Pasar Monopoli oleh : Moh.Riadi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
Advertisements

PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pengantar Ekonomi Mikro
Bentuk Kepemilikan Bisnis
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
MASA DEPAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERBARUKAN DI INDONESIA
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
9. MONOPOLI Halangan masuk: halangan legal (paten dan lisensi), skala ekonomi, dan kendali atas sumber daya penting Diskriminasi harga = menaikan laba.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
PERANAN EKONOMI MIKRO DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA
SISTEM PENCATATAN DAN PENGENDALIAN PEMAKAIAN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Modul ke-11 Mata Kuliah : Pengantar Bisnis
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
TEKNOLOGI PENGOLAHAN GAS BUANG DAN PARTIKULAT Studi Kasus : PLTU/PLTGU/PLTG PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang M.ARIEF SETIAWAN NRP
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
ETIKA BISNIS H AMRIN MULIA UN.
PERUSAHAAN.
ANALISIS PERSAINGAN PowerPoint by Hasim As’ari.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral.
TEORI PASAR Pengantar Ilmu Ekonomi Zidni Alvian F K
By : Koperasi By :
Mata Kuliah Ciri Universitas Universitas Mercu Buana - Jakarta
Cara Membuat Perencanaan Bisnis yang Baik
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Pity the Poor Monopolist
Baru Penting Kalau Sudah Mati
PRETEST QUIZ EKONOMI Aria Susman, SE 1.
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif
PENGANTAR MANAJEMEN DAN BISNIS
ETIKA BISNIS “Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli dan Etika dalam Pasar Kompetitif” Nurdresri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas Ekonomi Universitas.
PASAR MONOPOLI.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
ADZIB GAIZHA F A
Pelaku ekonomi di indonesia
PENYERAHAN ASET DARI PELANGGAN ISAK 27
Dibuat Oleh : Fitria Nurshabilla
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
NAMA KELOMPOK : Ilham akbar ( ) Intan nurlaili ( ) Ria adisintya dewi ( ) Qoriatul jannah ( )
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
By : Koperasi By :
PASAR MONOPOLI.
Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian.
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Kelompok 5 Eka Wijiastuti Ersa Varadillah Hanifah Dwi Alfianti
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
DASAR-DASAR MANAJEMEN YANG EFEKTIF
Bentuk – bentuk badan Usaha
Konsep Bisnis & Sistem Ekonomi
MANAJEMEN STRATEGIK ANALISIS LINGKUNGAN INTERNAL PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN)
Transcript presentasi:

Pasar Monopoli oleh : Moh.Riadi 110221100044 Moh. Ali akbar 140231100044 Anis Fitria ambarwati 140231100032 Sri Kurrotuh Aini 140231100035

Pasar Monopoli Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Ciri-Ciri Pasar Monopoli Adapun ciri-cirinya secara umum: Pasar Monopoli adalah industri satu perusahaan Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli diatas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat diberi dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapat digantikan oleh  barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya  jenis barang yang tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.

Ciri-Ciri Pasar Monopoli 3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh menghadirkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopoli. 4. Dapat mempengaruhi penentuan harga Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjualan didalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikendakinya. 5. Promosi iklan kurang diperlukan Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan. Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat

Contoh Perusahaan Monopoli

Sejarah Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri. Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II. Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.

Sejarah Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan. Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

Visi & Misi Visi : Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.   Misi Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham. Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik Moto Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik

Perusahaan Monopoli PT. Perusahaan Listrik Negara Persero  (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Contoh Kasus Monopoli Yang Dilakukan Oleh PT. PLN Adalah: Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Contoh Kasus Monopoli Yang Dilakukan Oleh PT. PLN Adalah: Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Alamat PT PLN (Persero): Jl. Trunojoyo Blok M-I No. 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia Tel. 021 7251234, 7261122 Fax. 021 7221330

Berikut adalah daftar Direktur Utama PLN : No Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan 1 Suryono 1979 1984 2 Sardjono 1988 3 Ermamsyah Jamin 1992 4 Zuhal 1995 5 Djiteng Marsudi 1998 6 Adi Satria 2000 7 Kuntoro Mangkusubroto 2001 8 Eddie Widiono 2008 9 Fahmi Mochtar 2009 10 Dahlan Iskan 2011 11 Nur Pamudji 2014 12 Sofyan Basir[3] Petahana