Peranan Daerah dalam Strategi Optimalisasi Penghimpunan Pajak DJP - Februari 2017
Self Assessment Cycle Perilaku Wajib Pajak Tax gap Taxes paid Penyuluhan Pelayanan Perilaku Wajib Pajak Confidence in the tax system Confidence in the Tax Authority Perceived risk of detection Social norms Easy to comply Confidence in budget expenditure Law Enforcement Tax gap Pemeriksaan Taxes paid Penyidikan Penagihan Voluntary Compliance
PERANAN PENERIMAAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA PEMERINTAH (PUSAT & DAERAH) 8% 9% 83 T 8% 84 T 8% 89 T 8% 68 T 83 T 2012 2013 2014 2015 2016 Penerimaan Pajak Nasional Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah Total
PERANAN PENERIMAAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA APBD/DESA 2.7% 3% 3.1% 3.6% 3.4% 30 T 22 T 27 T 38 T 38 T 2012 2013 2014 2015 2016 Edit penerimaan pajak daerah Penerimaan Pajak Nasional Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah Daerah dan Desa
Peranan Daerah dalam Optimalisasi Penghimpunan Pajak 1. Menjamin pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakan atas belanja pemerintah. 2. Penghimpunan data perpajakan (PP-31 tahun 2012 jo. PMK 39/PMK.03/2016) 3. Peningkatan kepatuhan WP dan good governance (penerapan KSWP dalam pemberian layanan publik). 4. Menyukseskan program Tax Amnesty. Antara lain: Data realisasi belanja pemerintah (DTH/RTH) Data perijinan (korsup KPK tambang / kebun) Data pendapatan daerah
Kinerja Program Amnesti Pajak data sd 18 November2016 asumsi PDB Indonesia = Rp 12,5 quadriliun Data sampai dengan 31 Desember 2016
Dinyatakan dalam % thd PDB Kinerja Program Amnesti Pajak data sd 18 November2016 asumsi PDB Indonesia = Rp 12,5 quadriliun Data sampai dengan 31 Desember 2016 Nilai Harta Deklarasi 2016 Dinyatakan dalam % thd PDB
HARUS DISUKSESKAN AMNESTI PAJAK UNTUK MENGHASILKAN BASIS DATA YANG BAIK AGAR KINERJA PERPAJAKAN MENINGKAT & MEMBANTU MENGURANGI KESENJANGAN YANG ADA DI INDONESIA
KONSEKUENSI PASAL 18 UU PENGAMPUNAN PAJAK SANKSI BAGI YANG TIDAK IKUT AMNESTI PAJAK SANKSI BAGI YANG IKUT AMNESTI PAJAK TETAPI TIDAK MENGUNGKAP SELURUH HARTANYA
PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM PASCA AMNESTI PAJAK UNTUK MENJAMIN RASA KEADILAN BAGI WP YANG TELAH PATUH DAN WP YANG TELAH IKUT AMNESTI DENGAN MENGUNGKAP SELURUH HARTA
KETERBUKAAN INFORMASI TAK TERHINDARKAN AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION SUDAH DI DEPAN MATA. SUDAH TIDAK ADA LAGI TEMPAT BERSEMBUNYI INDONESIA HARUS IKUT ATURAN AEOI AGAR TIDAK DI-BLACKLIST DAN KEHILANGAN KEPERCAYAAN DARI INVESTOR
TERIMA KASIH