PEMBERHENTIAN (PENSIUN) Kelas I ADMINISTRASI PUBLIK Kelompok 9: Arinda Febby Mustika 105030100111131 Roby Firmansyah 105030101111123 Dwi Ratna Pamungkas 105030101111125 Indah Riski Malissa 105030101111128 Nurul Yaqin 105030107111066
KONSEP PEMBERHENTIAN DASAR-DASAR PEMBERHENTIAN MACAM/ JENIS PEMBERHENTIAN
Meninggal dan sebab-sebab lainnya KONSEP PEMBERHENTIAN Status karyawan Perundang-undangan Uang Pensiun Uang Pesangon PEMBERHENTIAN Keinginan karyawan Pensiun Meninggal dan sebab-sebab lainnya Keinginan perusahaan Konsep pemberhentian (Sumber: Hasibuan, 2001: 213)
PEMBERHENTIAN Pemensiunan (retirement) terjadi sebagai suatu pemutusan hubungan kerja bilamana karyawan mencapai umur maksimum dan masa kerja maksimum menurut batas-batas yang ditentukan perusahaan.Perusahaan mempunyai kewajiban berupa pembayaran tunjangan pensiun.
Pegawai Negeri yang mandapat hak pensiun adalah: Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapatkan pension jika pada saat pemberhentiannya. Pegawai Negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan susunan pegawai, dan penerbitan aparatur Negara. Pegawai Negeri yang setelah menjalankan suatu tugas secara tidak diperkejakan kembali sebagai Pegawai Negeri.
DASAR-DASAR PEMBERHENTIAN PEMBERHENTIAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 11 TAHUN 1952 (LN NO. 93 TAHUN 1952) PEMBERHENTIAN SEMENTARA (SCHORSING) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 4 TAHUN 1966 (L.N. NO. 7 TAHUN 1966) PEMBERHENTIAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1951 (LN NO. 27 TAHUN 1951) PEMBERHENTIAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 239 TAHUN 1961 (LN NO. 305 TAHUN 1961) PEMBERHENTIAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 68 TAHUN 1968 (L.N. NO. 158 TAHUN 1951) PEMBERHENTIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 (LN. NO. 55 TAHUN 1974)
MACAM/JENIS PEMBERHENTIAN Dalam PP No. 32 Tahun 1979 dijelaskan bahwa pemberhentian PNS dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Atas permintaan sendiri; 2. Karena mencapai batas usia pensiun; 3. Karena adanya penyederhanaan organisasi; 4. Karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana atau penyelewengan; 5. Karena tidak cakap jasmani dan rohani; 6. Karena meninggalkan tugas; 7. Karena meninggal dunia atau hilang; 8. Karena hal-hal lain.
Sesuai pasal 2 PP 32 Tahun 1979 pemberhentian atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mencapai Batas Usia Pensiun Sesuai Pasal 3 PP 32 tahun 1979 pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun: Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Adanya Penyederhanaan Organisasi Apabila ada penyelenggaraan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu akan disalurkan kepada satu organisasi lainnya. Kemudian dalam pasal 7 PP. No. 32 Tahun 1979 disebutkan pula bahwa : apabila penyaluran sevagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan Pelanggaran Atau Tindak Pidana Atau Penyelewengan Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tidakan pidana/ penyelewengan sesuai pasal 8 PP. 32 tahun 1979 disebutkan bahwa: Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, sumpah/janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; atau Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat. Kemudian dalam pasal 9 PP 32 tahun 1979 disebutkan bahwa : Pegawai Negeri Sipil diverhentkan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya : Melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau Melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 sampai dengan pasal 161 Kitab undang-undang Hukum Pidana. Dan dalam pasal 10 PP. No. 32 Tahun 1979 disebutkan: Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau pemerintah.
Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Sesuai dengan pasal 11 PP. No. 32 Tahun 1979 disebutkan bahwa: Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan. Tim Penguji Kesehatan dinyatakan: Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri karena kesehatannya; atau Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
Sesuai pasal 12 PP. No. 32 Tahun 1979 disebutkan bahwa: Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terusmenerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Pegawai Negeri Sipil sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat: ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima; atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil, apabila ketidak hadirannya itu adalah karena kelalaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu.suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Meninggalkan Tugas
Meninggal Dunia atau Hilang Sesuai pasal 13 PP. No. 32 Tahun 1979 disebutkan bahwa: Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kemudian dalam pasal 14 disebutkan pula bahwa: Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang. Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarganya.
Sesuai pasal 15 PP. No. 32 Tahun 1979 disebutkan bahwa: Karena Hal-hal Lain Sesuai pasal 15 PP. No. 32 Tahun 1979 disebutkan bahwa: Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.