Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
ADVANCE PRICING AGREEMENT
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
REGISTRASI KEPABEANAN
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2017.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Electronic Filing Identification Number
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN.
DJP ONLINE.
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
BEA MATERAI.
BEA MATERAI Bea Materai.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bea Materai BEA MATERAI.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Sistem Informasi PNBP Online (Simponi)
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
BEA MATERAI Bea Materai.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

Pembayaran Pajak Secara Elektronik PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2017 (berlaku sejak tanggal 4 April 2017)

DASAR HUKUM Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Eletronik Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2016, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak lagi dipergunakan dalam administrasi perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

PENGERTIAN Pasal 1 Pembayaran Pajak secara Elektronik adalah pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik Sistem Elektronik adalah seragkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik

PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK Pasal 2 Secara elektronik Pembayaran meliputi seluruh jenis pajak Menggunakan kode biling Kecuali Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh DJBC Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus Melalui Bank/Pos Persepsi Pembayaran dalam mata yang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika : PPh Pasal 25 PPh Pasal 29 PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak PPh Minyak Bumi, PPh Gas Bumi Surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelengarakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat

PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK Pasal 3 Teller Bank/Pos Persepsi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Internet banking Mobile banking Electronic Data Capture (EDC); atau sarana lainnya Secara elektronik Wajib Pajak menerimaa Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran Apabila terdapat perbedaan antara BPN dan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik Kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajka (SSP) (cetakan, salinan, dan fotokopiannya) Dianggap sah adalah data sistem penerimaan Negara secara elektronik

BUKTI PENERIMAAN NEGARA Pasal 3 Diterbitkan dalam bentuk: dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan Kode Billing; struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC; dokumen elektronik, untuk pembayaran atau penyetoran melalui internet banking atau mobile banking; atau teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP. Elemen-elemen dalam BPN NTPN NOP (bila ada) Uraian pembayaran (bila ada) NTB atau NTP Kode Akun Pajak NPWP penyetoran (bila ada) Kode Biling Kode Jenis Setoran Nama penyetor (bila ada) NPWP Masa Pajak Tanggl bayar Nama Wajib Pajak Tahun Pajak Jumlah nominal pembayaran Alamat Wajib Pajak, kecuali yang diterbitkan melalui ATM dan EDC Nomor ketetapan pajak (bila ada)

Layanan Mandiri (self service) Kode Billing Pasal 4 Kode Billing Adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak Pasal 1 ayat 4 Diperoleh oleh Wajib Pajak melalui: Penerbitan secara jabatan oleh DJP terkait dengan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB kurang bayar Layanan Mandiri (self service) Aplikasi Billing DJP; atau Dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui b. Layanan, produk, aplikasi, atau sistem yang sudah terhubung dengan Sistem Billing DJP yag sudah disediakan, oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak yang sudah ditunjuk meliputi perusahaan Application Service Powder dan Perusahaan Telekomunikasi Dapat diberikan melalui asistensi a. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya b. Petugas Bank/ Pos Persepsi c. Pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak

Kode Billing (Layanan Mandiri) Pasal 5 Atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri Layanan Mandiri (self service) melalui Melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan Nama dan NPWP milik Wajib Pajak lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tdak memiliki NPWP Kolom NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000 Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan XXX

Kode Billing (Asistensi petugas Bank/Pos Persepsi) Pasal 6 Kepada petugas Bank/ Pos Persepsi beserta sejumlah uang seusai nominal dalam SSP Petugas memeriksa kesesuaian uang Petugas melakukan input data pembayaran atau setoran pajak Wajib Pajak menyerahkan SSP Jika telah sesuai maka Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing Wajib Pajak memeriksa kesesuaian bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP Petugas mencetak bukti penerbitan kode Biling Menyerahkan kepada Wajib Pajak WP menerima kembali SSP yang telah ditera dengan data BPN serta dibubuhi tanda tangan, nama pejabat Bank/Pos Persepsi, dan cap Bank/Pos Persepsi (bukti pembayaran/penyetoran Pajak) Teller memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dan memeriksa keseusaian elemen data Menyerahkan kembali kepada teller Bank/ Pos Persepsi Penerbitan BPN Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN adalah tanggung jawab Wajib Pajak yang sudah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing

KESALAHAN INPUT DATA Pasal 7 Kesalahan input data setoran pajak Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak menyebabkan Diselesaikan Administrasi perpajakan Melalui prosedur pemindahbukuan Melalui prosedur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

WAKTU BERLAKU KODE BILLING Pasal 8 Layanan Mandiri (self service) Berlaku selama 720 jam atau 30 x 24 sejak Kode Billing diterbitkan 2 bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Penerbitan secara jabatan oleh DJP terkait dengan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB kurang bayar 2 bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak 7 bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB 2 bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB 2 bulan sejak tanggal diterbitkan SKP PBB

WAKTU BERLAKU KODE BILLING Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-05/PJ/2017 berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

THANKS Contact us for further information Graha Surveyor Bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com