LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK Pengertian dan fungsi SSP Tempat pembayaran dan penyetoran pajak Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak Tata cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak.
Pengertian dan fungsi SSP SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau telah mendapatkan validitas. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan Kantor Pos
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak No. Pasal Batas Waktu Keterangan 1 Pph Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak 10 bulan Setelah masa pajak berakhir 2. Pph Pasal 4 ayat (2) dibayar sendiri oleh wajib pajak 15 bulan Setelah masa pajak berakhir kecuali ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Pph Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong Pph 4.. Pph Pasal 15 dibayar sendiri 5. Pph Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong Pph 6. Pph Pasal 23 dan Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong Pph 7. Pph Pasal 25
8. Pph Pasal 22 PPN dan PPn BM atas import Saat pembayaran bea masuk dan pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean import no. 9 - 9. Pph Pasal 22 PPn dan PPn BM atas import yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1 hari kerja Setelah pemungutan pajak 10. Pph Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran. Atas penyerahan barang. Menggunakan SSP atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. 11. Pph Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Tanggal 10 bulan berikutnya Setelah masa pajak berakhir 12. Pph Pasal 22 yang dipungut olh wajib pajak badan tertentu 10 bulan
13. PPN atau PPn BM yang terutang dalam satu masa pajak 15 bulan Setelah masa pajak berakhir 14. PPN atau PPn BM yang dipungut oleh bendaraha pemeritah atau instansi pemerintah yang ditunjuk. 7 bulan 15. PPN atau PPn BM yang dipungut oleh pemungut PPN selain bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk. 16. Pph Pasal 25 bagi wajib pajak dengan criteria tertentu Pada akhir masa pajak terakhir - 17. Pembayaran selain PPh pasal 25 bagi wajib pajak Sesuai batas waktu masing-masing pajak.
atau mengangsur atas ketetapan pajak Tata cara menunda atau mengangsur atas ketetapan pajak Wajib pajak dapat mengajukan permohonan yang harus diajukan paling lama Sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon. Apabila dalam waktu Sembilan hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak maka permohonan wajib pajak masih dapat dipetimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepangjang wajib pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut. Direktur Jenderal Pajak kemudian menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Surat Ketetapan Pajak Pengertian Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Penerbitan SKPKB Sanksi Administrasi Fungsi dan Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Pengertian Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yamg masih harus dibayar.
SKPKB diterbitkan apabila: Penerbitan SKPKB SKPKB diterbitkan apabila: Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaiman ditentukan dalam Surat Teguran; Berdasarkan hasil pemerikasaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%; Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;dan Kepada wajib pajak diterbitkan Nomor pokok wajib pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan hasil pemeriksaan pajak yang terutang dan kepada wajib pajak diterbitkan NPWP maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lambat 24 bulan, di hitung sejak terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai diterbitkan SKPKB. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, hasil pemeriksaan mengenai PPN dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah, kewajiban menyelenggarak pembukuan tidak dipenuhi, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : 50% dari PPH yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak. 100% dari PPH yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan tidak dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan. 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
Jangka waktu Penerbitan SKPKB Fungsi dan Jangka Waktu Penerbitan SKPKB Fungsi SKPKB Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya Sarana untuk mengenakan sanksi Alat untuk menagih pajak Jangka waktu Penerbitan SKPKB Direktur Jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian Tahun pajak atau Tahun Pajak.apabila telah lewat SKPKB dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan diatas akan ditindak secara pidana.