agama telah mencanangkan bahwa instansinya siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tanggal 18 Desember 2012 dengan tujuan dari pencanangan tersebut agar predikat korupsi, kolusi dan nepotisme tidak melekat pada Kementerian Agama.
TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS A. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kementerian Agama dilakukan oleh Kementerian Agama setelah pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi satuan kerja Kementerian Agama yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas; Pencanangan Pembangunan Zona Integritas beberapa unit eselon I pusat yang berada di bawah koordinasi Kementerian dapat dilakukan bersama-bersama. Sedangkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di satuan kerja daerah dapat dilakukan oleh kabupaten/kota bersama-bersama dalam satu provinsi/wilayah; Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; KPK, ORI, unsur masyarakat lainnya (perguruan tinggi, tokoh masyarakat/LSM, dunia usaha) dapat juga menjadi saksi pada saat pencanangan ZI untuk Kementerian Agama;
Lanjutan… B. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Proses pembangunan Zona Integritas Kementerian Agama merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh Menteri Agama. Pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Komponen-Komponen dalam ZI WBK Komponen Pengungkit Komponen Hasil.
SKEMA ZI – WBK/ WBBM P E N G U N G K I T ( 6 0 % ) H A S I L ( 4 0 % Peningkatan Pelayanan Publik Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN P E R B A I K A N D A N P E M B E L A J A R A N
Komponen Pengungkit NO KOMPONEN PENGUNGKIT BOBOT (60%) 1. Manajemen Perubahan 5% 2. Penataan Tatalaksana 3. Penataan Sistem Manajemen SDM 15% 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 10% 5. Penguatan Pengawasan 6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 20% Komponen Hasil NO UNSUR INDIKATOR HASIL BOBOT (40%) 1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 20% 2. Pelayanan Publik kepada Masyarakat
1. MANAJEMEN PERUBAHAN 1.1 Penyusunan Tim Kinerja Unit Kerja Telah Membentuk Tim Kerja Untuk melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; Penentuan Anggota Tim selain Pimpinan dipilih melalui prosedur / mekanisme yang jelas. 1.2 Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI telah disusun; Dokumen rencana Kerja telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan Zona Integritas; Terdapat Mekanisme / Media untuk mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas.
1.3 Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Seluruh kegiatan pembangunan ZI dan WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan; Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 1.4 Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Agen Perubahan telah ditetapkan; Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan organisasi; dan Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2. PENATAAN TATALAKSANA 2.1 Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama a. Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi; b. Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan c. Prosedur operasional tetap telah dievaluasi. 2.2 E-Office a. Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi; b. Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan c. Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi 2.3 Keterbukaan Informasi Publik a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan b. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM 3.1 Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan; Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; dan Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya. 3.2 Pola Mutasi Internal a. Unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal; b. Unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan c. Unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pola rotasi internal.
3.4 Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi a. Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity abuilding/transfer knowledge); dan b. Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. c. Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhdap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya. 3.5 Penetapan Kinerja Individu a. Telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; c. Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; d. Hasil penilaian kinerja individu telah diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
3.6 Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin / kode etik / kode perilaku telah dilaksanakan / diimplementasikan; dan 3.7 Sistem Informasi Kepegawaian Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.
4. PENGUATAN AKUNTABILITAS 4.1 Keterlibatan Pimpinan a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan; b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan c. Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala. 4.2 Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja a. Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan berorientasi hasil; b. Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART); c. Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu; d. Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; e. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja.
5. PENGUATAN PENGAWASAN 5.1 Pengendalian Gratifikasi Unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan Unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. 5.2 Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) a. Unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian; b. Unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja; c. Unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risikoyang telah diidentifikasi; dan d. Unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.
5.3 Pengaduan Masyarakat a. Unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat; b. Unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat; c. Unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan d. Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. 5.4 Whistle Blowing System a. Unit kerja telah menerapkan Whistle Blowing System; b. Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan WBS c. Unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System (WBS).
5.5 Penanganan Benturan Kepentingan Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama; Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan; Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan; Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 6.1 Standar Pelayanan Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan; Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan; Unit kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. 6.2 Budaya Pelayanan Prima Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media; Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar;
d. Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; e. Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan. 6.3 Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan a. Unit kerja telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan; b. Hasil survey kepuasan masyakat dapat diakses secara terbuka; dan c. Unit kerja telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.
Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 20% 2. INDIKATOR HASIL NO. UNSUR INDIKATOR HASIL BOBOT (40%) 1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 20% 2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
A. Syarat Pengajuan Predikat Menuju WBK dan Menuju WBBM Pada level Kementerian Agama Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan; dan Mendapatkan Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (LAKIP) minimal “CC”. Pada level Satuan Kerja yang diusulkan Unit Eselon I Pusat, Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis; Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik; dan Mengelola sumber daya yang cukup besar. A. Syarat Pengajuan Predikat Menuju WBK dan Menuju WBBM
B. Mekanisme Pengajuan Predikat Menuju WBK dan Menuju WBBM Pengusulan Unit/Satuan Kerja Berpredikat Menuju WBK/WBBM Penilaian WBK Penilaian WBBM Penetapan WBK dan WBBM B. Mekanisme Pengajuan Predikat Menuju WBK dan Menuju WBBM
C. Evaluasi Predikat WBK/WBBM Evaluasi terhadap pemberikan predikat WBK/WBBM kepada satuan kerja Kementerian Agama dilakukan secara berkala oleh Tim Penilai Nasional (Kementerian PAN dan RB, ORI, dan KPK). Apabila hasil penilaian menunjukkan satuan kerja yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal evaluasi, maka predikat WBK akan dicabut dan secara otomatis satuan kerja bersangkutan tidak dapat diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat WBBM.
Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenag TAHUN 2015 DARI KEMENPAN Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama adalah 54,83 dengan kategori ”CC”
Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi No Komponen Penilaian Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian A Pengungkit 1. Manajemen Perubahan 5,00 2,56 51,22% 2. Penataan Peraturan Perundang-undangan 2,71 54,25% 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 6,00 1,17 19,44% 4. Penataan Tatalaksana 3,30 65,95% 5. Penataan Sistem Manajemen SDM 15,00 6,11 40,76% 6. Penguatan Akuntabilitas 1,92 32,07% 7. Penguatan Pengawasan 12,00 6,51 54,24% 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 3,34 55,71% Sub Total Komponen Pengungkit 60,00 27,63 46,05%
B Hasil Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian 1. Kapasitas Dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 20,00 13,07 65,37% 2. Pemerintah Yang Bersih Dan Bebas KKN 10,00 7,08 70,78% 3. Kualitas Pelayanan Publik 7,05 70,47% Sub Total Komponen Hasil 40,00 27,20 68,00% Indeks Reformasi Birokrasi 100,00 54,83 54,83%
Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Secara umum, kapasitas dan akuntabilitas Kementerian Agama sudah cukup baik. Hal ini terlihat dari perolehan nilai akuntabilitas kinerja Kementerian Agama sebesar 57,78 dengan kategori ”CC” dan nilai survey kapasitas organisasi Kementerian Agama dengan hasil 3,83 dari skala 5.
Upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agama Jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama telah memberikan perhatian yang cukup besar atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu dengan pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Pengarah dan penetapan Road Map Reformasi Birokrasi; Penerapan sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan untuk menghindarkan adanya peraturan perundangan yang tumpang tindih dan tidak harmonis; Proses penerimaan CPNS telah dilakukan secara kompetitif dan transparan dengan menggunakan sistem Computer Assist Test (CAT); Peta Proses bisnis kegiatan utama sebagian besar telah ditetapkandan dijabarkan ke dalam prosedur operasional tetap (SOP) pada unit-unit kerja.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik (area for improvement) Kementerian Agama adalah melakukan survei kepuasan pelayanan masyarakat untuk semua jenis layanan, melakukan inovasi dalam pelayanan dan menjaga implementasi Road Map Reformasi Birokrasi secara berkesinambungan
Beberapa hal penting yang perlu dilakukan (area for improvement) dalam rangka meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perlu dibentuk agent of change atau role model untuk menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan secara berkelanjutan dan dipantau perkembangannyasecara berkala; Menata kelembagaan Kementerian Agama melalui evaluasi terhadap ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi, tumpang tindih fungsi dengan instansi lain dan duplikasi fungsi serta menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut; Menata sistem manajeman SDM dengan baik, antara lain dengan merencanakan redistribusi pegawai, menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai sesuai kebutuhan, dan menerapkan promosi jabatan secara terbuka; Mengembangkan sistem manajemen kinerja dengan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan pelaksanaan budaya kinerja; Menetapkansistem penilaian kinerja individu dikaitkan dengan kinerja organisasi serta memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya, sehingga hasil penilaian kinerja individu nantinya dapat dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu dan pemberian tunjangan kinerja.
SEKIAN