Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Badan Usaha Adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
KOPERASI.
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
By : Koperasi By :
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Bentuk Badan Usaha.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI.
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
By : Koperasi By :
PENGANTAR AKUNTANSI.
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Harini Rusydina Arsyadi A
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bentuk – bentuk badan usaha
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Transcript presentasi:

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN Jenis-jenis Badan Usaha

KOPERASI

KOPERASI Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum perkoperasian. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian. Pendidikan perkoperasian. kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis KOPERASI : Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Koperasi Produsen Koperasi Pemasaran Koperasi Jasa

Librarian’s Presentation BUMN Librarian’s Presentation

BUMN Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah: Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham Dipimpin oleh direksi Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak memperoleh fasilitas negara

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Garuda Indonesia (Persero) PT Angkasa Pura (Persero) PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero) PT Tambang Bukit Asam (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero)

Studi Kasus

PT. Indofarma PT. Indofarma didirikan pada 26 Januari 1996 yang bergerak dalam pembuatan obat-obatan dan bahan-bahan pembuatan obat. Pada tahun 2001 perusahaan tersebut melakukan go public dengan menjual saham-sahamnya di BEJ & BES. Di akhir tahun perusahaan memperoleh laba sebesar 122,5 miliar rupiah.

Di tahun 2002 UU Otonomi Daerah mulai diterapkan, justru hal ini menjadi bumerang bagi perusahaan, dimana pada akhir tahun 2002 justru perusahaan mengalami kerugian sebesar 59,8 miliar rupiah, begitu juga diakhir tahun 2003 dimana perusahaan mengalami kerugian mencapai 129,5 miliar rupiah

Apakah korelasinya antara pemberlakuan UU Otonomi Daerah dengan kerugian PT. Indofarma tersebut. Diskusikan dengan kelompok Anda !

Terima kasih