HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof.Dr.H.Nur Syam, M.Si. Guru Besar Sosiologi
Advertisements

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
1 KEWENANGAN MK DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK Moh. Saleh, SH., MH. SURABAYA, 24 MEI 2011 OBROLAN KONSTITUSI KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI RI,
PARTAI POLITIK.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Ruu Ormas Kembalinya Rezim Represif Ala Orde Baru.
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
UU REPUBLIK INDONESIA NO
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kembalinya Rezim Represif
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
YAYASAN Stichting.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI

PARPOL DAN DEMOKRASI RAKYAT PEMEGANG KEDAULATAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT HAK BERSERIKAT PARTAI POLITIK: Seleksi Agregasi Komunikasi Pendidikan NEGARA DAN PEMERINTAHAN

PEMBATASAN HAK DAN PEMBUBARAN PARPOL Perlindungan Hak lain Nilai-nilai Agama dan Moral Ketertiban Umum dan Keamanan Keberlanjutan Demokrasi KEBEBASAN BESERIKAT Pembatasan Hak Pembubaran Parpol Untuk Melindungi: Demokrasi Konstitusi Kedaulatan Negara Keamanan Nasional Ideologi Melalui Putusan Pengadilan Sesuai Prinsip Due Process of law

1. Pengertian Partai Politik 2. Pengertian Pembubaran 3. Pemohon 4. Isi Permohonan 5. Termohon 6. Alasan 7. Bagan proses sidang 8. Putusan dan Akibat Putusan

1. PENGERTIAN PARTAI POLITIK Pasal 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membel kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945.

2. PENGERTIAN PEMBUBARAN • Pasal 41 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Bab XVII Pembubaran Dan Penggabungan Partai Politik Partai Politik bubar apabila: a)membubarkan diri atas keputusan sendiri; b)menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau c)dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

• Pasal 44 UU No. 2 Tahun 2008 (1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di beritahukan kepada Menteri. (2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). • Pasal 45 UU No. 2 Tahun 2011 : Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian.

2. PENGERTIAN PEMBUBARAN • Pasal 41 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Bab XVII Pembubaran Dan Penggabungan Partai Politik Partai Politik bubar apabila: a)membubarkan diri atas keputusan sendiri; dilakukan berdasarkan AD dan ART (Pasal 42)

2. PENGERTIAN PEMBUBARAN • Pasal 41 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Bab XVII Pembubaran Dan Penggabungan Partai Politik Partai Politik bubar apabila: b) menggabungkan diri dengan Partai Politik lain • Pasal 43 UU No. 2 Tahun 2008 (1)Penggabungan Partai Politik dengan Partai Politik lain dapat dilakukan dengan cara: (a) menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau (b) menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu Partai Politik. (2) Partai Politik baru hasil penggabungan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

PEMBATASAN Hak dan kewajiban diatur undang-undang Parpol bubar karena Membubarkan diri Menggabungkan diri Dibubarkan

LARANGAN TERHADAP PARPOL Undang-Undang tentang Partai Politik Dengan Pembekuan terlebih dulu: melanggar larangan terkait dengan nama, lambang, atau tanda gambar melanggar larangan mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. melanggar larangan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan negara. Tanpa Pembekuan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.

CATATAN SEJARAH Masa Penjajahan Belanda Masa Pemerintahan Orde Lama Indische Partij Partai Komunis Indonesia Partai Nasional Indonesia Masa Pemerintahan Orde Lama Pembubaran Masyumi (Keppres No. 200 Tahun 1960) Pembubaran PSI (Keppres No. 201 Tahun 1960) Masa Pemerintahan Orde Baru Partai Komunis Indonesia (Keppres No. 1/3/1966). Fusi Parpol (UU No.3/1975)

HUKUM ACARA PEMOHON: Pemerintah, dapat diwakili oleh Jaksa Agung atau Menteri yang ditunjuk Presiden (PMK 12/2008). ISI PERMOHONAN: identitas lengkap pemohon; uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945; alat-alat bukti yang mendukung permohonan TERMOHON: Partai Politik yang akan dibubarkan MK menyampaikan permohonan kepada Termohon dalam jangka waktu 7 hari sejak registrasi permohonan

ALASAN PEMBUBARAN Pasal 68 Ayat (2) UU MK: Ideologi bertentangan dengan UUD 1945; Asas bertentangan dengan UUD 1945; Tujuan bertentangan dengan UUD 1945; Program bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945.

PERSIDANGAN Harus Diputus dalam waktu 60 hari kerja; Tahapan : Pemeriksaan Administrasi oleh Panitera Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Hakim Konstitusi Pemeriksaan Persidangan, sidang panel atau pleno Rapat Permusyawaratan Hakim Putusan Pembuktian: Dokumen Fakta

AMAR PUTUSAN MENGABULKAN mengabulkan permohonan pemohon; menyatakan membubarkan dan membatalkan status badan hukum partai politik yang dimohonkan pembubaran; memerintahkan kepada Pemerintah untuk: menghapuskan partai politik yang dibubarkan dari daftar pada Pemerintah paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan Mahkamah diterima; mengumumkan putusan Mahkamah dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima.

AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 12 Tahun 2008: pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia; pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai politik yang dibubarkan; pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik; pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.

KASUS PEMBUBARAN PARPOL Partai Refah Turki Socialist Reich Party dan Communist Party di Jerman Thai Rak Thai Party di Thailand Pembubaran Masyumi (Keppres No. 200 Tahun 1960) Pembubaran PSI (Keppres No. 201 Tahun 1960) Pembubaran PKI (Keppres No. 1/3/1966).

TERIMA KASIH