Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

FARMASI RUMAH SAKIT.
Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt
Dr. Bambang Hariyana, M.Kes
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
ORGANISASI MANAJEMEN KESEHATAN Organisasi Rumah Sakit
Risyad.Meivi.Riana.Indah.Anggi .Rilla.Niar.Samir.Furi.Romi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
Kebutuhan Jumlah Pegawai
RS KHUSUS IBU DAN ANAK KOTA BANDUNG
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
APLIKASI Good Governance PADA RS PEMERINTAH/DAERAH
PRAKTIK KEPERAWATAN.
METODE PERHITUNGAN KEBUTUHAN SDMK BERDASRKAN PERMENKES RI NOMOR 33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
KEBIJAKAN DASAR RUMAH SAKIT
Pelayanan kedokteran Sesi 4.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PENGORGANISASIAN.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt.
KONSEP ORGANISASI DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Kebutuhan Jumlah Pegawai
Organisasi Yankes Pertemuan 3
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7

RUMAH SAKIT Definisi : UU RI nomor : 44 tahun 2009 pasal 1 = institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. UU RI no : 44 tahun 2009 pasal 2 tentang asas dan tujuan rumah sakit, tercantum bahwa Rumah sakit diselenggarakan atas asas Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi,pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial

RUMAH SAKIT UU RI no. 44 tahun 2009 pasal 2 = tujuan penyelenggaraan rumah sakit : Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit Memberikan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, SDM rumah sakit, dan rumah sakit

RUMAH SAKIT UU RI no. 44 tahun 2009 pasal 3 = Tugas dan Fungsi Rumah Sakit : Rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

RUMAH SAKIT UU RI no. 44 tahun 2009 pasal 3 = Tugas dan Fungsi Rumah Sakit : Fungsi rumah sakit = Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis

RUMAH SAKIT UU RI no. 44 tahun 2009 pasal 3 = Tugas dan Fungsi Rumah Sakit : Fungsi rumah sakit = Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan

RUMAH SAKIT Berdasarkan tugas dan fungsi rumah sakit  rumah sakit umum melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan

RUMAH SAKIT Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit umum = Pelayanan medis Pelayanan dan asuhan keperawatan Pelayanan penunjang medis dan nonmedis Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan Pendidikan, penelitian, dan pengembangan Administrasi umum dan keuangan

PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT Perkembangan rumah sakit di Indonesia, yang pada awalnya  Kuratif terhadap pasien melalui rawat inap. Seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, peningkatan pendapatan dan pendidikan masyarakat  pelayanan tidak hanya kuratif tapi juga Rehabilitatif yang didukung dengan promosi kesehatan.

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah, ada 3 = a. Rumah Sakit Pemerintah bukan Badan layanan Umum (BLU), Direktur atau Kepala Rumah Sakit langsung bertanggung jawab kepada pejabat diatas organisasi Rumah Sakit dalam jajaran birokrasi yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya untuk Rumah Sakit milik pemerintah bukan BLU yang ditentukan sebagai unit swadana ditetapkan adanya dewan penyantun  Keputusan Menteri Kesehatan 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : Dewan Penyantun adalah kelompok pengarah atau penasehat yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemilik rumah sakit, unsur pemerintah dan tokoh masyarakat Dewan penyantun mengarahkan direktur dalam melaksanakan misi rumah sakit dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : Dewan penyantun dapat dibentuk pada rumah sakit yang ditentukan sebagai unit swadana Dewan penyantun ditetapkan oleh pemilik rumah sakit untuk masa kerja 3 tahun

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah, ada 3 = b. Rumah Sakit pemerintah BLU  keputusan Menteri Kesehatan No. 1243/Menkes/SK/VIII/2005 tentang penetapan Rumah Sakit perusahaan jawatan (Perjan) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depkes dengan menetapkan pada pengelolaan keuangan BLU, serta Peraturan Menteri Keuangan no. 09/PMK/02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada BLU

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah, ada 3 = b. Rumah Sakit pemerintah BLU  Dewan Pengawas : - Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLU - Dewan pengawas memberi nasihat kepada pengelola BLU dalam melaksanakan kegiatan kepengurusan BLU - Pengawasan tersebut antara lain menyangkut rencana jangka panjang dan anggaran, ketentuan-ketentuan dalam pemerintah, dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah, ada 3 = c. Rumah Sakit Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) = kebanyakan sudah diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT), Rumah sakit tersebut sudah dijadikan anak perusahaan atau unit usaha yang dikelola secara mandiri

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis Rumah Sakit berdasarkan kepemilikannya : 2. Rumah Sakit Milik Swasta : a. Rumah Sakit Milik Perseroan Terbatas (PT) : ada 3 bagian yang punya kewenangan = Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Medik b. Rumah Sakit Milik Yayasan : ada 3 bagian yang punya tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda = pembina, pengawas, dan pengurus, kekuasaan tertinggi pada pembina

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Jenis pelayanan di rumah sakit berdasarkan Undang-undang RI No. 44 tahun 2009, pasal 19 = 1. Rumah Sakit Umum : memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit 2. Rumah Sakit khusus (mata, paru, rehabilitasi, jantung, kanker, dll) : memberikan pelayanan utama pada 1 bidang atau 1 jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, dan kekhususan lainnya

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Rumah sakit berdasarkan jenis kelasnya  Kepmenkes No. 51/Menkes/SK/II/1979: 1. Rumah Sakit Tipe A Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.   2. Rumah Sakit Tipe B Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan di setiap ibukota provinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Rumah sakit berdasarkan jenis kelasnya  Kepmenkes No. 51/Menkes/SK/II/1979: 3. Rumah Sakit Tipe C Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan di setiap ibukota kabupaten (Regency Hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.   4. Rumah Sakit Tipe D Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.

JENIS RUMAH SAKIT DI INDONESIA Rumah sakit berdasarkan jenis kelasnya  Kepmenkes No. 51/Menkes/SK/II/1979: 5. Rumah Sakit Tipe E Adalah rumah sakit khusus (Spesial Hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayanan kesehatan kedokteran saja. Saat ini banyak berdiri rumah sakit kelas ini. Misalnya, rumah sakit kusta, paru-paru, jantung, kanker, ibu dan anak (Bidanku Sahabatku).  

SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah Sakit Umum Kelas A  SK Menkes no. 543/VI/1994 terdiri dari : a. Direktur b. Wakil Direktur : Wadir pelayanan medik dan keperawatan, Wadir penunjang medik dan instalasi, Wadir umum dan keuangan, wadir komite medik Beberapa instalasi = irja, rawat darurat, ranap, rawat insentif, bedah sentral, farmasi, patologi anatomi, patologi klinik, gizi, laboratorium, bedah sentral, perpustakaan, pemeliharaan sarana rumah sakit, pemulasaran jenazah, laundry, pengamanan dan ketertiban lingkungan

SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah Sakit Umum Kelas A  SK Menkes no. 543/VI/1994 terdiri dari : Komite Medik (KM) juga diberikan jabatan nonstruktural dengan fungsi : menghimpun anggota yang terdiri dari para kepala staf medik fungsional (SMF). Tugas utama KM : menyusun standar pelayanan medis dan memberikan pertimbangan kepada direktur untuk = - pembinaan, pengawasan dan penelitian suatu pelayanan medis, hak-hak klinis khusus kepada SMF, program pelayanan medis, diklat dan litbang - pembinaan tenaga medis dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan etika profesi

SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah Sakit Umum Kelas A  SK Menkes no. 543/VI/1994 terdiri dari : Jumlah SMF untuk Rumah sakit kelas A = Bedah Kesehatan anak Kebidanan dan penyakit kandungan Penyakit dalam Penyakit saraf Penyakit kulit kelamin THT Gigi dan mulut Mata Radiologi Patologi klinik Patologi anatomi Kedokteran kehakiman Rehabilitasi medik anestesi

SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah Sakit Umum Kelas A  SK Menkes no. 543/VI/1994 terdiri dari : masing-masing Wadir dilengkapi sekretariat khusus dan bidang-bidang yang dibagi lagi jadi subbagian dan seksi  SK Menkes no. 134

SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DI INDONESIA Rumah sakit tipe B hampir sama dengan tipe A, yang berbeda pada jumlah dan jenis masing-masing SMF, karena tipe B tidak ada subspesialisnya Rumah sakit C dan D lebih sederhana karena tidak ada Wakil direktur tetapi dilengkapi dengan staf khusus administrasi

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT Kewajiban rumah sakit, ada 2 : Menerapkan fungsi-fungsi manajemen dalam pengelolaan rumah sakit melalui Hospital by law agar tercipta “Good Corporate Governance” (tata kelola perusahaan yang baik) Menerapkan fungsi-fungsi manajemen klinis yang baik sesuai standar pelayanan medis dan standard operating procedure yang telah diterapkan agar tercipta “Good Clnical Governance”(tata kelola klinis yang baik)