Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
RUMAH SAKIT Definisi : UU RI nomor : 44 tahun 2009 pasal 1 = institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. UU RI no : 44 tahun 2009 pasal 2 tentang asas dan tujuan rumah sakit, tercantum bahwa Rumah sakit diselenggarakan atas asas Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi,pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial
RUMAH SAKIT UU RI no. 44 tahun 2009 pasal 2 = tujuan penyelenggaraan rumah sakit : Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit Memberikan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, SDM rumah sakit, dan rumah sakit
RUMAH SAKIT UU RI no. 44 tahun 2009 pasal 3 = Tugas dan Fungsi Rumah Sakit : Rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
RUMAH SAKIT UU RI no. 44 tahun 2009 pasal 3 = Tugas dan Fungsi Rumah Sakit : Fungsi rumah sakit = Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
RUMAH SAKIT UU RI no. 44 tahun 2009 pasal 3 = Tugas dan Fungsi Rumah Sakit : Fungsi rumah sakit = Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
RUMAH SAKIT Berdasarkan tugas dan fungsi rumah sakit rumah sakit umum melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan
RUMAH SAKIT Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit umum = Pelayanan medis Pelayanan dan asuhan keperawatan Pelayanan penunjang medis dan nonmedis Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan Pendidikan, penelitian, dan pengembangan Administrasi umum dan keuangan
PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT Perkembangan rumah sakit di Indonesia, yang pada awalnya Kuratif terhadap pasien melalui rawat inap. Seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, peningkatan pendapatan dan pendidikan masyarakat pelayanan tidak hanya kuratif tapi juga Rehabilitatif yang didukung dengan promosi kesehatan.
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah, ada 3 = a. Rumah Sakit Pemerintah bukan Badan layanan Umum (BLU), Direktur atau Kepala Rumah Sakit langsung bertanggung jawab kepada pejabat diatas organisasi Rumah Sakit dalam jajaran birokrasi yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya untuk Rumah Sakit milik pemerintah bukan BLU yang ditentukan sebagai unit swadana ditetapkan adanya dewan penyantun Keputusan Menteri Kesehatan 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : Dewan Penyantun adalah kelompok pengarah atau penasehat yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemilik rumah sakit, unsur pemerintah dan tokoh masyarakat Dewan penyantun mengarahkan direktur dalam melaksanakan misi rumah sakit dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : Dewan penyantun dapat dibentuk pada rumah sakit yang ditentukan sebagai unit swadana Dewan penyantun ditetapkan oleh pemilik rumah sakit untuk masa kerja 3 tahun
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah, ada 3 = b. Rumah Sakit pemerintah BLU keputusan Menteri Kesehatan No. 1243/Menkes/SK/VIII/2005 tentang penetapan Rumah Sakit perusahaan jawatan (Perjan) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depkes dengan menetapkan pada pengelolaan keuangan BLU, serta Peraturan Menteri Keuangan no. 09/PMK/02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada BLU
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah, ada 3 = b. Rumah Sakit pemerintah BLU Dewan Pengawas : - Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLU - Dewan pengawas memberi nasihat kepada pengelola BLU dalam melaksanakan kegiatan kepengurusan BLU - Pengawasan tersebut antara lain menyangkut rencana jangka panjang dan anggaran, ketentuan-ketentuan dalam pemerintah, dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah, ada 3 = c. Rumah Sakit Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) = kebanyakan sudah diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT), Rumah sakit tersebut sudah dijadikan anak perusahaan atau unit usaha yang dikelola secara mandiri
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 2. Rumah Sakit Milik Swasta : a. Rumah Sakit Milik Perseroan Terbatas (PT) : ada 3 bagian yang punya kewenangan = Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Medik b. Rumah Sakit Milik Yayasan : ada 3 bagian yang punya tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda = pembina, pengawas, dan pengurus, kekuasaan tertinggi pada pembina
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis pelayanan di rumah sakit berdasarkan Undang-undang RI No. 44 tahun 2009, pasal 19 = 1. Rumah Sakit Umum : memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit 2. Rumah Sakit khusus (mata, paru, rehabilitasi, jantung, kanker, dll) : memberikan pelayanan utama pada 1 bidang atau 1 jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, dan kekhususan lainnya
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Rumah sakit berdasarkan jenis kelasnya Kepmenkes No. 51/Menkes/SK/II/1979: 1. Rumah Sakit Tipe A Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat. 2. Rumah Sakit Tipe B Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan di setiap ibukota provinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Rumah sakit berdasarkan jenis kelasnya Kepmenkes No. 51/Menkes/SK/II/1979: 3. Rumah Sakit Tipe C Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan di setiap ibukota kabupaten (Regency Hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas. 4. Rumah Sakit Tipe D Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Rumah sakit berdasarkan jenis kelasnya Kepmenkes No. 51/Menkes/SK/II/1979: 5. Rumah Sakit Tipe E Adalah rumah sakit khusus (Spesial Hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayanan kesehatan kedokteran saja. Saat ini banyak berdiri rumah sakit kelas ini. Misalnya, rumah sakit kusta, paru-paru, jantung, kanker, ibu dan anak (Bidanku Sahabatku).
SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah Sakit Umum Kelas A SK Menkes no. 543/VI/1994 terdiri dari : a. Direktur b. Wakil Direktur : Wadir pelayanan medik dan keperawatan, Wadir penunjang medik dan instalasi, Wadir umum dan keuangan, wadir komite medik Beberapa instalasi = irja, rawat darurat, ranap, rawat insentif, bedah sentral, farmasi, patologi anatomi, patologi klinik, gizi, laboratorium, bedah sentral, perpustakaan, pemeliharaan sarana rumah sakit, pemulasaran jenazah, laundry, pengamanan dan ketertiban lingkungan
SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah Sakit Umum Kelas A SK Menkes no. 543/VI/1994 terdiri dari : Komite Medik (KM) juga diberikan jabatan nonstruktural dengan fungsi : menghimpun anggota yang terdiri dari para kepala staf medik fungsional (SMF). Tugas utama KM : menyusun standar pelayanan medis dan memberikan pertimbangan kepada direktur untuk = - pembinaan, pengawasan dan penelitian suatu pelayanan medis, hak-hak klinis khusus kepada SMF, program pelayanan medis, diklat dan litbang - pembinaan tenaga medis dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan etika profesi
SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah Sakit Umum Kelas A SK Menkes no. 543/VI/1994 terdiri dari : Jumlah SMF untuk Rumah sakit kelas A = Bedah Kesehatan anak Kebidanan dan penyakit kandungan Penyakit dalam Penyakit saraf Penyakit kulit kelamin THT Gigi dan mulut Mata Radiologi Patologi klinik Patologi anatomi Kedokteran kehakiman Rehabilitasi medik anestesi
SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah Sakit Umum Kelas A SK Menkes no. 543/VI/1994 terdiri dari : masing-masing Wadir dilengkapi sekretariat khusus dan bidang-bidang yang dibagi lagi jadi subbagian dan seksi SK Menkes no. 134
SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah sakit tipe B hampir sama dengan tipe A, yang berbeda pada jumlah dan jenis masing-masing SMF, karena tipe B tidak ada subspesialisnya Rumah sakit C dan D lebih sederhana karena tidak ada Wakil direktur tetapi dilengkapi dengan staf khusus administrasi
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT Kewajiban rumah sakit, ada 2 : Menerapkan fungsi-fungsi manajemen dalam pengelolaan rumah sakit melalui Hospital by law agar tercipta “Good Corporate Governance” (tata kelola perusahaan yang baik) Menerapkan fungsi-fungsi manajemen klinis yang baik sesuai standar pelayanan medis dan standard operating procedure yang telah diterapkan agar tercipta “Good Clnical Governance”(tata kelola klinis yang baik)